PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Yuk Lihat Keindahan 'Pulau Tilan' Jadi Andalan Wisata Rohil-Riau
29 Januari 2018 Masa Kepengursan (Kadin) periode 2017-2022 Kab Inhil Akan Dilantik
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 217 Juta di DPRD Inhu Terkait Surat Keputusan Bupati Inhu Yopi Arianto
Forum Masyarakat Peduli Kateman datangi Kantor Bupati, Terkait Masih Anjloknya Harga Kelapa di Inhil
Inilah Penggali Sumur Zam-Zam
Selaturrahmi Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Ke Kepenghuluan Batuhampar Rohil
Bikin Geger Bogor, Soal anak kelas 5 MI bermuatan pemerkosaan
Masuk Tiga Besar Calon Sekda Riau, Said Syarifuddin: Mohon Doa Masyarakat Inhil, Agar Kedepan Dipermudahkan Segala Urusan!
Sidang Perdana Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Digelar Hari Ini
42 Guru Dilibatkan Awasi UASBN Tingkat SD se Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil
Ikon Kabupaten Lingga yang Ternyata Jadi Lahan Korupsi "Mengenal Tugu Cangkul"
Meski Rumah Hancur Diterjang Tsunami Banten, Pasangan Ini Lanjutkan Pernikahan