• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2017 06:34:42 WIB Dibaca : 1380 Kali
Cetak


Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS   Bualbual.com, - Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) 2018, KPU Inhil buka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS), Kamis (12/10/2017). Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Inhil, H. Suhaidi, S.Ag., M.Pd.I, bagi PPK seleksinya 3 tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. "Sedangkan PPS seleksinya hanya 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan wawancara saja," jelasnya. Kendati demikian, Divisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj. Hasni Novriana, SE., M.Si, mengutarakan persyaratan pendaftaran ada sebelas poin, yaitu : 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan surat pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS 7. Mampu jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika 8. Pendidikan paling rendah SLTA 9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih 10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP 11. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS Persyaratan : 1. Surat pendaftaran bermaterai 6000 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku 3. Fotocopy ijazah SLTA yang di legalisir pejabat bersangkutan 4. Surat pernyataan bersangkutan ditandatangani diatas materai 6000 yang menyatakan : A. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 B. Tidak menjadi anggota parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih D. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP E. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS F. Mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung G. Bebas penyalahgunaan narkotika 5. Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, mulai tanggal pendaftaran (apabila pernah menjadi anggota parpol) 6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas setempat 7. Daftar riwayat hidup 8. Pas foto terbaru 4x6 berwarna 3 lembar Dilanjutkan Hasni, bahwa pendaftaran ini hanya sampai 16 Oktober 2017, bagi PPK formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Inhil atau Kantor Kecamatan setempat, berkas dibuat 2 rangkap, yang asli dan fotocopy, tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Kecamatan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB. "Nah kalau untuk PPS bisa diambil di kantor KPU Inhil ataupun di kantor Desa/Kelurahan setempat, berkas pendaftaran dibuat 3 rangkap (1 asli 2 fotocopy), tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Desa/Kelurahan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB," bebernya. (Bbc)




Berita Lainnya

Di Olimpico AS Roma Bantai Lazio,Berikut Skornya

Pengusaha Muda asal Mandah Inhil Dipanggil ke Istana Presiden, Ada Apaya ?

Viral! Perempuan Sipit Caci Maki Polisi Bogor, Mabes Polri Sebut Ibu-ibu Biasa Emosi

Perempuan yang Disebut Niswatin Naimah 'Bu Lis' Membela Sandiaga

Begini Serunya Kegiatan HKN Di Kecamatan Senayang

Pantau Situasi di Medsos, Polres Inhil Bentuk Tim Cyber Monitor Informasi Hoax Terkait Corona

Pemprov Riau Juga Tertarik, Tiga Pemegang Saham Suntik Modal Rp 17 Miliar ke BRK

Inilah Keunggulan Sosok Cagubri Syamsuar Menurut Cawagubri Edy Nasution

KPK Merasa Sedih MK Tolak Gugatan Hak Angket

PKS PT.SAS Muara Basung, Berbagi Sembako, Langsung Diantar Ke Rumah Warga

Ketua TP-PKK Kab Inhil: Zulaikhah Wardan Hadiri Isra Miraj di Desa Nusantara Jaya

Pemda Inhil Mengalami Tunda Bayar Proyek 2019 di Tiga Dinas Mencapai Puluhan Miliar

Terkini +INDEKS

Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman

22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media