PILIHAN
Bualbual Kasih Tahu Jika Suami Mengasih Hanya 1,5 Per Bulan, Apakah Sudah Terhitung Menafkahi Istri baca disini!

Bualbual.com, Sahabat, ada kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan kebutuhan istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa dikatakan ketika istri memiliki kebutuhan sebesar 3 juta Rupiah sebulan, namun suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena hanya sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah dikatakan telah menafkahi istrinya.
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh ‘bil ma’ruf’ pada ayat berikut:
وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. Al Baqarah : 233)
Ibnu Katsir berkata, “Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”
Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut:
وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ
“Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. (QS. Al Baqarah:236)
Lalu bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah kekurangan tersebut?
Dalam hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak boleh mudah menyerah, bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan keridhoan istri untuk ikut bekerja.
Karena pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai, terutama ketika kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk dipikulnya. Wallahualam.
Sumber: almanhaj.or.id
Berita Lainnya
Ketum HIPMI Riau Budi Febriadi: Jangan Sampai Ada 'People Power'
Parit Tumbuh Rumput, Petani Kelapa Makmur Jaya Kateman Resah "Kami Tak Bisa Panen"
Polres Inhu Selidiki Penyebab Kematian Cicih, Nenek 78 Tahun
Air Pasang Tinggi
Ini Alasan Gubri Andi Rachman, Mengatakan APBD Riau 2018 Masih Rendah.
Bawa 3 Istri Saat Pelantikan DPR, Lora Fadil: Ngapain Selingkuh
Mellya Juniarti, Mantan Istri Sebut UAS yang Menggugat Cerai Bukan Saya!
Septina Terharu Masih Banyak Masyarakat Mendoakan Rusli Zainal
Polda Riau Datangkan Drone Khusus dan Tim Ahli untuk Tangani Kasus Karhutla
BUAL INFOGRAFIS: Kronologi Tsunami Hantam Banten dan Lampung
Saat Mencari Udang di Sungai, Warga Inhil Hilang Diterkam Buaya
Setelah 10 Bulan Kabur Tim Opsnal Polres Kampar Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencabulan