• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS

Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2017 06:34:42 WIB Dibaca : 1368 Kali
Cetak


Buruan Daftar ! 12 Oktober KPU Inhil Buka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS   Bualbual.com, - Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) 2018, KPU Inhil buka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungut Suara (PPS), Kamis (12/10/2017). Seperti yang dijelaskan Ketua KPU Inhil, H. Suhaidi, S.Ag., M.Pd.I, bagi PPK seleksinya 3 tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. "Sedangkan PPS seleksinya hanya 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan wawancara saja," jelasnya. Kendati demikian, Divisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj. Hasni Novriana, SE., M.Si, mengutarakan persyaratan pendaftaran ada sebelas poin, yaitu : 1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Berusia paling rendah 17 tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan surat pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan. 6. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS 7. Mampu jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika 8. Pendidikan paling rendah SLTA 9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih 10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP 11. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS Persyaratan : 1. Surat pendaftaran bermaterai 6000 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku 3. Fotocopy ijazah SLTA yang di legalisir pejabat bersangkutan 4. Surat pernyataan bersangkutan ditandatangani diatas materai 6000 yang menyatakan : A. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 B. Tidak menjadi anggota parpol paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih D. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP E. Belum pernah menjabat 2 periode berturut-turut sebagai anggota PPK dan PPS F. Mempunyai kemampuan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung G. Bebas penyalahgunaan narkotika 5. Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan bahwa bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, mulai tanggal pendaftaran (apabila pernah menjadi anggota parpol) 6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas setempat 7. Daftar riwayat hidup 8. Pas foto terbaru 4x6 berwarna 3 lembar Dilanjutkan Hasni, bahwa pendaftaran ini hanya sampai 16 Oktober 2017, bagi PPK formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Inhil atau Kantor Kecamatan setempat, berkas dibuat 2 rangkap, yang asli dan fotocopy, tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Kecamatan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB. "Nah kalau untuk PPS bisa diambil di kantor KPU Inhil ataupun di kantor Desa/Kelurahan setempat, berkas pendaftaran dibuat 3 rangkap (1 asli 2 fotocopy), tempat pengambilan dokumen pendaftaran juga di kantor KPU Inhil dan Kantor Desa/Kelurahan setempat pukul 08.00 - 16.00 WIB," bebernya. (Bbc)




Berita Lainnya

Satres Narkoba Polres Pelalawan Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Dandim 0314 Inhil Kuker ke Kecamatan Mandah

Usai Unjuk Rasa di Kantor Walikota RT/RW Lanjut Demo ke DPRD Pekanbaru "Tagih Uang Insentif"

Teknologi ‘trotoar aman’ dengan EMP terima penghargaan Penemu Muda Nasional

Satu Korban Hilang Belum Ditemukan 'Kapal Semen Tenggelam di Bengkalis'

Belasan Perempuan Jadi Korban, Ada Teror Sperma "Satu Gelar Susu + Satu Sendok Sperma"

Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi PP No.71 Tahun 2014 dilengkapi PP No.57 Tahun 2016

Seluruh ODP yang Dikarantina Pemkab Bengkalis Hari Ini Diperbolehkan Pulang untuk Karantina Mandiri

Tentara India Tembak Mati Pengunjuk Rasa di Kashmir

DPRD Kabupaten Bengkalis Telah Bentuk Alat Kelengkapan, Berikut Susunan Nya

Masih Dianggap "Misteri" Soal Potensi Emas Kuansing

Konektivitas Wilayah Perbatasan, Pemkab Inhil Tandatangani MoU Kerjasama Pembangunan

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media