PILIHAN
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah

BUALBUAL.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar, Senin(23/3)
Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.
” Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah” ungkap Arizon
Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama. tambah Arizon(DiskominfoKampar/DAT)
Berita Lainnya
Tampilkan Mobil Hias Bernuansa Seni dan Budaya "Karnaval Budaya Provinsi Riau"
Ratusan mahasiswa dari Universitas Riau dan UIN Suska, menggelar unjuk rasa di depan Mapolda
Akan Dibangun Dalam Mega Proyek NU Riau 9 Masjid Terunik di Dunia
Cuma Gara Gara Gagal di 2 Mata Pelajaran,Seorang Pelajar Nekad Gantung Diri
UAS Sampaikan Klarifikasi 5 Poin ke MUI soal Ceramah Salib
Rektor UIN Suska Riau Soal UAS Ceraikan Istri: UAS Lagi Diuji Allah
Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkab Inhil dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik
Hasil Laporan LE, Arya Wedakarna Di Berentikan Sementara Dari Anggota DPD RI
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Asusila, Anak Dibawah Umur di Duri
322 Unit Kendaraan Masih Dikandangkan, 20 Mobil Dinas Dikembalikan Mantan Pejabat Pemprov Riau
Tak Kunjung Datang! Plt Bupati Bengkalis Terancam Jadi DPO, Polda Riau Pinta Muhammad Kooperatif