PILIHAN
Gitu Gini Gitu Gini... MA Pangkas 4 Tahun Kurungan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal

Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ). Dalam salinan putusannya, MA memangkas masa hukuman RZ 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya RZ dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Pengurangan hukuman 10 tahun ini artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam putusan banding.
Putusan PK dengan Nomor 31 PK/PID.SUS/ 2016 itu, diketuai majelis hakim agung Timur Manurung SH."Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,"kata Panmud Tipikor Pekanbaru Deni Sembiring SH, 23/11/17
Deni menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut selama lima tahun.
RZ terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.
Untuk diketahui, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hakim menghukum RZ selama 14 tahun penjara atas dua kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. RZ juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Akan tetapi pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Pada tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut. Hingga akhirnya, RZ mengajukan PK dan dikabulkan.***(Cakaplah)
Berita Lainnya
Soal Sertifikat Nikah, PKB: Itu hanya Nambah-nambahin Kerjaan Saja
Terindikasi Malware Google Hapus Aplikasi Filter Kamera
Ditaja Kejari Inhil, Bupati Hadiri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba Di SMAN 1 Tembilahan
Ikatan Pelajar Riau - Yogyakarta Komisariat Inhil Sukses Gelar Inhil Cup 2018
Ketua DPRD Inhil Menjamu Ratusan Tamu Di Kediaman Dinas
Kantor Rekanan Jalan Tandun di Bengkalis Digeledah KPK
Papua Nugini di Guncang Gempa 7,2 Skala Ritcher
Asmadi Ketua DPC Gerindra Inhil Serahkan Langsung Berkas Persyratan Parpol Ke KPU Jelang Pemilu 2019 Mendatang
Gubri Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL di Larang Datangi Tempat Ini Selama Jam Kerja
Kabut Asap Sudah "Menyerang" ke Dalam Rumah, Karhutla Riau Makin Parah
HUT RI Ke - 73, Bupati Inhil Ajak Generasi Bangsa Kenang Jasa Pahlawan
Rekrutmen Tenaga P3K Pemprov Riau Belum Jelas 'Tak Ada Juknis'