PILIHAN
Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018
Bualbual.com, Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub).
Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda.
Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%.
Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
"(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran," kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan.
Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.
"Asal itu (suara) yang paling besar dialah yg menang," sebut Arief.*(detik.com/r).

Berita Lainnya
Bikin Netizen Mewek: Unggahan Terakhir Bani Seventeen Sebelum Meninggal Diterjang Tsunami Anyer
PT. Sambu Group, Tetap Beli Kelapa Petani dan Pastikan Roda Ekonomi Masyarakat Tetap Berjalan
Malam Ini PKB Tentukan Sikap Terkait Pilkada Riau, Koalisi Atau Tidak Baca Disini
Warga Rengat Hilang Misterius di Kelok 9 Sumbar, Saat Pergi Buang Air
Mantap! SD 011 Sungai Ambat Enok Inhil Menuju Akreditasi B
Gumawan Fauzi Sebut Nama Ketua KPK Agus Rahardjo Dalam Pengadaan Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Said Yusrizal Resmi Laporkan Akun Facebook "H Aas Sulaiman" Ke Polres Inhil
Bareskrim Pinta Pencekalan Kivlan Zen Dibatalkan
Coach Raja Gopal 'Faisal' Akui Dapat Tawaran Melatih di Klub Liga Premier Malaysia
Sebanyak 234 Tahanan Rutan Pekanbaru Masih Kabur
Dewan Riau Pinta Cabut Izinnya, Serahkan Lahan ke Masyarakat 'PT SSS Tersangka Karhutla'
Hari Anti Korupsi "Fahira Idris'' Kalau Pemimpin Korupsi, Bagaimana Bisa Jadi Contoh?