Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini
BUALBUAL.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran terkait Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei hitung cepat. Bawaslu berencana memutuskan dua kasus tersebut pekan ini.
"Kalau kita melihat perkara tersebut diregistrasi pada 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada 22 Mei. Namun, Bawaslu tidak akan mempergunakan (waktu) sampai 22 Mei. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan, " ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Terkait dua perkara di atas, BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak pelapor telah mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta. Kemudian, Bawaslu juga sudah memanggil pihak terkait.
" Itu beberapa orang yang melakukan hitung cepat kami mintau keterangan terkait dengan bagaimana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU, " jelas Fritz.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, seluruh proses pemeriksaan terhadap kasus situng dan hitung cepat sudah selesai dilaksanakan. Sehingga pada Senin semua pihak, baik pelapor dan terlapor diminta untuk menyampaikan kesimpulan.
Penyampaian itu, kata Fritz, ditunggu hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penyampaian kesimpulan, Bawaslu tidak menggelar sidang.
"(Mereka) dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," tegas Fritz.
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).
Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.**
Sumber : republika
Berita Lainnya
Musnahkan Barang Narkoba, Kapolres : Peredaran Haram di Inhil Harus Disikapi Serius
Benarkah! PPP Sebut Blunder Neno dan Fadli Buat Pemilih Prabowo Beralih
Hasil UN Tertinggi di Riau, Diraih oleh Siswa SMAN 8 dan SMA Mutiara Harapan
HM Wardan: Dalam Waktu dekat Pemkab Inhil, Akan Lakasanakan Proses Mutasi Pejabat
Ternyata Pagar Roboh di SD 121 Pekanbaru Sering Dipanjat Murid
LAMR: Kita di Sini Aman-aman Saja, GP Ansor Sebut Riau Sarang Radikalisme
Mengenaskan! Hilang Selama Dua Hari, Siswi SMP Kelas 9 Di Rohil Ditemukan Tewas
Politisi Gerindra: Ya Etikanya Memang Begitu! Caleg PDIP Injak-Injak Sajadah
Keren, Banjir Aja Orang Ini Masih Santai Ngopi di Kafe Gaul. Di-Photoshop-in Orang-orang Deh
Fitra Riau: Bandingkan dengan Kondisi Irigasi di Kampar "Pemprov Riau Bangun Gedung Instansi Vertikal"
Pemekaran Jadi 5 Provinsi Hingga Otsus Permanen, Komitmen Prabowo-Sandi Untuk Papua
Wagubri Edy Natar Ikut Canangkan Gerakan Bersama Eliminasi TBC 2030