PILIHAN
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi
bualbual.com, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga orang di antaranya merupakan asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendapat amanah di tempat tugas yang baru.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-355/C/07/2018, tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. SK itu ditandatangani oleh Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK yang diteken di Jakarta pada 5 Juli 2018 kemarin, terdapat nama 171 pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Tiga di antaranya adalah asisten di Kejati Riau.
Tiga asisten itu adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Jasri Umar mutasi menjadi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Heru Widarmoko yang saat ini Kepala Kejari (Kajari) Cianjur.
Selanjutnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Zainul Arifin yang bergeser menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Posisinya akan digantikan Sofyan S yang saat ini menjabat Kajari Sukabumi.
Terakhir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Jerryanto Tulungallo yang bergeser menjadi Kajari Singkawang. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Dwi Agus Arfianto yang kini menjabat Kajari Mempawah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya mutasi itu. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi.
"Mutasi juga merupakan penyegaran bagi sebuah organisasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja," ujar Muspidauan, Senin (9/7).
Terkait jadwal sertijab, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Sertijab biasanya dilakukan paling lama satu bulan setelah adanya SK," pungkas Muspidauan.
Sumber: riaumandiri.co

Berita Lainnya
Sekda Kampar: Jangan Sampai Susah Mencari Lahan Kuburan, Minta Ninik Mamak Jaga Aset Lahan
Apa Maksud Klopp Berikan Pujian kepada Zidane Jelang Final Liga Champions 2017-2018
Tak Mengkhawatirkan, KPU Riau Siap Terima Kedatangan Ribuan Pengunjukrasa
Ketua DPC HNSI Kab Inhil H. Said Syarufuddin, Tinjau Potensi Siput Laut Sebagai Komoditas Ekspor
Pemkab Inhil Serahkan Bantuan Bagi Warga Sulteng Korban Bencana Gempa Dan Tsunami
IMAM Tembilahan: Kegiatan Sosialisasi Perguruan Tinggi Seperti ini Salah Satu Cara Meningkatkan SDM di Kec Mandah
Gelar Aksi, Mahasiswa Klaim Punya Bukti Dugaan Korupsi RSUD Rohul
Singnal Kuat Mbappe Segera Merapat ke Liverpool
Bupati HM. Wardan dan DPRD Inhil: Bantuan Ambulance Air Supaya Bisa Meringkan Beban Pasien Yang Berobat Jauh dari Jangkuan
Gara Gara Pasang Iklan Imlek Gambar Ayam, Malaysia Minta Maaf
Andrigo: Video Viral Bukti Rusli Zainal Masih di Rindukan Masyarakat Riau
Basarnas Tegaskan Bodi Lion Air JT-610 Belum Ditemukan