PILIHAN
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid – 19 di Kabupaten Kampar Resmi ditetapkan Pemerintah
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar, Senin(23/3)
Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.
” Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah” ungkap Arizon
Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah, hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama. tambah Arizon(DiskominfoKampar/DAT)
Berita Lainnya
Bermuatan 7.850 Tabung Gas Kapal Kayu Karam di Karimun
5 Kata - Kata Candaan Sakda Inhil Saat Melantik PB- HIPPMIH - Pekanbaru Priode 2017-2019
Tingginya Intensitas Hujan, 2 Kabupaten di Riau Dilanda Banjir
Kalahkan Korsel, Arab Saudi Juara Piala Asia U-19 201p
Menjadi Sebuah Misteri Lafaz Allah di Jidat Calon Wakil Presiden Sandiaga, Pertanda Apa?
Pesan Bupati di Pelantikan Hipemarohi Pekanbaru Keritikan Yang Sipatnya Membangun Sangat di Butuhkan Untuk Kabupaten Rohil
Dua Siswi SD di Pelalawan Jadi Korban Pencabulan Kernet Angkutan Sekolah
Wow...Di TPS Rizieq Shihab, Ahok-Djarot Menang
Bersama Pemuda BNN dan IPK, Hj. Zulaikhah Wardan Kunjungi Penerima Bedah Rumah FKWI Kemuning
PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi
Mengunakan Bahan Kayu Ilegal Pengusaha Pembuat Kapal Rohil di Tangkap Polisi
12 Warga Dievakuasi Terkait Pembunuhan Pekerja Papua