PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Uuzzp: Siap-Siap Inilah Kriteria PNS Yang Akan di Pecat Secara Tidak Hormat
bualbual.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Salah satu hal yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu soal pemberhentian PNS secara tidak hormat. Dikutip dari laman Menpan.go.id, ada sejumlah kriteria yang membuat PNS diberhentikan secara tidak hormat, antara lain:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.(l6c)

Berita Lainnya
Siap-siap Operasi Keselamatan Muara Takus 2019, Ini Pelanggaran 'Incaran' Polisi
Pengurus DPD AJOI Riau dan Pengurus DPC AJOI se Riau Dilantik
Ingat! Pejabat yang Baru Dilantik akan Dapat Pantuan dari Gubri
Inilah Hasil Undian Liga Champions: Madrid Vs Atletico, AS Monaco Vs Juventus
Ribuan Keping Blanko E-KTP Kekurangan di Pekanbaru
Di Dampingi HM. Wardan Bunda Puad Inhil Zulaikha: Lantik "FKL-PAUD" Kec Gas
Sudah 204 Kasus DBD, Komisi III DPRD Meranti Rapat Kerja Bersama Dinas Kesehatan
Setwan FC Juara, Bhayangkara Runner Up ''PWI Inhil Cup II 2019''
Setahun hilang di Samudra Atlantik, kapal selam Negara Argentina ditemukan
Pemkot Malang Lahirkan Semangat Inovasi Dimulai dari Kelurahan
Resahkan Masyarakat, Pria Pengidap Gangguan Jiwa di Stadion Narasinga Inhu Diamankan
Ribuan Masyarakat Inhil Tumpah Ruah Hadiri Ceramah Ustaz Abdul Somad di Kota Tembilahan