PILIHAN
Uuzzp: Siap-Siap Inilah Kriteria PNS Yang Akan di Pecat Secara Tidak Hormat
bualbual.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu soal pemberhentian PNS secara tidak hormat. Dikutip dari laman Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.(l6c)

Berita Lainnya
Viral! Pengantin Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
Senin Depan Latihan Perdana, Manajemen Tunjuk Sementara Raja Paisal Jadi Asisten Pelatih PSPS
5 Tips Rahasia melipatgandakan harta agar makin kaya
Pemkab Inhil Apresiasi PT Pulau Sambu Atas Bantuan Perbaikan Jembatan di Kuala Enok
Buruan Daftar Lam Riau Buka Pendaftaran Polisi Adat
Baliho Besar Kemenangan Prabowo-Sandi Terpasang di Kota Pekanbaru
Kenapa Kau Tempuh Jalan Ini? Ahmad Dhani!
Kini Giliran Mursini Meninjau Pasar Lubukjambi yang Terbakar
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota
Wali Kota Tanjung Pinang Tutup Usia, H Bustami HY Ucapkan Bela Sungkawa
Viral!!! Terjaring Razia, Pengemis Ini Bawa Uang Rp 43 Juta
Untuk Apa Kelahi-Kelahi Tak Ada Gunanya BUAL Ketua Paguyuban Pujakesuma Riau di Tahun Politik 2019