PILIHAN
Peringati 13 Tahun Tsunami, Nelayan di Aceh Pantang Melaut

Bualbual. com, Nelayan di Aceh hari ini memilih tidak melaut untuk memperingati 13 tahun tsunami.
Setiap 26 Desember kini ditetapkan sebagai hari pantang melaut di Tanah Rencong.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan imbauan untuk seluruh nelayan sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.
"Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh," kata Miftach saat dimintai konfirmasi. Selasa (26/12/2017). Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.
"Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami," jelas Miftach.
Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya.
Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.
Menurut Miftach, nelayan yang tetap melaut hari ini akan dikenai sanksi adat. Hukuman itu berupa penyitaan hasil tangkapan hingga dilarang melaut.
"Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal 3 hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga," ungkapnya.***( detiknews. com)
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan imbauan untuk seluruh nelayan sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.
"Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh," kata Miftach saat dimintai konfirmasi. Selasa (26/12/2017). Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.
"Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami," jelas Miftach.
Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya.
Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.
Menurut Miftach, nelayan yang tetap melaut hari ini akan dikenai sanksi adat. Hukuman itu berupa penyitaan hasil tangkapan hingga dilarang melaut.
"Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal 3 hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga," ungkapnya.***( detiknews. com)
Berita Lainnya
Setelah Lalui Ujian Terbuka, Tiga Orang Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Raih Gelar Doktor
ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2019
Kampar Juara Umum, Kafillah Bengkalis Raih Terbaik II, MTQ Ke 38 Riau
TKN Riau Berikan Penjelasan, Massa Pendukung Jokowi di Dumai Disebut Impor dari Luar Riau
Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Garuda Muda Gagal Raih Emas SEA Games, Indonesia Dihajar Vietnam 0-3
Beredar Video Ketua Pokja ULP Bengkalis Dengan Wanita Berbaju Tidur
Pengumuman: Buku Balita Berkonten LGBT Bisa Dikembalikan ke Penerbit
Terbanyak di Pekanbaru, Sepanjang 2018 Tercatat 49 Kasus KDRT di Riau
Musisi Inhil Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Palu, Segini Jumlahnya....
PPDP: KPU Inhil Dinilai Tidak Tepati Janji, Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan