PILIHAN
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota

BUALBUAL.com, Seribuan orang guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berencana melakukan aksi unjukrasa ke kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) mendatang.
Rencana unjuk rasa para guru bersertifikasi ini bertujuan meminta Walikota Pekanbaru merevisi kembali Paraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.
"Yang mana dalam pasal 9 ayat 8 pada Perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memperoleh tunjangan profesi berupa tambahan pengasilan," ujar Koordinator Koordinator Forum Guru SD dan SMP, Zulfikar, Sabtu (2/3/2019).
Ia mengatakan peraturan itu dianggap tidak adil bagi guru bersertifikasi karena guru non sertifikasi tetap diberikan tambahan penghasilan, bahkan nilainya ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
Baca: Sekda Silahkan Guru Pindah dari Pekanbaru Jika Masih Menuntut Tunjangan Profesi
"Tahun 2018 guru bersertifikasi masih menerima tambahan penghasilan Rp1 juta dan untuk guru nonsertifikasi Rp1,7 juta. Melalui Perwako nomor 9 tahun 2019, tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi ditiadakan lagi, malah tambahan penghasilan untuk guru nonsertifikasi meningkat mencapai Rp3 juta," Cakapnya.
Zulfikar menyampaikan rencana aksi ini sudah disampaikan pada pengurus PGRI dan Dinas Pendidikan.
"Jika tidak ada jalan keluar maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa Selasa (5/3/2019) di kantor Walikota," pungkasnya.
Baca: Kadisdik: Guru Tidak Boleh Menerima Tunjangan Ganda
Sebenarnya persoalan ini sudah dijawab Pemerintah Kota Pekanbaru baik Sekretaris Daerah Kota M Noer maupun Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.
Dikatakan Jamal, tidak diberikannya tunjangan profesi untuk guru SD dan SMP di Pekanbaru adalah atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Ada aturan Permendikbud yang mengatakan seorang guru tidak boleh menerima tunjangan yang double (ganda) baik sertifikasi dan tunjangan profesi,” cakapnya.
Masih disebutkan Jamal, tunjangan profesi tidak akan lagi diberikan kepada guru SD dan SMP di Pekanbaru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019.
“Guru-guru bisa pilih. Mau tunjangan sertifikasi atau profesi? Tidak ada masalah. Namun memang tidak dibolehkan menerima keduanya,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS menyebutkan, jika kebijakan yang dibuat Pemko Pekanbaru sudah sesuai aturan termasuk berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.
”Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” katanya dengan nada tinggi, Jumat (1/3/2019).
M Noer menyebutkan, pemberian sertifikasi kepada para guru tersebut dibuat sesuai aturan dan sudah semaksimal mungkin. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
TMMD Ke-106 Kodim 0314 Inhil, Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan di Kecamatan Reteh
Imbauan Dilakukan Setiap Hari, Warga Pekanbaru Masih ada Nongkrong Sampai Tenggah Malam
Sore Ini! PSPS Bertekad Curi Poin di Kandang Cilegon United
Sah! MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura
DEMI LINDUNGI TELUR DAN ANAKNYA, SEEKOR ULAR PHYTON RELA MATI DARI KARLAHUT
Laka Lantas di Jalan M Boya, Satu Unit Becak Hancur dan Seorang Pengendara Patah Tulang
Dimediasi Pemda Inhil, Petani Desa Tanjung Simpang Lakukan Pertemuan dengan Pihak PT THIP
Jajaran Polres Inhu Berhasil Ringkus Buronan Pengedar Narkoba
Siap Terima Tantangan Pasha Ungu Untuk Duet 4 Jam Non Stop, Ariel Noah Ajukan Syarat
BMKG: 1 Titik Api Terdeteksi di Dumai
Mahasiswa Rohul Tuntut Pemerintah Danai Pengobatan Korban Kabut Asap