PILIHAN
KPK Perpanjang Penahanan M Nasir dan Hobby Siregar 'Korupsi Jalan Poros di Bengkalis'
BUALBUAL.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Hobby Siregar. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
Permohonan perpanjangan penahanan langsung disampaikan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019," ujar Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH, Selasa (29/1/2019).
Mantan Sekdako Dumai sekaligus Kepala Dinas PU Bengkalis dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) itu mulai ditahan KPK pada 5 Desember 2018 lalu. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama.
M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba. Penahanan selama 20 hari. "Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama," kata Denni.
Proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek sejak tahun 2013-2015 ini menelan anggaran Rp495 miliar dan dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Bupati Bengkalis Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD Bengkalis dan pejabat pemerintahan di Bengkalis.
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber | : | Cakaplah |
Editor | : | Men/ |
Berita Lainnya
Penerima Beasiswa Erasmus di Ujung Tanduk 'Brexit Tak Menentu'
Terkait Penangan Covid-19 di Riau, Besok Gubri akan Sampaikan ke Presiden
Tak Jera! Residivis Dibekuk Reskrim Polsek Rengat Barat Saat Hendak Transaksi Narkoba
H Bustami HY, “Kita Juga Akan Laksanakan Rafid Test Covid-19”
Tahun Baru Hijriah, BEM UIN Suska Riau: Langkah Awal Merubah Paradigma
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra Resmikan Kantor Polsek Pulau Burung
Said Syarifuddin: Bantah Keras "Demi Allah Demi Rasulullah" Saya Tidak Pernah Mengendalikan Paket Proyek di Inhil
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp.14.630 Per USD
Hukuman Terdakwa Kasus E-KTP Diperberat, Begini Reaksi KPK
Tim Raksasa Francis PSG, Buka Peluang Jalani Pramusim di Indonesia
Netizen Ikut Caci Al Ghazali karena Ahmad Dhani Ditangkap Dengan Dugaan Kasus Makar
Pembawa 27 Kg Shabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan di Dumai