• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Lawan Polda Riau dengan Gugatan Praperadilan

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2020 01:17:55 WIB Dibaca : 1833 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Muhammad Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, berhadapan dengan Polda Riau. Dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar. Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu 3 kali mangkir dari panggilan Polda Riau sebagai tersangka. Dia tidak memberikan alasan apapun ke polisi setiap kali tidak datang, hal itu dibenarkan Polda Riau. Berdasarkan pantauan di situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diakses pada Senin, Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad. “Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” kata Agung kepada wartawan, Senin (2/3/2020). Agung enggan menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilankan terhadap institusinya itu.  Saat ditanya apakah ada upaya pemanggilan paksa karena Muhammad sudah 3 kali mangkir, Agung menjawab dengan normatif. “Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” kata Perwira Tinggi jebolan Akpol 1988 ini. Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Kita hadapi praperadilan mereka,” kata Andri. Dia juga enggan membeberkan upaya pemanggilan paksa terhadap Muhammad, sebagaimana dalam aturan hukum pidana yang menyebutkan, tersangka bisa dijemput paksa jika 3 kali tidak datang saat dipanggil. “Itu (penjemputan paksa) tekhnis kita,” katanya. Sementara itu, Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” ucap Nurul. Plt Bupati Bengkalis, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait upaya praperadilan yang tengah dia lakukan. Pesan singkat maupun telfon belum dijawab hingga berita ini diturunkan. Dalam petitum permohonannya di situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad menuliskan bahwa Polda Riau tidak memiliki bukti kiat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Muhammad, kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap. Tapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu. Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.     Sumber: riaukepri.com




Berita Lainnya

Mulai Langka di Peredaran, Warga Bengkalis Antre Demi Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg

Isu Mutasi Dan Rotasi Jajaran Pemkab Inhil, Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Tunggu Saja

Bupati Inhil Lantik Dan Ambil Sumpah 3 Kepala Desa

Minta Turun Hujan, Bupati Inhil Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Shalat Istisqa

Apa dan Siapa itu Melayu "Orang Melayu Mesti Tahu"

UEFA Bersiap Jatuhkan Hukuman Atas Barcelona

Pengendara Motor di Dumai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis

Aneh! Sang Produser Malah Senang, Film Dilan 1991 di Demo

Di Tembilahan Bawang Putih Mengalami Kenaikan Ditingkat Pengecer Sebesar 17%

Usai Mengikuti Pelatihan di Jepang, 10 Pekerja di Batam Dikarantina ' Wasapa Covid-19'

Pria Ini Dibekuk Polisi Karena Ketahuan Simpan Ekstasi dalam Bungkusan Rokok

Bupati Kampar Saksikan Pelantikan Pengelola Kawasan Restorasi Kesultanan Kampar

Terkini +INDEKS

Kapolres Inhu Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Bahas Kerukunan dan Bahaya Narkoba

21 Oktober 2026
Kapolda Riau Sidak Mendadak! Ruang SPKT hingga Sel Tahanan Tak Luput dari Pemeriksaan
21 Oktober 2026
Viral Tudingan Polres Kampar Terima Setoran SPBU, Pengelola Kompak Membantah
21 Oktober 2026
Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
21 Oktober 2026
Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
21 Oktober 2026
Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
21 Oktober 2026
Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
21 Oktober 2026
Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027
21 Oktober 2026
Nyaris Beredar! BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7,37 Miliar
21 Oktober 2026
Trauma Berat! Mahasiswi Pekanbaru Ngaku Jadi Korban Curas Teman Dekat, Terduga Pelaku Belum Ditangkap
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 2 Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
  • 3 Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
  • 4 Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!
  • 5 Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
  • 6 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 7 Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
  • 8 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media