• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Peringati 13 Tahun Tsunami, Nelayan di Aceh Pantang Melaut

Redaksi

Selasa, 26 Desember 2017 04:48:08 WIB Dibaca : 1217 Kali
Cetak


Bualbual. com,  Nelayan di Aceh hari ini memilih tidak melaut untuk memperingati 13 tahun tsunami. Setiap 26 Desember kini ditetapkan sebagai hari pantang melaut di Tanah Rencong.

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan imbauan untuk seluruh nelayan sudah disampaikan jauh-jauh hari agar mereka tidak melaut. Keputusan larangan melaut pada 26 Desember ini diambil dalam musyawarah yang digelar pada 2005.

"Hari pantang melaut setiap 26 Desember disepakati pada duek pakat raya (musyawarah) ke-2 panglima laot seluruh Aceh tahun 2005 di Banda Aceh," kata Miftach saat dimintai konfirmasi. Selasa (26/12/2017). Imbauan agar tidak melaut ini, kata Miftach, sudah disampaikan kepada seluruh nelayan melalui panglima laot di daerah-daerah. Selama libur, mereka diminta berdoa dan menyiapkan berbagai peralatan kapal.

"Diharapkan kepada nelayan berdoa kepada Allah SWT untuk seluruh syuhada korban gempa tsunami," jelas Miftach.

Di Aceh, hari pantang melaut bagi nelayan adalah saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, masing-masing tiga hari, hari Jumat, peringatan tsunami, 17 Agustus, dan khanduri laut. Untuk khanduri laut, hanya libur bagi nelayan di daerah yang menyelenggarakannya. 

Saat tsunami melanda Aceh pada 26 Desember 2004, sekitar 80 ribu nelayan dan keluarganya menjadi korban. Selain itu, sebagian besar peralatan untuk menangkap ikan dan fasilitas pelabuhan lainnya hancur.

Menurut Miftach, nelayan yang tetap melaut hari ini akan dikenai sanksi adat. Hukuman itu berupa penyitaan hasil tangkapan hingga dilarang melaut.

"Sanksi adat, boat-nya ditahan atau tidak boleh melaut selama minimal 3 hari dan seluruh hasil tangkap disita untuk lembaga," ungkapnya.***( detiknews. com) 




Berita Lainnya

Setelah Lalui Ujian Terbuka, Tiga Orang Dosen STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Raih Gelar Doktor

ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa

Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD 2019

Kampar Juara Umum, Kafillah Bengkalis Raih Terbaik II, MTQ Ke 38 Riau

TKN Riau Berikan Penjelasan, Massa Pendukung Jokowi di Dumai Disebut Impor dari Luar Riau

Wagubri Edy Natar Gelar Sidak, Kepala Penghubung Riau di Jakarta Ketahuan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Garuda Muda Gagal Raih Emas SEA Games, Indonesia Dihajar Vietnam 0-3

Beredar Video Ketua Pokja ULP Bengkalis Dengan Wanita Berbaju Tidur

Pengumuman: Buku Balita Berkonten LGBT Bisa Dikembalikan ke Penerbit

Terbanyak di Pekanbaru, Sepanjang 2018 Tercatat 49 Kasus KDRT di Riau

Musisi Inhil Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Palu, Segini Jumlahnya....

PPDP: KPU Inhil Dinilai Tidak Tepati Janji, Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media