PILIHAN
PPDP: KPU Inhil Dinilai Tidak Tepati Janji, Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan
BUALBUAL.com, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Inhil meminta kepada KPU Inhil agar segera membayar gaji mereka yang hingga kini baru dibayar satu bulan.
"Kami PPDP diawal kerja dijanjikan dua bulan honor dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 20 Januari pada saat coklik serentak kemarin, nyatanya yang dibayarkan cuman satu bulan," ujar salah seorang PPDP. Sabtu (26/5/2018).
Karena, pada kesepakatan awal, KPU menjanjikan akan membayar gaji seluruh PPDP di Inhil selama dua bulan kerja meskipun masa kerja PPDP di lapangan tidak mencapai dua bulan.
"Bukan belum dibayarkan, tapi ada kesalahan informasi. Diinfokan dua bulan ternyata yang disetujui untuk dibayar hanya satu bulan, karena masa kerja PPDP hanya satu bulan dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hasni Novriana menjelaskan satu bulan gaji PPDP yang belum dibayarkan karena adanya kesalahan informasi.
Sementara apakah gaji satu bulan yang belum dibayarkan tersebut atau tidak, dikatakannya menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
"Yang satu bulan belum dibayarkan karena menunggu petunjuk KPU RI," tukas Hasni. ***
Editor: ucu
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Rektor UIN Suska Riau: Semua Dosen Harus S3
Politisi PKB Ini Mau Maju Pilkada Inhu Kalau Diusung Jadi Calon Bupati Bukan Sebagai Wakil
Seorang Penyerang Mapolda Riau Dikuburkan di Desa Pasiran, Bengkalis
BI Akan Tarik Uang Kertas Emisi 1998 dan 1999, Berikut Batas Penukarannya
Diskominfotik Riau Video Conference Bersama Gubri
Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda
Bupati Inhil HM. Wardan Pada Tahun Baru 1439 Hijriah, Ajak Kaum Muslimin Muhasabah Diri dan Berbuat Lebih Baik
Basarnas Terjunkan Lima Penyelam Cari Korban Pesawat Sky Truck di Perairan Senayang Lingga
Koramil 09/Kemuning Inhil Gelar Shalat Minta Hujan
Sambut Kedatangan Kepala BPKP Riau, Bupati Inhil Adakan Coffee Morning Di Kediaman Dinas
BRK Biayai Pembangunan Jalan Tol Rp500 Miliar, Pemegang Saham Tak Tahu