• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Siak

BPK RI Warning Pemkab Siak, Lambat Setor Anggaran Rp.608,79 Juta, Dinilai Rawan Penyalahgunaan

Redaksi

Jumat, 10 November 2017 17:23:06 WIB Dibaca : 1249 Kali
Cetak


bualbual.com, Dari resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 , tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015. Dari data yang diterima suararaya.com , BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. Dalam temuan BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak. Seperti yang tercantum dalam temuan BPK RI, yang mana Sisa Uang Persediaan Tahun 2015 Sebesar Rp608.795.255,00 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah. Pada Tahun 2015 Pemkab Siak melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilaiRp2.661.632.478.599,13. Dari jumlah SP2D tersebut telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.653.245.542.956,13 atau 99,68%, sehingga terdapat sisa Uang Persediaan (UP) sebesar Rp8.386.935.643,00. Dari sisa UP tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada Tahun 2015 sebesar Rp7.778.140.388,00 dan Tahun 2016 sebesar Rp608.795.255,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti setoran sisa UP diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran SKPD terlambat menyetorkan UP ke Kas Daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku yaitu tanggal 31 Desember 2015, dengan keterlambatan berkisar antara 26 sampai dengan 42 hari pada empat SKPD dengan rincian SKPD yang Terlambat Menyetorkan 1 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan UP disetor tahun 2015 Rp55.456.493,00, baru disetor 10-Februari-2016, terlambat 41 hari. 2 Dinas Kesehatan Rp 4.457.308,00, disetor 26-Januari-2016, terlambat 26 hari. 3 Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Rp3.696.000,00, disetor 02-Februari-2016, terlambat 33 hari. 4 Sekretariat Daerah Rp 545.185.454,00 , disetor 11-Februari-2016, terlambat 42 hari. Dari total keseluruhan berjumlah Rp 608.795.255,00. Dari konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa keterlambatan penyetoran UP karena lambatnya pihak sekolah dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Sekolah) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam menyampaikan SPJ penggunaan dana rutin sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteliti oleh PPTK dan diverifikasi oleh PPK SKPD. Selain itu juga terjadi keterlambatan pengembalian atas kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru pada Triwulan IV Tahun 2015 karena dana sudah terlanjur ditransfer ke rekening penerima. Bendahara Dinas Kesehatan menyatakan bahwa keterlambatan pengembalian sisa UP disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan pada Puskesmas Dayun dan Sungai Apit dan baru diketahui pada Januari 2015. Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menyatakan bahwa keterlambatan penyetoran UP karena adanya keterlambatan penyampaian laporan dari Bendahara Pengeluaran. Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 ayat (8) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya Lampiran III poin D yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban Fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa Uang Persediaan. Dari resume BPK RI hal tersebut mengakibatkan Pemkab Siak tidak dapat segera memanfaatkan sisa UP sebesar Rp608.795.255,00 dan rawan penyalahgunaan. Hal tersebut terjadi karena: a. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak mempedomani batas waktu penyetoran sisa UP sesuai ketentuan yang berlaku; b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, dan Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian yang memadai atas sisa UP akhir tahun. c. PPKD selaku BUD kurang melakukan pembinaan dan pengawasan fungsional kepada Bendahara Pengeluaran. Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat terhadap temuan tersebut dan akan melakukan perbaikan di masa yang akan datang. BPK RI merekomendasikan Bupati Siak agar: a. Memerintahkan PPKD selaku BUD untuk memonitor ketepatan waktu laporan pertanggungjawaban dan penyetoran sisa UP dari seluruh Bendahara Pengeluaran serta menyampaikan laporan hasil monitoring tersebut kepada seluruh Kepala SKPD untuk ditindaklanjuti. b. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, dan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak mempedomani batas waktu penyetoran sisa UP sesuai ketentuan yang berlaku. Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau, ditandatangani langsung Penanggung Jawab Pemeriksaan Harry Purwaka SE Ak CA.(bersambung).(Putra/SRC)  




Berita Lainnya

Jalin Kerjasama dengan Melaka Jadi Tantangan Bagi Riau Tingkatkan Sektor Pariwisata

Semakin Memanas! Persaingan Perebutan Kursi Pimpinan Ketua DPRD Meranti

Hari Pertama Program Pelayanan "HAPUS TATO" Sudah 120 Orang Yang Mendaftar

Masyarakat Kempas Digegerkan dengan Penemuan Mayat Gantung Diri

Mengandung Bakteri Jangan Berikan Mainan Bebek Karet Pada Anak Anda

PIK-R Nuansa SMA Negeri 1 Bengkalis Beri Semangat dan Ucapan Terima Kasih Buat Pahlawan Penanganan Covid-19

SMA di Kampar Melaksanakan UNBK 68 Persen

Cerita Dibalik Prestasi Fajri, Mahasiswa UGM Yang Menjuarai Berbagai Lomba Tingkat Nasional

Kemenpora Resmi Buka Proliga 2020 di Pekanbaru

Putri Riau Raih Penghargaan dengan Aplikasi Indonesia Bebas Stunting

Gerindra Gelar Kampanye Akbar di Pangkalan Kerinci, Besok

Akal Sehat Rocky Gerung: Saya Enggak Siap Menghadapi Pertanyaan Bodoh

Terkini +INDEKS

Halte A Keluar sebagai Juara! Turnamen Minisoccer Perdana Pulau Penyengat Sukses Digelar

01 November 2026
Tak Berkutik Saat Digerebek! 3 Paket Diduga Sabu Disimpan dalam Celana di Kamar Kos
01 November 2026
Razia Gabungan Polisi dan BNN! Karyawan Andrew's Party Mart Positif Metamfetamina
01 November 2026
Melahirkan Sendirian di Kamar Mandi, Wanita 29 Tahun di Rohul Kini Jadi Tersangka Kematian Bayi
01 November 2026
Sabu 103 Gram Disembunyikan di Dua Lokasi! Kurir Ditangkap, Pemasok Pekanbaru Diburu
01 November 2026
Seniman Pekanbaru Tembus Istana Budaya Malaysia! Sejarah Kampar Dibawa ke Panggung Internasional
01 November 2026
Lagi Cuci Piring di Sungai, Nenek 75 Tahun di Kuansing Diterkam Buaya! 20 Jahitan
01 November 2026
124 Petarung Berebut Sabuk Wali Kota! Kencana Fight Pekanbaru Pecah dengan 62 Pertandingan
01 November 2026
Alarm Berbunyi, Tim Medis Langsung Bergerak! RSUD Arifin Achmad Punya Sistem Khusus Tangani Stroke
01 November 2026
Siswi 16 Tahun Tewas Ditabrak Land Cruiser, Sopir Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!
01 November 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Target Rp1.500 Triliun! Shopee, Lazada hingga GoTo Masuk Bidikan Pemerintah, Pajak Digital Mulai 9 November
  • 2 Ngaku Bakar Sarang Tawon, Pria 38 Tahun di Pelalawan Diamankan! Polisi Temukan Fakta Ini di Lokasi
  • 3 Jangan Coba-Coba Parkir! Dishub Pekanbaru Siapkan Sanksi bagi Pengendara di Depan Living World
  • 4 Pelanggan Sudah Bayar, Jaringan Malah Mati! ADT Desak Telkomsel Beri Kompensasi dan Tagih Tanggung Jawab
  • 5 Lagi-Lagi Telkomsel Bermasalah! Internet Tembilahan Mati 4 Jam, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
  • 6 Pagi-Pagi Geger di Bokor! Tak Hadir Saat Piket, Pria 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Kandang Sapi
  • 7 Sudah Dua Kali Terjadi! Jaringan Telkomsel Kembali Hilang, Warga Inhil Minta Penjelasan
  • 8 Kontrak 150 Hari, Progres Baru 29 Persen! ADT Desak Kontraktor Jalan Sanglar-Kotabaru Gaspol
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media