PILIHAN
bualbual.com, - Komisi Pemilu Umum ( KPU ) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat pleno menetapkan syarat untuk mendukung bakal calon perseorangan Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah ) Pada 2018 Jl.Prof M. Yamin Tembilahan.(10/09/17)
Dalama rapat pleno tersebut KPU INHIL membahas tentang penetapan DPT Pilpres tahun 2014 sebagai dasar penentuan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir tahun 2018.
Sehari sebelumnya Sabtu, 9 september 2017 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara KPU INHIL dengan panwas kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan arahan dari KPU RI yg tertuang dalam surat KPU RI Nomor 515 tentang persiapan penyerahan dukungan bakal calo perseorangan pilkada 2018.
Sebelum melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan bakal calon perseorangan pilkada 2018 harus melakukan koordinasi dengan panwas.
Hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani komisoner KPU INHIL dimana DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Indragiri Hilir yang berjumlah 510.299 ditetapkan sebagai dasar penetuan syarat dukungan perseorangan di pilkada INHIL tahun 2018, juga ditetapkan persentase dukungan sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam pasal 10 PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, sesuai jumlah DPT pilpres tahun 2014 dikisaran 500.000 - 1.000.000. Sedangkan jumlah dukungan minimal sebesar : 510.299 x 7,5% = 38.273, yang harus tersebar di minimal 11 kecamatan.
Syarat dukungan tersebut secara resmi akan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri melalui media massa dan laman KPU INHIL. Diharapkan syarat dukungan ini menjadi perhatian bagi bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Indragiri Hilir tahun 2018 yang saat sekarang ini sedang mengumpulkan dokumen dukungan dari masyakat Indragiru Hilir yang memenuhi persyaratan untuk dapat memberikan dukungan yaitu yang sudah memiliki hak pilih.
Adapun waktu penyerahan dokumen dukungan pada tanggal 25 - 29 Nopember 2017. Dihimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan koordinasi dengan KPU INHIL untuk kejelasan dokumen yang perlu dipersiapkan.(BBC/MJ)

Berita Lainnya
Isu Mutasi Dan Rotasi Jajaran Pemkab Inhil, Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Tunggu Saja
Digugat Rp 1 Triliun Oleh Abu Janda Karena Akunnya Ditutup 'Begini Jawaban Facebook'
Waduh... Pada Tanggal 13 Desember Tim KPK Hadir di Kota Tembilahan dan 6 Kab Lainnya Se-Prov Riau
Jasad Deca, Bocah Perempuan yang Hanyut Akhirnya Ditemukan di Pinggir Sungai Siak
SU Kesal, Saya akan Panggil Plh Lurah Sungai Beringin, Kantor Tutup dan berkunci saat Jam kerja
Tak Ditahan, Pelaku Nekat Sebar Foto Bugil Pacar ke Ayah Korban
Hampir Setiap Hari, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Amankan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Tanah Masjid Azzulfa Dabo Singkep Disertifikatkan
Penutupan TMMD ke 105, Pangdam I Bukit Barisan: TNI Jadi Agen Pembangunan
Pemkab Bengkalis 1 Muharram 1441 H, Momentum Muhasabah Diri
PT Oscar Siap Selalu Membantu Pemadaman dan Pendinginan Karhutla
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota