PILIHAN
Uuzzp: Siap-Siap Inilah Kriteria PNS Yang Akan di Pecat Secara Tidak Hormat
bualbual.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu soal pemberhentian PNS secara tidak hormat. Dikutip dari laman Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.(l6c)
Berita Lainnya
Lion Air dan Garuda Berbohong Telah Turunkan Harga Tiket
Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla, Dua dari Korporasi
Pamong Praja Inhil, Gelar Razia Anak Funk yang Berkeliaran di Kota Tembilahan
Setiap Tahun Ribuan Masyarakat Hadiri Haul Sech Abdurahman Sidiq Albanjari
FITRA Riau: Buka Pusat Konsultasi dan Pendampingan Pasien Pelayanan Kesehatan BPJS Dalam Upaya Mencegah Kecurangan
Riau Waspada Penyakit 'Cacar Monyet' dari Singapura
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
Pasca Kebakaran, Anggota Koramil 03/Tempuling Bantu Bersihkan Puing-Puing Bekas Kebakaran
Rendahnya Kesadaran Pejabat Riau Laporkan Harta Kekayaan Jadi Sorotan KPK
PLN Riau Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
Siak Terbaik Pertama dalam Evaluasi Kinerja Pemda Se Provinsi Riau
Koramil 03 Tempuling Bersama Masyarakat Goro Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran