PILIHAN
Lukman Edy: Jadi Gubri Saya Akan Cabut Perda BBM

Bualbual.com, Jika terpilih jadi Gubenur Riau, Lukman Edy akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor yang memberatkan rakyat.
Peraturan daerah mengenai pajak tersebut diketahui tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Di Pasal 24 Perda Nomor 4 tahun 2015 tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak BBM kendaraan bermotor untuk jenis bahan bakar minyak umum ditetapkan sebesar 10 persen. Ketentuan ini membuat harga Pertalite di Riau melambung tinggi.
“Tentu kebijakan ini sangat memberatkan dan bisa menyengsarakan masyarakat, pajak itu terlalu tinggi padahal tingkat perekonomian masyarakat Riau masih rendah,” kata mantan Menteri Pembagunan Desa Tertinggal (PDT) kepada Rabu (24/1/18).
Oleh karena itu, peraih penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini mengaku akan menghapus pajak daerah yang menyengsarakan rakyat jika nanti terpilih.
Bagi pria yang akrab disapa LE, pajak sejatinya memang dari rakyat dan untuk rakyat, tapi sangat disesalkan jika justru menyengsarakan mereka.
“Saya akan mencabut Pergub itu, karena selama ini telah menyebabkan harga Pertalite di Riau sangat mahal, bahkan tertinggi di Indonesia,” tukasnya.
Seperti diketahui, harga Pertalite sendiri untuk Riau dan Kepri termahal di Indonesia karena berdasarkan Perda yang ada memanfaatkan pola maksimal yakni 10 persen untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mencapai Rp7.900,- per liter.
Pajak Daerah tersebut diketahui dibawah kendali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kendatipun sebabkan harga BBM tinggi, Bapenda mengaku tetap akan menerapkan pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) sebesar 10 persen.***(son/rtc)
Berita Lainnya
Peduli Wabah Covid-19, Warga Rusun Tembilahan Gelar Cuci Tangan Bersama 'Jaga diri dan Keluarga Anda'
Rata di Lalap Api, 456 Kios dan Ruko Pasar Terapung Terbakar
Kabar Ustadz Abdul Somad Pengurus HTI, Ini Pernyataan Tegas Pihak HTI Riau
Hingga Roboh Pelabuhan POLAIR Rohil tidak Pernah digunakan
Tegas Bawaslu Tak Boleh Kampanye di Medsos di Masa Tenang
Muslim: Perihatin Kondisi Pers Mereka Ada di Garis Depan Menginformasikan Seputar Corona 'Saya Perjuangkan Nasib Wartawan'
Pelantikan 4 penghulu sekecamatan tanah putih tanjung melawan
Tiga Wanita Pelayan Kafe di Rohul Diamankan Satpol PP Saat Layani Tamu
KPU Laporkan Penyebar Hoax Pemilu, Fahri: Hukum Yang Pantas bagi KPU Jika Ternyata Hoax Input Data Benar
Wakil Bupati: Ruas Jalan Tembilahan - Simpang Kuala Saka Urat Nadi Perekonomian Masyarakat
Lokasi Diduga Dijadikan Penampungan Minyak Ilegal di Lubuk Dalam Siak
Pemkab Inhil Jalin Kerjasama dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur