PILIHAN
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi

bualbual.com, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga orang di antaranya merupakan asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendapat amanah di tempat tugas yang baru.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-355/C/07/2018, tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. SK itu ditandatangani oleh Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK yang diteken di Jakarta pada 5 Juli 2018 kemarin, terdapat nama 171 pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Tiga di antaranya adalah asisten di Kejati Riau.
Tiga asisten itu adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Jasri Umar mutasi menjadi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Heru Widarmoko yang saat ini Kepala Kejari (Kajari) Cianjur.
Selanjutnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Zainul Arifin yang bergeser menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Posisinya akan digantikan Sofyan S yang saat ini menjabat Kajari Sukabumi.
Terakhir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Jerryanto Tulungallo yang bergeser menjadi Kajari Singkawang. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Dwi Agus Arfianto yang kini menjabat Kajari Mempawah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya mutasi itu. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi.
"Mutasi juga merupakan penyegaran bagi sebuah organisasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja," ujar Muspidauan, Senin (9/7).
Terkait jadwal sertijab, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Sertijab biasanya dilakukan paling lama satu bulan setelah adanya SK," pungkas Muspidauan.
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Ini Penyebab Lima Daerah di Riau Termasuk Daerah Rawan Pemilu 'Tidak Hanya Geografis'
Slank Bakal Main di Gedung Kesenian Jakarta, Untuk Pertama Kalinya
Kadiskes Inhil Dampingi TP4D Melakukan Pengecekan 10 Unit Ambulan Air
Ini Klarifikasi Lion Air, Kalajengking Naik Pesawat
Selaku Kamabicab, Bupati Pimpin Apel Gelar Senja Kwarcab 04.02 Gerakan Pramuka Kabupaten Inhil
Kunker di Kec Tambelan, Wabup Bintan Disambut Antusias Masyarakat
Wanita Cantik Ini Jual Teman Sekampung, Segini Tarifnya
Silaturrahmi dengan Masyarakat Rengat Barat, Abdul Wahid Sebut 'Ade Agus Hartanto' Layak Jadi Bupati Inhu
Kendaraan yang Parkir Sembarangan Digembosi Dishub Pekanbaru
Diduga Potongan Jasad Korban Masih Nyangkut Di Dalam Turbin
Arief Budiman: Seolah Sesuatu Yang Buruk, Kami Dikata-katai, Kami Diolok-olok
Dari Mana Dana Persib Rekrut Pemain Kelas Dunia? Ini Kata Teddy Tjahyono