PILIHAN
Gugatan 4 ASN Pemprov Riau yang Dipecat Tak Hormat Ditolak PTUN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan empat Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait Keputusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.
Keempat ASN itu yakni Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Habuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo. Mereka merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dari empat ASN itu, satu diantaranya yakni Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan dan divonis satu tahun penjara.
Kemudian sissanya tiga ASN terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk colt diesel bermuatan kayu olahan, sehingga keempatnya di-PDTH.
Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Riau, Elly Wardhani melalui Kasubag Litigasi, Yan Dharmadi, Kamis (24/10/2019).
Yan mengatakan, pemecataan keempat ASN DLHK Riau itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengacu Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara atau Manajemen ASN, sesuai Pasal 252. "Atas putusan itulah mereka menggugat Gubernur Riau ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 40/G/2019/PTUN.PBR dan 41/G/2019/PTUN.PBR tentang PDTH. Namun tadi gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru," katanya.
Yan menyampaikan, dalam perkara Junaidi Hutasuhut dan kawan-kawannya diketuai mejelis hakim Sri Setyowati yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian untuk disidang perkara Rahmat Sutopo diketuai majelis hakim Harry SH.
"Selain menolak gugatan empat ASN itu, majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat yakni empat ASN itu," cakapnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pemerintah Bolehkan Warga Palu "Menjarah" Minimarket
Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa
Kapolres Empat Lawang Dicopot dari Jabatannya, Karena Terbukti Konsumsi Narkoba
Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal Pandeglang Banten
Bantah Adanya Kubu Yang Besebrangan, Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah PKS Masih Solid
Lucinta Luna Mau Ditaruh di Sel Khusus, Karena Takut Dilecehkan Jika di Tahanan Pria
Ke Kuansing Menko Luhut dan Gubernur Syamsuar Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis
Bupati Inhil 'Tongkrongi' Sosialisasi Penyusunan Renstra Hingga Dini Hari
Pemkab Inhil Gandeng BPTP Riau Lakukan Kajian Terkait OPT Perkebunan Masyarat Desa Tanjung Simpang dengan PT. THIP
Pengamat: Evaluasi Kebijakan Sebelumnya 'Soal Wacana Sepeda Motor Dilarang Lewat Flyover'
Rusli Effendi 30 Tahun Pernah Jadi Guru, dan Terpilih Nantinya Siap Tingkatkan Gaji Guru Honor Setara UMR
Bulan Maret 2018 Pemkab Kuansing Buka Penerimaan Tenaga Honorer