PILIHAN
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi
bualbual.com, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga orang di antaranya merupakan asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendapat amanah di tempat tugas yang baru.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-355/C/07/2018, tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. SK itu ditandatangani oleh Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK yang diteken di Jakarta pada 5 Juli 2018 kemarin, terdapat nama 171 pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Tiga di antaranya adalah asisten di Kejati Riau.
Tiga asisten itu adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Jasri Umar mutasi menjadi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Heru Widarmoko yang saat ini Kepala Kejari (Kajari) Cianjur.
Selanjutnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Zainul Arifin yang bergeser menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Posisinya akan digantikan Sofyan S yang saat ini menjabat Kajari Sukabumi.
Terakhir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Jerryanto Tulungallo yang bergeser menjadi Kajari Singkawang. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Dwi Agus Arfianto yang kini menjabat Kajari Mempawah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya mutasi itu. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi.
"Mutasi juga merupakan penyegaran bagi sebuah organisasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja," ujar Muspidauan, Senin (9/7).
Terkait jadwal sertijab, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Sertijab biasanya dilakukan paling lama satu bulan setelah adanya SK," pungkas Muspidauan.
Sumber: riaumandiri.co

Berita Lainnya
Cerita Asal Usul Amerika Dijuluki “Paman Sam”
Stadion Utama Riau, Tawarkan Arena Bermain untuk Anak-anak
Kualifikasi MotoGP Austria: Rossi di Barisan Depan
Diduga Penyalahgunaan Anggaran APBD T.A 2015 - 2016 Kejati Geledah Kantor Bapenda Riau
Kita Harus Tahu! Ada 4 Kelompok Ciri-ciri yang Paling Rentan Terinfeksi Virus Corona
Tim Caretaker Ajak Kader Suskseskan Konfercab HMI Pekanbaru
PPDP: KPU Inhil Dinilai Tidak Tepati Janji, Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan
HM. Wardan Promosikan Potensi Inhil 'Tuan Rumah Hari BPR-BPRS'
Tempat Hiburan Zaman Now Satpol PP Inhil Angkut 21 Orang Tanpa Identitas
Ikuti Kejurprov Ke 32 di Kampar, Percasi Inhil Masih Memimpin Peringkat Sementara
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Pucat dan Diborgol 'Usai Diperiksa KPK'
Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Merespon, Pelajar dan Guru Terpaksa Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Panam