PILIHAN
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota
BUALBUAL.com, Seribuan orang guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berencana melakukan aksi unjukrasa ke kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) mendatang.
Rencana unjuk rasa para guru bersertifikasi ini bertujuan meminta Walikota Pekanbaru merevisi kembali Paraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.
"Yang mana dalam pasal 9 ayat 8 pada Perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memperoleh tunjangan profesi berupa tambahan pengasilan," ujar Koordinator Koordinator Forum Guru SD dan SMP, Zulfikar, Sabtu (2/3/2019).
Ia mengatakan peraturan itu dianggap tidak adil bagi guru bersertifikasi karena guru non sertifikasi tetap diberikan tambahan penghasilan, bahkan nilainya ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
Baca: Sekda Silahkan Guru Pindah dari Pekanbaru Jika Masih Menuntut Tunjangan Profesi
"Tahun 2018 guru bersertifikasi masih menerima tambahan penghasilan Rp1 juta dan untuk guru nonsertifikasi Rp1,7 juta. Melalui Perwako nomor 9 tahun 2019, tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi ditiadakan lagi, malah tambahan penghasilan untuk guru nonsertifikasi meningkat mencapai Rp3 juta," Cakapnya.
Zulfikar menyampaikan rencana aksi ini sudah disampaikan pada pengurus PGRI dan Dinas Pendidikan.
"Jika tidak ada jalan keluar maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa Selasa (5/3/2019) di kantor Walikota," pungkasnya.
Baca: Kadisdik: Guru Tidak Boleh Menerima Tunjangan Ganda
Sebenarnya persoalan ini sudah dijawab Pemerintah Kota Pekanbaru baik Sekretaris Daerah Kota M Noer maupun Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.
Dikatakan Jamal, tidak diberikannya tunjangan profesi untuk guru SD dan SMP di Pekanbaru adalah atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Ada aturan Permendikbud yang mengatakan seorang guru tidak boleh menerima tunjangan yang double (ganda) baik sertifikasi dan tunjangan profesi,” cakapnya.
Masih disebutkan Jamal, tunjangan profesi tidak akan lagi diberikan kepada guru SD dan SMP di Pekanbaru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019.
“Guru-guru bisa pilih. Mau tunjangan sertifikasi atau profesi? Tidak ada masalah. Namun memang tidak dibolehkan menerima keduanya,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS menyebutkan, jika kebijakan yang dibuat Pemko Pekanbaru sudah sesuai aturan termasuk berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.
”Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” katanya dengan nada tinggi, Jumat (1/3/2019).
M Noer menyebutkan, pemberian sertifikasi kepada para guru tersebut dibuat sesuai aturan dan sudah semaksimal mungkin. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.
Sumber : Cakaplah
Berita Lainnya
"Gerakan Satu Hati" Kades Suhaimi: Pinta Warga Desa Bente Memahami Terkait Penyakit Stunting Bagi Anak-Anak
Wow.. Google dan Facebook kuasai seperlima pasar iklan dunia
Viral! Pidato Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno
Kebakaran Kembali Terjadi, 3 Rumah Dinas PUPR Inhil Hangus Terbakar
Pekanbaru Tagih Janji Politik Syamsuar-Edy 'Setahun Memimpin Riau'
Diduga Pelaku Pencurian Didalam Kapal Jelatik, Selatpanjang Diamankan Polisi
'BUALBUAL POLITIK' Syamsuar akan Balik ke Golkar, Irwan Nasir: PAN Riau Oposisi?
Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Capai 3.676.326 Pemilih Pada Pilgub Riau 2018
51 KK Kehilangan Tempat Tinggal 58 Rumah Terbakar Inilah Nama Musibah Kebakaran Pasar Bekawan Kec Mandah
Eddy Tanjung Anggota DPR RI Turut Berduka Cita, Meninggalnya Ortu Dari Sekda Prov Riau Bapak Ahmad Hijazi
Digigit Tungau, Keluarga Ini Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar