PILIHAN
Desak Revisi Perwako 7/2019, Ribuan Guru di Pekanbaru akan Demo Walikota
BUALBUAL.com, Seribuan orang guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berencana melakukan aksi unjukrasa ke kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) mendatang.
Rencana unjuk rasa para guru bersertifikasi ini bertujuan meminta Walikota Pekanbaru merevisi kembali Paraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.
"Yang mana dalam pasal 9 ayat 8 pada Perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memperoleh tunjangan profesi berupa tambahan pengasilan," ujar Koordinator Koordinator Forum Guru SD dan SMP, Zulfikar, Sabtu (2/3/2019).
Ia mengatakan peraturan itu dianggap tidak adil bagi guru bersertifikasi karena guru non sertifikasi tetap diberikan tambahan penghasilan, bahkan nilainya ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
Baca: Sekda Silahkan Guru Pindah dari Pekanbaru Jika Masih Menuntut Tunjangan Profesi
"Tahun 2018 guru bersertifikasi masih menerima tambahan penghasilan Rp1 juta dan untuk guru nonsertifikasi Rp1,7 juta. Melalui Perwako nomor 9 tahun 2019, tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi ditiadakan lagi, malah tambahan penghasilan untuk guru nonsertifikasi meningkat mencapai Rp3 juta," Cakapnya.
Zulfikar menyampaikan rencana aksi ini sudah disampaikan pada pengurus PGRI dan Dinas Pendidikan.
"Jika tidak ada jalan keluar maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa Selasa (5/3/2019) di kantor Walikota," pungkasnya.
Baca: Kadisdik: Guru Tidak Boleh Menerima Tunjangan Ganda
Sebenarnya persoalan ini sudah dijawab Pemerintah Kota Pekanbaru baik Sekretaris Daerah Kota M Noer maupun Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal.
Dikatakan Jamal, tidak diberikannya tunjangan profesi untuk guru SD dan SMP di Pekanbaru adalah atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Ada aturan Permendikbud yang mengatakan seorang guru tidak boleh menerima tunjangan yang double (ganda) baik sertifikasi dan tunjangan profesi,” cakapnya.
Masih disebutkan Jamal, tunjangan profesi tidak akan lagi diberikan kepada guru SD dan SMP di Pekanbaru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019.
“Guru-guru bisa pilih. Mau tunjangan sertifikasi atau profesi? Tidak ada masalah. Namun memang tidak dibolehkan menerima keduanya,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS menyebutkan, jika kebijakan yang dibuat Pemko Pekanbaru sudah sesuai aturan termasuk berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.
”Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” katanya dengan nada tinggi, Jumat (1/3/2019).
M Noer menyebutkan, pemberian sertifikasi kepada para guru tersebut dibuat sesuai aturan dan sudah semaksimal mungkin. Bukan karena melihat peraturan atau kebijakan yang dibuat oleh daerah lain.
Sumber : Cakaplah

Berita Lainnya
Polisi Akan Selidiki Terkait Proyek Pengadaan Pompa Air di Bengkalis
Kepala Desa Belaras Barat terpilih Mulai Mencicil Janji
Kepala LLDIKTI Lakukan Teleconference dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah X
Rakor dan Evaluasi Program DMIJ Plus Terintegrasi, HM Wardan: Akhir Desember 2019 Bumdes Harus Terbentuk
Berjumlah 5 Orang Tenyata Ini Alasannya, Perampok Tembak Janda Penjual Minyak di Rohul
Siapa Dalang Pencoretan Sang Merah Putih
Kondisi Memperhatinkan Jembatan Terusan Saka Jalan Desa Bente Akhirnya Ambruk
Ditemukan Sosok Laki-laki Mengapung Di Perairan Sungai Laut Tanah Merah Inhil
Koramil 01 Bangko Menggelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme , Terorisme Serta Narkoba Kepada Pelajar Nek Leader Bangsa
Pangdam se Indonesia Berkumpul di Makassar, Apakah Gerangan?
Polsek Pekanbaru Kota Amankan Pelaku Curat di Plaza Sukaramai Pekanbaru
Dimediasi Pemda Inhil, Petani Desa Tanjung Simpang Lakukan Pertemuan dengan Pihak PT THIP