• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Karena Pungli Sertifikat Tanah, Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 19 Februari 2019 14:21:15 WIB Dibaca : 1257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Said Muhammad Arsyad, SSos, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah warga enam desa di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum RM Yusuf Trisnajaya SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 19 Februari 2019. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa ditunjuk selaku Koordinator Tanah Ex-Transmigrasi tahun 2016. Pada tahun itu, BPN Inhu mendapat anggaran Rp1,5 miliar untuk sertifikat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu melalui program Prona. Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi di Kecamatan Batang Cenaku. Kepada para kepala desa dan masyarakat, terdakwa mengatakan pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya, tetapi terdakwa meminta Rp1,5 juta untuk pengurusan sertifikat per persil, sementara Rp1 juta untuk operasional desa. Pungutan ini dilakukan terdakwa di beberapa desa di Kecamatan Batang Cenaku dengan melibatkan para kepala desa. Di antaranya dengan Widodo Bin (Alm) Kartonadi (DPO) selaku Kepala Desa Pematang Manggis, Zainal Abidin selaku Kepala Desa Kerubung Jaya, Sumiarso Siman selaku Kepala Desa Bukit Lingkar, Joko Wahyudi selaku Kepala Desa Talang Bersemi, Juri Handoko, S.Hut, M.Si selaku Kepala Desa Bukit Lipai, dan Solehan selaku Kepala Desa Talang Mulya. Di Desa Kerubung Jaya, Kades Zainal mengajukan 88 sertifikat prona. Masyarakat dipungut Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dari 88 tersebut 52 orang di antaranya sudah membayar dengan total Rp82 juta, sementara sisanya belum dibayar karena didatangi pihak kejaksaan yang menyatakan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat prona tersebut. Sementara di Desa Bukit Lingkar, ada 156 sertifikat yang diajukan kepala desa dengan total Rp226 juta dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap. Kemudian di Desa Taman Mulia, Kades Solehan, mengajukan 34 sertifikat dengan total Rp122,5 juta, namun baru Rp116 juta yang dibayar karena kedatangan pihak kejaksaan. Kemudian di Desa Taman Bersemi, Kades Joko Wahyudi mengajukan Rp100 persil dengan total Rp150 juta. Dana ini diserahkan seluruhnya kepada terdakwa. Di Desa Bukit Lipai melalui Kades Budi Handoko mengajukan 89 sertifikat dengan total Rp205 juta. Uang diserahkan kepada terdakwa dan sebagian lagi untuk desa.   Sumber: bertuahpos.com




Berita Lainnya

Resmob Polda Riau Hadiahi Timah Panas Terhadap 2 Pelaku Curat

Dua Terdakwa Dituntut 3 Tahun dan 3,5 Tahun Penjara 'Korupsi Gedung Pascasarjana Fisipol Unri'

Djoko Santoso Pastikan Buni Yani Masuk Timses Prabowo-Sandiaga

Guna Permudah Masyarakat, Tim MCS BPJS Kesehatan Tembilahan Jemput Bola

UIR Terima Izin Buka Program Studi Doktor Hukum "Rektor Berlinang Air Mata"

Masuk Bulan Ramadhan, Kemenag Riau Sebut Kerja Ahli Hisab Rukyat Harus Teliti dan Telaten

Sembilan Potret Prabowo Sapa Warga dan Gendong Anak di Haul Mbah Priuk

Golkar Diminta Legowo Berikan Kursi Wakil Bupati Kampar Untuk PPP 'Sepeninggal Aziz Zaenal'

Bupati HM.Wardan Tinjau Langsung Longsor di Parit 6 Tembilahan

Muridi Susandi Terpilih Sebagai Ketua IWO Kab Inhil

Hingga Oktober 2019 realisasi infrastruktur desa pangkalan libut melalui ADD Sudah 60 Persen.

Kerja Keras, Bhayangkara FC Akan Pertahankan Gelar Juara Liga 1

Terkini +INDEKS

Dishub Pekanbaru Sikat Truk Nakal, 47 Kendaraan Langsung Ditilang dalam Tiga Hari

19 Oktober 2026
Bangun Generasi Berintegritas, IMAM Tembilahan Gelar Seminar Kepemimpinan Pemuda
19 Oktober 2026
Sempat Tertinggal, Akhyar Ilyas Bongkar Kunci PSPS Bangkit hingga Hajar Persiku 4-1
19 Oktober 2026
Ada Temuan Baru di Candi Muara Takus! Menteri Kebudayaan Turun Langsung ke Lokasi
19 Oktober 2026
Catat! Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di 5 Lokasi, Beras Mulai Rp60 Ribu dan Minyakita Rp15.500
19 Oktober 2026
Pencarian Berakhir Duka, Fatir Ditemukan Meninggal Hanya 5 Meter dari Lokasi Tenggelam
19 Oktober 2026
PSPS Menggila! Hajar Persiku 4-1, Askar Bertuah Makin Kokoh di Puncak Klasemen
19 Oktober 2026
Riau Tunjukkan Wajah Harmoni, 2.500 Peserta dan 1.000 Penari Zapin Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional
19 Oktober 2026
Transaksi Sabu di Belakang Rumah Digerebek, Polisi Amankan FW dan 20 Paket Diduga Narkotika
19 Oktober 2026
Kompang Menggema, Silat Memikat! Sanggar Tuah Seri Melayu Sukses Curi Panggung MHExpo 2026
18 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kompang Menggema, Silat Memikat! Sanggar Tuah Seri Melayu Sukses Curi Panggung MHExpo 2026
  • 2 Jelang Hari Santri, PKB Bangun Rumah Bebas Asap di Riau, Santri Tak Lagi Hirup Kabut!
  • 3 Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
  • 4 Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
  • 5 Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
  • 6 Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla
  • 7 Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
  • 8 Aksi Kejar-kejaran di Dumai, Diduga Bandar Sabu Ditangkap Usai Buang Barang Bukti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media