• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Bualbual Kasih Tahu Jika Suami Mengasih Hanya 1,5 Per Bulan, Apakah Sudah Terhitung Menafkahi Istri baca disini!

Redaksi

Minggu, 12 November 2017 06:41:52 WIB Dibaca : 1272 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sahabat, ada kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih. Para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan kebutuhan istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7) Bisa dikatakan ketika istri memiliki kebutuhan sebesar 3 juta Rupiah sebulan, namun suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena hanya sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah dikatakan telah menafkahi istrinya. Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh ‘bil ma’ruf’ pada ayat berikut: وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. Al Baqarah : 233) Ibnu Katsir berkata, “Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.” Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut: وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ “Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. (QS. Al Baqarah:236) Lalu bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah kekurangan tersebut? Dalam hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak boleh mudah menyerah, bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan keridhoan istri untuk ikut bekerja. Karena pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai, terutama ketika kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk dipikulnya. Wallahualam. Sumber: almanhaj.or.id




Berita Lainnya

Ketum HIPMI Riau Budi Febriadi: Jangan Sampai Ada 'People Power'

Parit Tumbuh Rumput, Petani Kelapa Makmur Jaya Kateman Resah "Kami Tak Bisa Panen"

Polres Inhu Selidiki Penyebab Kematian Cicih, Nenek 78 Tahun

Air Pasang Tinggi

Ini Alasan Gubri Andi Rachman, Mengatakan APBD Riau 2018 Masih Rendah.

Bawa 3 Istri Saat Pelantikan DPR, Lora Fadil: Ngapain Selingkuh

Mellya Juniarti, Mantan Istri Sebut UAS yang Menggugat Cerai Bukan Saya!

Septina Terharu Masih Banyak Masyarakat Mendoakan Rusli Zainal

Polda Riau Datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli untuk Tangani Kasus Karhutla

BUAL INFOGRAFIS: Kronologi Tsunami Hantam Banten dan Lampung

Saat Mencari Udang di Sungai, Warga Inhil Hilang Diterkam Buaya

Setelah 10 Bulan Kabur Tim Opsnal Polres Kampar Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan

Terkini +INDEKS

Janji Upah Puluhan Juta, Dua Kurir Sabu Tertangkap Bawa 13 Kg di Bandara SSK II Pekanbaru

18 Agustus 2025
Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda
18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
  • 2 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 3 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 4 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 5 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 6 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 7 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 8 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media