PILIHAN
Dalam 7 Jam, Polres Kampar Ringkus 9 Tersangka Narkoba
BUALBUAL.com - Kesigapan Satresnarkoba Polres Kampar dalam menindak pelaku narkoba patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu Tujuh jam, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus sembilan tersangka pelaku narkoba di tiga lokasi berbeda pada Selasa (1/10/2019) sore hingga menjelang tengah malam.
Pengungkapan pertama dilakukan pada pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar dengan ditangkapnya seorang bandar sabu inisial RD (27) warga Dusun I Penyesawan Desa Rumbio ditangkap dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat 2,5 gram.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pelaku yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dekat Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota.
Pelakunya AD (23) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.
Setelah diinterogasi petugas, AD mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari AR (24) warga Jalan Sudirman Gang Marwah Bangkinang Kota, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.
Dari hasil pengembangan lanjutan AR mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari DN (34) warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Tak berselang lama tersangka DN berhasil diamankan petugas.
Tidak sampai di situ, petugas kembali mendapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari IH (30) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota, tersangka IH inipun berhasil diamankan petugas di rumahnya.
Dari pengakuan IH dirinya mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Kampung Dalam Kota Pekanbaru. Saat itu dirinya mengaku membeli sabu-sabu sebanyak 2 jie dengan harga Rp 2 juta.
Hanya berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap empat orang pelaku di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
Keempat tersangka ini adalah AD (23), GU (30), ID (34) dan ZI (29) mereka ini diketahui merupakan warga kota Pekanbaru dan Rokan Hulu.
Awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar tengah melewati jalan lintas Bangkinang- Petapahan dan saat melintas di depan Toko Alfamart Tim melihat ada empat orang mencurigakan sedang berada di dalam mobil Daihatsu yang sedang diparkir.
Karena curiga petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan juga kendaraan tersebut dan ditemukan lima sabu-sabu seberat 12,61 gram dan daun ganja kering seberat 54 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya
Berbagi Takjil Jadi Program Rutin Bank Riau Capem Kotabaru Selama Ramadhan 1439 H
Saat Debat Pilpres 2019, SBY Minta Sandiaga Sampaikan Keluhan Rakyat
KY Pantau Sidang Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis 'Jadi Perhatian Publik'
BAZNAS Riau Mempunyai Program Bantuan Usaha Kepada Pedagang Sayur
Gugatan 4 ASN Pemprov Riau yang Dipecat Tak Hormat Ditolak PTUN Pekanbaru
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah
Bulan Januari APBD Tahun 2019 Pemerintah Sudah Bisa Memanfaatkan
BIN Ungkap Ada 17 Masjid di Kantor Pemerintahan Terpapar Radikalisme Berat
Tim Pendamping dan Audit UIR Nilai 4 Proyek Peningkatan Jalan di Mandau Cukup Baik
Riau dan Kepri Termasuk Daerah yang Saat ini Disoroti KPK
Inilah Perbedaan Kunjungan Raja Faisal dengan Raja Salman
Karena Pungli Sertifikat Tanah, Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara