PILIHAN
Merasa Tidak Pernah di Surati Ortu Murid MA Desa Batang Tumu Sesalkan Sikap Kepala Sekolah Mengeluarkan Anaknya

Bualbual.com, Alasan kenakalan Pihak Madrasah Aliyah Pasar Tokolam Desa Batang Tumu Kecamatan Mandah Harus Mengeluarkan Siswanya dari Sekolah Tersebut.
kepala sekolah MA berinisial IS mengeluarkan seorang siswa dari sekolah MA di Batang Tumu dengan alasan siswa ini memiliki kelakuan tidak baik dan harus diberi sanksi.
Dengan pristiwa ini membuat dunia pendidikan khususnya Desa Batang tumu kecamatan mandah menjadi heboh.
"Tekanan yang mendalam yang dirasakan orang tua murid setelah mendengar anaknya dikeluarkan dari sekolah dengan alasan kenalan, kalau memang anak saya nakal kenapa tidak di pangil saya biar saya tau dan biar saya mendidik diri rumah." ucap mad
Menurut Mad, setelah mengetahui anak kami dikeluarkan dari sekolah barulah kami mencoba membicarakan hal ini kepada oknum kepala sekolah dengan harapan agar sanksi tersebut tidak jadi diberikan kepada anak kami. Namun lanjut Mad, oknum Kepala Sekolah Is ini tidak mau menarik kembali keputusannya.
“Bahkan kami tidak diberi tahu oleh kepala sekolah apa kesalahan anak kami dan kami juga tidak pernah diberi surat peringatan atau dipanggil ke sekolah sebelum anak kami dikeluarkan” tutup mad.***(BB.C/r1)
Berita Lainnya
Mengaku Beragama Khatolik, Wanita Ini Ngamuk Bawa Anjing Masuk ke dalam Masjid
Gegerkan Warga Pekanbaru Ada Organ Tubuh Diduga Bangkai Mayat, Polisi Bawa Karung ke RS Bhayangkara
Polsek Mandau Dan Instansi Terkait, Gelar Kerja Bahkti Aksi Bersih Bersih Di Sekolah Dan Masjid.
LAM Riau Imbau Perusahaan Besar di Riau Peduli Pandemi Corona
Film Perdana: 'Lem Kambing Punye Pasal'
Fahira Idris: Kasus Ancaman pada Ustad Abdul Somad Sudah Kelewatan
Sekda Pempin Upacara Pertama ASN Inhil, di bulan Suci Ramadhan
Polemik Tiket Final Liga Champions Real Madrid vs Liverpool
BMKG: 80 Hotspot di Sumatera, 36 Diantaranya di Riau
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar
KPK: Setelah Geledah di Bengkalis, 8 Kontainer Berkas Dokumen Dibawak Pulang
Curi Seekor Sapi, MR (46) Harus Mendekam di Jeruji Besi