PILIHAN
Kemenag RI membentuk sebuah lembaga baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

bualbual.com, Kementrian Agama RI membentuk sebuah lembaga baru. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sayangnya, selama ini, sertifikat halal sudah diterbitkan oleh lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau Sofia Anita. menegaskan bahwa kendati Kementrian Agama RI membentuk BPJPH, namun pelayanan LPPOM Mui dalam memberikan pelayanan mengurus sertifikat halal tetap berjalan seperti biasa. 13/10/17
"LPPOM MUI masih tetap akan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat halal. Karena kewenangan masih ada di MUI," terang Sofia.
Menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada lembaga pemeriksa dan pemberi lisensi halal yang setara dengan LPPOM MUI. Jadi, LPPOM akan tetap memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal.
"Kita tetap akan bekerja memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal kepada masyarakat sebagai upaya memberikan kepastian kehalalan suatu product," terangnya.*(H-we/rtc)
Berita Lainnya
Ini Pernyataan Ketua MUI Bengkalis,Terkait Oknum Banser Bakar Bendera Tauhid
Atasi Karhutla Riau, Armada Penanganan Mulai Turun dari Pusat
Promosi ke Liga 2, Tim Tiga Naga Kembali Berburu Pemain
Abdul Wahid: 01-05-17 Mari Kita Meningkat Nilai-Nilai Urgensi Dari Makna Pancasila
BNPB: Gubernur Riau Umumkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober Lalu
Ustadz Cilik Rasyid Ridho Gemparkan Masyarakat Kota Batam
Ini Baru BUAL Parah! Suami Biarkan Istri Disetubuhi Pria Lain Saat Pesta Seks
GM Angkasa Pura: Awal Desember, Belum Tercatat Ada Lonjakan Penumpang di Bandara SSK II
Tegok-Tegok: UMK Kab Inhil 2018 Mengalami Kenaikan
Jamaah Haji Perempuan Asal Inhil Tutup Usia