PILIHAN
Gugatan 4 ASN Pemprov Riau yang Dipecat Tak Hormat Ditolak PTUN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan empat Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait Keputusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.
Keempat ASN itu yakni Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Habuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo. Mereka merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dari empat ASN itu, satu diantaranya yakni Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan dan divonis satu tahun penjara.
Kemudian sissanya tiga ASN terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk colt diesel bermuatan kayu olahan, sehingga keempatnya di-PDTH.
Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Riau, Elly Wardhani melalui Kasubag Litigasi, Yan Dharmadi, Kamis (24/10/2019).
Yan mengatakan, pemecataan keempat ASN DLHK Riau itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengacu Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara atau Manajemen ASN, sesuai Pasal 252. "Atas putusan itulah mereka menggugat Gubernur Riau ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 40/G/2019/PTUN.PBR dan 41/G/2019/PTUN.PBR tentang PDTH. Namun tadi gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru," katanya.
Yan menyampaikan, dalam perkara Junaidi Hutasuhut dan kawan-kawannya diketuai mejelis hakim Sri Setyowati yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian untuk disidang perkara Rahmat Sutopo diketuai majelis hakim Harry SH.
"Selain menolak gugatan empat ASN itu, majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat yakni empat ASN itu," cakapnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Semenjak Berlakunya Larangan Mudik, Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru Sepi
Kali Kedua Jaksa Minta Abdullah Sulaiman Kooperatif "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian UIR"
Soal Plh 10 Jam Jelang Syamsuar Dilantik, Ini Komentar Gubri
Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil
Abu Bakar Ba'asyir: Pak Yusril Jangan Buru-Buru, Saya Mau Beres Beres dulu
Harganya Selangit Tak Bayar Kena Sanksi , Begini Nasib Warga Pekanbaru
Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur
Kaploda Dan Bupati Beserta Dandim 0321 Meriahkan Acara Event Nasional Bakar Tongkang
BUAL Duka, Bupati Kampar Riau Aziz Zaenal Meninggal Dunia
Mendag RI Enggartiasto Hapus Label Halal Daging Impor, DPR: Ini Aturan Yang Aneh
Saksi Purbalisan:Pemeriksaan Terhadap Ketiga (3) Terdakwa Sesuai Dengan Prosedur
Ceraikan Eks Miss Moscow 'Mantan Raja Malaysia Akan Dilaporkan'