PILIHAN
Ingat: Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018
Bualbual.com, Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub).
Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda.
Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%.
Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.
"(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran," kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan.
Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.
"Asal itu (suara) yang paling besar dialah yg menang," sebut Arief.*(detik.com/r).
Berita Lainnya
Raih 15 Mendali Emas di Turnamen Karate Championship SBY Cup Ke-16, Wabup Syamsudin Uti: Ini Suatu Kebanggaan Untuk Inhil
Ternyata 2 Berstatus Penjual Togel di Antara 6 Pelaku Judi Qiu-Qiu di Tapung Kampar
Maraknya Mabuk Air Rebusan Pembalut,BNN Teliti Kandungan Pembalut Wanita, Ini Hasilnya
Sekda Said Syarifuddin, ASN Inhil Yang Terlibat Politik Praktis Sudah Ditindak
Ingat dan Catat! Jadwal Perempat Final Liga Champions dan Liga Europa Pekan Ini
Gepeng Marak di Tembilahan, DPRD Inhil Pinta Pemda Segera Lakukan Penertiban
Sudah Kehilangan akal Sehat, Pria 38 tahun di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Posko Relawan Syariah Syamsuar- Edy Natar Diresmikan
Pelatih Optimistis Pemain Timnas Indonesia Bisa Bersaing di Piala Dunia U-20 2021
Pengakuan Bupati dan MUI Soal Peredaran Narkoba di Rohil yang Memprihatinkan!
Viral Video Kucing Ditendang-tendang Bak Bola di Makassar
Veron RAM TBS PT SIPP di Duri Bengkalis Terbakar Diduga Korsleting Listrik