PILIHAN
Peringati 13 Tahun Tsunami, Nelayan di Aceh Pantang Melaut
Bualbual. com, Nelayan di Aceh hari ini memilih tidak melaut untuk memperingati 13 tahun tsunami.
Setiap 26 Desember kini ditetapkan sebagai hari pantang melaut di Tanah Rencong.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan imbauan untuk seluruh nelayan sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.
"Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh," kata Miftach saat dimintai konfirmasi. Selasa (26/12/2017). Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.
"Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami," jelas Miftach.
Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya.
Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.
Menurut Miftach, nelayan yang tetap melaut hari ini akan dikenai sanksi adat. Hukuman itu berupa penyitaan hasil tangkapan hingga dilarang melaut.
"Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal 3 hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga," ungkapnya.***( detiknews. com)
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan imbauan untuk seluruh nelayan sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.
"Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh," kata Miftach saat dimintai konfirmasi. Selasa (26/12/2017). Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.
"Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami," jelas Miftach.
Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya.
Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.
Menurut Miftach, nelayan yang tetap melaut hari ini akan dikenai sanksi adat. Hukuman itu berupa penyitaan hasil tangkapan hingga dilarang melaut.
"Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal 3 hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga," ungkapnya.***( detiknews. com)

Berita Lainnya
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
Kemarau Kabut Asap, Sekda Bengkalis H Bustami Hy. Ingatkan Masyarakat untuk tidak Membakar Yang kan Menambah pekatnya kabut asap,
Jembatan Sungai Piring di Dapil Ketua DPRD Inhil Memprihatinkan
Tiga Perampok Gerai Indomaret di Tampan Dibekuk Polisi 'Aksi Terekam CCTV'
Bupati Meranti Belum Serahkan Bukti ke Polisi 'Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran Nama Baik'
Puskesmas Se-Provinsi Riau Dikerahkan Periksa Kesehatan Petugas Pemilu 2019
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka
Festival Colok Bengkalis Meskom Jadi Tuan Rumah Tajun 2018
Memanas Pedemo Sebut Gubri Andi Rachman dan Keluarganya Terlibat Korupsi RTH Kaca Mayang
Baru 4 Hari, Sudah 95 Ribu Orang Mendaftar Lowongan Kerja CPNS 2019
Kepala Sekolah yang Bebani Siswa dengan Iuran, Disdik Pekanbaru akan Saya Copot
3 Kg Sabu Disita, Polisi Pekanbaru Tangkap 4 Pengedar Narkoba