PILIHAN
Polsek Sukajadi Resta Pekanbaru Amankan pelaku pengganjal Kartu di mesin ATM
Bualbual.com, Polsek Sukajadi Resta Pekanbaru melaksanakan Press Release penangkapan pelaku pengganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang beraksi di kota Pekanbaru. Turut hadir Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa, S.I.K., Kasubbag Humas
"Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan. Bertempat di Mapolsek Sukajadi Jalan Rajawali Pekanbaru".
Tim opsnal Polsek Sukajadi mengamankan DW (51 th) warga asal Pasaman Sumatra Barat. Berawal dari Laporan Korban tanggal (10/10/2017). Korban mengalami kerugian akibat ganjal kartu ATM.
Personil melakukan penyelidikan (2/12/2017) sekitar pukul 03.00 Wib pagi, di salah satu hotel yanga ada di Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung menangkap pelaku DW. 05/12/17
Dari pengakuan tersangka DW beraksi dengan cara memasukan terlebih dahulu tusuk gigi ke dalam mesin ATM. Sasaran korban para orang tua, berpura-pura membantu korban yang telah memasukkan kartu ATM dan saat akan mengeluarkan kartu ATM tersebut tidak keluar.
"Pada saat itulah pelaku beraksi dengan membantu korban dan menukar kartu ATM dengan warna yang sama, dan pelaku lain mengalihkan perhatian serta menghafalkan nomor Pin ATM".
Dari pengakuan tersangka DW telah beraksi di 11 TKP, namun pelaku tidak mengetahui betul jalan yang ada di Pekanbaru. Hasil dari kejahatan dibagi rata dengan pelaku lainnya dan digunakan pelaku untuk biaya sewa hotel dan untuk berfoya.
[caption id="attachment_16993" align="alignnone" width="537"]
Bukti Atm dari berbagai Bank[/caption]
Para pelaku beraksi di beberapa ATM yang ada di SPBU ataupun rumah sakit yang kurang pengawasan security. Para pelaku mendapat keahlian ganjal ATM dengan belajar dari internet, yang kemudian di praktekkan. Pelaku DW diancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sukajadi mengatakan “Diharapkan kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari pelaku ganjal ATM ini, untuk segera melapor ke Polsek Sukajadi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa, S.I.K.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM, agar membawa teman usahakan jangan sendirian saat bertransaksi di ATM.
"Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke kantor Kepolisian terdekat.***(Humas Resta Pku)
Bukti Atm dari berbagai Bank[/caption]
Para pelaku beraksi di beberapa ATM yang ada di SPBU ataupun rumah sakit yang kurang pengawasan security. Para pelaku mendapat keahlian ganjal ATM dengan belajar dari internet, yang kemudian di praktekkan. Pelaku DW diancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sukajadi mengatakan “Diharapkan kepada masyarakat yang telah menjadi korban dari pelaku ganjal ATM ini, untuk segera melapor ke Polsek Sukajadi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa, S.I.K.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM, agar membawa teman usahakan jangan sendirian saat bertransaksi di ATM.
"Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan segera lapor ke kantor Kepolisian terdekat.***(Humas Resta Pku)

Berita Lainnya
KOI Sebut Penunjukan Ketua Tunggu Kepastian Dana
Pemimpin ISIS Dinyatakan Tewas Setelah Celana Dalamnya Dites DNA
Kodim 0314 Inhil Terima Bantuan Perlengkapan Pencegahan Covid-19 dari PSMTI
KPK Perpanjang Penahanan M Nasir dan Hobby Siregar 'Korupsi Jalan Poros di Bengkalis'
DPH LAMR Ajak IPK Bersinergi Jaga dan Bangun Riau
Hadiri Haul Jamak Sekampung, HM Wardan: Kita Jalin Silaturahmi dalam Suasana Kekeluargaan
Danramil 06 dan Tokoh Masyarakat Keteman Gelar Goro Bersama 'Mari Kita Ciptakan Lingkungan yang Bersih'
Putra - Putri Riau Raih Juara Dua Pada Gebyar Nusantara IPB 2016
Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab dan DPRD Inhil Rapat Mediasi dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Negara India Lockdown Total 21 Hari untuk Cegah Penyebaran Corona
Bupati H.Suyatno Hadiri Malam Kesenian Warga Tionghoa
Pj Bupati DAN DPRD Inhil Hadiri Hut Bank Riau-Kepri Ke 52