Melahirkan Tanpa Pendamping!
Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Wanita 29 Tahun di Rohul Kini Jadi Tersangka Kematian Bayi
BUALBUAL.com - Seorang wanita berinisial RR (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
RR yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam peristiwa yang terjadi pada September lalu.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026). Saat itu, RR disebut melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya tanpa didampingi orang lain.
Setelah persalinan, bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna merah tua. Sejumlah pakaian juga dimasukkan ke dalam tas yang sama.
Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia, termasuk penyebab kematian dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RR.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Tony, Minggu (1/11/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Tony menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut.
Polisi juga masih mendalami penyebab kematian bayi serta peristiwa yang terjadi setelah proses persalinan. Penetapan tersangka terhadap RR merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.

Berita Lainnya
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan! Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Akhirnya Terbongkar
33 Paket Sabu dan Vape Etomidate Disita Polisi dari Rumah di Dumai Barat
Pelaku Ditembak Petugas, Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor