PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Paripurna DPRD Inhil, Sekda: Pelaksanaan 5 Ranperda yang Diusulkan Butuh Kerjasama
bualbual.com, Dalam pelaksanaannya, 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2018 yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak terkait.
Hal itu disampaikan Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), Said Syarifuddin saat menghadiri Rapat Paripurna ketiga masa persidangan II tahun sidang 2018, di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Kamis, 19 Juli 2018 kemarin.
Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi atas 5 usulan Ranperda tahun 2018, pengumuman anggota dan penetapan Pimpinan Pansus ini, dihadiri Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, serta sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan DPRD dan Pemkab Inhil.
Pada kesempatan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sebagian besar Ranperda yang diusulkan sangat baik, namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait demi menuju daerah yang lebih maju.
"Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Sekda, tanggapan yang dibuat tersebut belum dapat memuaskan semua pihak.
"Kami sadari bahwa tanggapan ini belumlah dapat memuaskan semua pihak dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaan pembangunan di Inhil ini dapat terus berkesinambungan dan bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat di kabupaten yang kita cintai ini," tutupnya.
Adapun 5 buah Ranperda yang disampaikan Bupati Inhil dalam pidatonya, yaitu Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perlindungan Khusus Anak, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (Advetorial)

Berita Lainnya
Pasti Pada Banyak Belum Tahu! Inilah Perkembangan Rokok Kretek Sebagai Sesajen hingga Gaya Hidup Masyarakat
Sebagai Destinasi Wisata Sejarah, Yuk Kita Lebih Dekat Tugu Agresi Rengat Indragiri Hulu
Seringnya Pemuka Agama di Teror, Gatot Nurmantyo Minta Umat Islam Jaga Ulama
Plh Sekda Riau : Baznas Merupakan Mitra Daerah Dalam mendorong Visi Misi RPJMD
Dengan Lakukan 3 Hal Ini, Bisa Bikin Hari Valentine Tambah Romantis
Cabuli Keponakan, Warga Duri, Diamakan Team Reskrim Polsek Mandau
BUMDes Se-kecamatan Mandah Resmi Dilantik Bupati Inhil "Begini Harapan HM Wardan"
Karena Sibuk, Kubu Prabowo Tunda Pertemuan dengan SBY Bahas Persiapan Debat
Bupati Rohil Hadari Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Pencegahan Karhutla bersama Panglima TNI
Polisi Tangkap Pelaku Coret-coret dan Injak Alquran
Tidak Sehat, PR IV UIR Abdullah Sulaiman Batal Ditahan "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"
Begini Kata KPU, Soal Prabowo Tolak Penghitungan Suara yang Curang