PILIHAN
MenPAN-RB: PNS Dilarang Mudik!
BUALBUAL.com - Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk melakukan mudik Lebaran. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat itu ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE no. 36/2020, Senin (30/3/2020).
"ASN saya mohon komit dengan anjuran Presiden, dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," kata Tjahjo.
Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
Sumber: detik.com
Lebih lanjut, dalam video conference yang dilakukan Kementerian PAN-RB dan BKN hari ini, Tjahjo meminta seluruh PNS bisa berpartisipasi untuk menekan penyebaran corona. Salah satunya dengan cara mengingatkan lingkungannya untuk tidak mudik dan melakukan social distancing.

Berita Lainnya
Ketua MUI Bengkalis H Amrizal, “Kurangi Posting Informasi Tentang Covid-19 yang Tak Bermanfaat”
KemenPAN-RB: Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas ASN, Ketemu Capres Prabowo
Kapolres Inhil Menyambangi Kediaman Ketua Nu
Viral, Aksi Nekat Kapal Vietnam Sengaja Tabrak Kapal Perang Indonesia
TMMD Ke 101, Pemkab Inhil Nilai Masyarakat Bangkit Bersama TNI
POLRI: Pada Pekan Kedua Januari 2019, Kasus Narkoba Meningkat
Seratusan Kaum Emak-Emak Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Ade Hartati di Pekanbaru
Puluhan Turis Kunjungi Destinasi Ekowisata Mangrove di Desa Bokor Meranti-Riau
Wardan Tandatangani MoU dengan Prof Wisnu Garjdito
5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah
Rektor UIR Serahkan Proses Hukum Kasus Pencabulan yang di Lakukan Stafnya Ke Polisi
Inilah Daftar 14 Artis yang Dilanti jadi Anggota DPR-RI