PILIHAN
Sebanyak 595 ASN Pemkab Inhil HM. Wardan Serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
bualbual.com, Sebanyak 595 ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dianggap berdedikasi dalam pengabdian, karena itu mereka menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Bupati M Wardan.
Sebanyak 595 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, 24/08/17
Penghargaan yang diserahkan oleh Bupati Inhil H Muhammad Wardan di Gedung Engku Kelana Tembilahan, dihadiri Ketua DPRD H Dani M Nursalam, Sekda H Said Syarifuddin, para pejabat Pemkab Inhil lainnya.
Dengan rincian penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun sebanyak 182 PNS, 20 tahun sebanyak 175 PNS dan 10 tahun 238 PNS.
Terdiri dari Tenaga Kesehatan penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (5 PNS), 20 tahun (6 PNS) dan 10 tahun (23 PNS).
Guru/ Pengawas Sekolah penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (97 PNS), 20 tahun (122 PNS), 10 tahun (80 PNS).
Dan Tenaga Teknis lainnya penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun (80 PNS), 20 tahun (47 PNS) dan 10 tahun (135 PNS).
Bupati Inhil H Muhammad Wardan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Penganugerahan ini bertujuan sebagai pendorong serta memotivasi diri untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja PNS, sehingga dapat dijadikan teladan bagi lainnya," ungkap Wardan.
Untuk memperoleh penghargaan ini seleksinya tidak mudah, bahkan mereka yang sudah puluhan tahun bekerja belum tentu lolos, mengingat persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, bahwa pemberian tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tanda kehormatan yang diterima, dikatakan Bupati pula merupakan kebanggaan bagi penerima selaku PNS, sehingga seterusnya dapat meningkatkan diri atau kemampuan dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi PNS lainnya.
"Semoga penganugerahan tanda kehormatan ini dapat lebih memacu semangat para PNS lainnya untuk lebih meningkatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa-masa yang akan datang," harapnya.(adv/mar/rtc)

Berita Lainnya
Lecehkan Ulama Sebut Rizieq Bohong, Yusril Dapat Teguran Keras dari Dewan Dakwah PBB
Lantik Pengurus BKKKS Riau, Gubri : BKKKS Sebagai Wadah Kontrol Penggerak Kesejahteraan Sosial
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Jailani di Kecamatan Keritang
Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Dari Kapolres Inhil
Website Kawal Pemilu 'Diserang' Data C1 Palsu
Bupati dan Ketua DPRD Inhil Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Cipkon Jelang Pergantian Tahun Baru
Festival Pagelaran Bumi Sri Gemilang Gelar Seni Serumpun ke-XVIII diisi 13 Grup Seni Tahun 2019
Viral! Rumah Makan Minang di Inhu Diamuk Suku Primitif atau Suku Rimba
Syamsuar Ingatkan PLN Jangan Padamkan Listrik saat Sahur dan Berbuka Puasa
Kapal Tenggelam di Danau Toba, Puluhan Penumpang Hilang
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pada Pilkada 2018
KPU dan Bawaslu Diminta Teliti Mengawasi TNI-Polri Peserta Pilkada