PILIHAN
Gitu Gini Gitu Gini... MA Pangkas 4 Tahun Kurungan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ). Dalam salinan putusannya, MA memangkas masa hukuman RZ 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya RZ dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Pengurangan hukuman 10 tahun ini artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam putusan banding.
Putusan PK dengan Nomor 31 PK/PID.SUS/ 2016 itu, diketuai majelis hakim agung Timur Manurung SH."Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,"kata Panmud Tipikor Pekanbaru Deni Sembiring SH, 23/11/17
Deni menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut selama lima tahun.
RZ terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.
Untuk diketahui, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hakim menghukum RZ selama 14 tahun penjara atas dua kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. RZ juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Akan tetapi pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Pada tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut. Hingga akhirnya, RZ mengajukan PK dan dikabulkan.***(Cakaplah)
Berita Lainnya
Dikeroyok dan Ditikam Teman Sekolah, Seorang Pelajar Bersimbah Darah
Refly Harun: Saya Yakin 99,99% Permohonan Sengketa Pilpres 02 akan Ditolak MK
Pileg 2019: Perolehan Suara PKS Riau Meningkat Tajam
Minat! Fakultas Hukum UIR Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat
Diancam Akan di Bunuh,Ibu Muda Ini Diperkosa Hingga Pagi
Wakil Bupati Inhil Syamsuddin Uti, Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Pribadi Melalui E-Filling
Memanas! Brigade 08 akan Laporkan Balik Kelompok yang Polisikan UAS 'Aksi Bela Ulama di Mapolda Riau'
Gubri Syamsuar Kembali Ingatkan Jangan Percaya Oknum Bisa Loloskan Jadi PNS
Kang Emil, Tepis Isu Haus Kekuasaan, dan Berani Bukak Kartu PKS - Gerindra
Bikin Netizen Heboh Setelah Sekda Inhil Lakukan Oprasi Jempol
Masyarakat Gelar Rapat Persiapan Sambut Kedatangan "UAS" di Kac Mandah
Bersama PKL, Lira Geruduk Kantor DPRD Siak