PILIHAN
Karena Pungli Sertifikat Tanah, Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Said Muhammad Arsyad, SSos, Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, dituntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah warga enam desa di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum RM Yusuf Trisnajaya SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 19 Februari 2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu. Ketika itu, terdakwa ditunjuk selaku Koordinator Tanah Ex-Transmigrasi tahun 2016. Pada tahun itu, BPN Inhu mendapat anggaran Rp1,5 miliar untuk sertifikat masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu melalui program Prona.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian terdakwa melakukan sosialisasi di Kecamatan Batang Cenaku. Kepada para kepala desa dan masyarakat, terdakwa mengatakan pembuatan sertifikat tidak dipungut biaya, tetapi terdakwa meminta Rp1,5 juta untuk pengurusan sertifikat per persil, sementara Rp1 juta untuk operasional desa.
Pungutan ini dilakukan terdakwa di beberapa desa di Kecamatan Batang Cenaku dengan melibatkan para kepala desa. Di antaranya dengan Widodo Bin (Alm) Kartonadi (DPO) selaku Kepala Desa Pematang Manggis, Zainal Abidin selaku Kepala Desa Kerubung Jaya, Sumiarso Siman selaku Kepala Desa Bukit Lingkar, Joko Wahyudi selaku Kepala Desa Talang Bersemi, Juri Handoko, S.Hut, M.Si selaku Kepala Desa Bukit Lipai, dan Solehan selaku Kepala Desa Talang Mulya.
Di Desa Kerubung Jaya, Kades Zainal mengajukan 88 sertifikat prona. Masyarakat dipungut Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dari 88 tersebut 52 orang di antaranya sudah membayar dengan total Rp82 juta, sementara sisanya belum dibayar karena didatangi pihak kejaksaan yang menyatakan tidak dibenarkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat prona tersebut.
Sementara di Desa Bukit Lingkar, ada 156 sertifikat yang diajukan kepala desa dengan total Rp226 juta dan diserahkan kepada terdakwa secara bertahap. Kemudian di Desa Taman Mulia, Kades Solehan, mengajukan 34 sertifikat dengan total Rp122,5 juta, namun baru Rp116 juta yang dibayar karena kedatangan pihak kejaksaan.
Kemudian di Desa Taman Bersemi, Kades Joko Wahyudi mengajukan Rp100 persil dengan total Rp150 juta. Dana ini diserahkan seluruhnya kepada terdakwa. Di Desa Bukit Lipai melalui Kades Budi Handoko mengajukan 89 sertifikat dengan total Rp205 juta. Uang diserahkan kepada terdakwa dan sebagian lagi untuk desa.
Sumber: bertuahpos.com
Berita Lainnya
Judi Gelper dan judi Dadu Goncang yang Ada di Kabupaten Rohil Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
Inilah 3 Negara yang Bersitegang dengan Iran
BUALBUAL Lepas Edisi Perdana 62 Tahun Riau Hari Ini dan Akan Datang, Lebih Baikkah Kedepan?
Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan?
Kasus Pertama, Satu Warga Rohul Positif Corona
Belum Bisa Rawat Inap, Alkes RSD Madani Pekanbaru Masih Dirangkum
Kamu Harus Tahu 7 Khasiat Minyak Kelapa yang Mengejutkan
Kadiskes Riau : PDP di Riau yang Sudah Dinyatakan Negatif dan Dipulangkan Bertambah Jadi 20 Orang
Walau Stang Motor Terkunci, Pelaku Gampang Bawa Kabur Honda Supra, Ketangkap Reskrim Polsek Mandau
Melihat PSR KUD Koto Salak di Perbatasan Sumbar,Swakelola bersama PT Buana Orbit Sejahtera
TNI Rela Bermalam di Lokasi Karhutla Demi Memadamkan Api di Inhu
Akhirnya !!! Ekor Pesawat Polri yang Jatuh di Mensanak Senayang Akan Dievakuasi Pagi Ini