PILIHAN
Polisi Usut Kronologi Pasti Penembakan Pengawal Prabowo
Bualbual.com, Kepolisian belum bisa memastikan kronologi sebenarnya dari kasus tertembaknya Fernando Joshua Wowor, pengawal pribadi Prabowo Subianto oleh oknum anggota Brimob di area parkir tempat hiburan malam, Lipss Club, Sukasari III, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, semua informasi mengenai kronologi kasus tersebut, yang telah tersebar di masyarakat, tidak bisa dipastikan kebenarannya. Walaupun klaim didapatkan dari cerita saksi yang ada di lokasi kejadian.
Karena, secara resmi Kepolisian belum mengeluarkan pernyataan tentang kronologinya. Sebab, proses penyelidikan kasus masih berjalan.
"Yang pertama, tentunya kita melihat kronologis yang sejelas-jelasnya, bukan kronologis versi A dan versi B. Itu yang pertama," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.
Dalam melihat kronologis tersebut, lanjut Setyo, nantinya penyidik akan melihat peran dari masing-masing pihak di dalam kejadian tersebut. Dengan begitu, penyidik dapat menyelidiki kasus ini.
"Sehingga, nanti bisa jelas siapa, berbuat apa, siapa bertanggung jawab, siapa yang memulai atau memicu itu harus dilihat dulu. Saya tidak mengatakan si A dan si B. Tapi secara umum ,saya katakan polisi menyidik lihat kronologis dulu. Prosedurnya seperti itu," ujarnya.
Ia pun enggan menjawab perihal seberapa gentingnya, sehingga Briptu AR membawa senjata api ke tempat hiburan malam. Sebab, dari informasi yang beredar, oknum Brimob tersebut sedang bersama calon istrinya.
"Nah, ini masih simpang siur. Ada yang bilang begitu. Ada yang mengatakan calon istrinya naik mobil sendiri. Dia bonceng sama adiknya. Saya belum tahu kronologis pastinya," katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, penyidik juga akan memeriksa Briptu AR di bagian Propam untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan dalam membawa senjata api.
Yang pasti, ia meyakinkan, setiap anggota Polri yang membawa senjata api ada prosedur dan sesuai penugasan anggota yang bersangkutan.
"Tentunya, kalau dia membawa harus ada surat keterangan atau izin membawa. Nanti dicek. Kalau senjata dilekatkan kepada yang bersangkutan bisa saja," ucapnya.*(kompas.com)
Berita Lainnya
Bupati Meranti Irwan Nasir, Dukung LAM Riay Beri Gelar Adat ke Jokowi
"Pengurus LAMR Dikukuhkan, Gubernur: Besar Harapan Masyarakat Riau Kepada LAMR"
Longsor, Kejutkan Desa Tanah Merah Inhil
Ruhut Sedih Agus Yudhoyono Dikorbankan 'Para Penjilat' SBY
Ternyata Ini Total Gaji Irman Gusman Setiap Bulannya
ODP Covid-19 Di Kampar Meningkat Capai 978 Orang, 2 orang PDP
Awasi Penggunaan Dana Desa Kapolri, Mendes, Mendagri, Teken MoU
Pemilu Tahun 2019, Jumlah Pemilih Milenial Mencapai 40 Persen
Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini
Guru Buya Hamka Riau Doakan Ahmad Syah Harrofie jadi Bupati Bengkalis
Bantuan untuk Rumah Ibadah Rp4,4 Miliar Ternyata Belum Dijalankan Pemprov Riau 'Realisasi APBD 2019'
Tak Kunjung Dapat Perhatian, Kondisi Gedung Sekolah Madrasyah Tsanawiyah Habbuddin Inhil Terancam Roboh