PILIHAN
KPU Sebut Pemilu 2019 Gunakan Kotak Transparan Berbahan Karton
KPU Sebut Pemilu 2019 Gunakan Kotak Transparan Berbahan Karton
Bualbual.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan kotak suara transparan berbahan dasar karton yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.Kotak suara transparan sendiri diatur secara khusus dalam pasal 341 ayat 1 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu."Logistik soal kotak suara transparan terakhir kita sepakati dengan kardus transparan satu sisi," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat berbincang di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Sebelumnya KPU memiliki delapan model kotak suara transparan baik berbahan dasar plastik maupun karton. Delapan kotak transparan tersebut telah diujicobakan dalam dua kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tangerang dan Bogor beberapa waktu lalu.Menurut Pramono, ada dua pertimbangan hingga akhirnya KPU menetapkan kotak suara berbahan karton transparan satu sisi pada pemilu2019 nanti.
Dari segi harga menurut diaKPU bisa menghemat hingga 50% dibandingkan mengadakan kotak berbahan dasar plastik."Dari sisi produksi bisa setengah, padahal kalau dilihat dari anggaran kita, dari Rp15 T yang diminta, kita barudikasih Rp10,8T (masih kurang Rp4,2T).
Jadi daripada kita memaksa dengan container plastik, padahal uang kita juga kurang maka kita putuskan karton transparan," tutur Pramono.Pertimbangan lain, dari sisi waktu proses produksi dengan karton lebih singkat dibandingkan plastik.
Selain itu jumlah perusahaan yang mampu memproduksi kotak berbahan karton lebih banyak dibandingkan membuat kotak berbahan plastik."Kalau container November kita harus sudah lelang, karena tidak banyak perusahaan di Indonesia yang bisa produksi itu, dan memang itu butuh bahan baku rumit.
Tapi kalau kardus waktu pengadaan lebih pendek dan perusahaan yang sanggup juga banyak.Jadi dengan pertimbangan dua itu, kotak transparan berbahan baku kardus," tambah Pramono.
(Sindo)

Berita Lainnya
Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!
SDN 007 Rebut Semua Juara Di HKN ke-53 Senayang
5 Potret Lurah Supiansyah dan TNI-Polisi dan Relawan Pemadam Karhutla di Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kateman
Warga Rengat-Inhu yang Hilang Misterius di Kelok 9 Ditemukan Tewas Mengapung Tanpa Busana
Prodi Teknik Sipil Unisi, Gelar Seminar Haki dan Industri 4.0, Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
KPU Riau: Fasilitas Kampanye Pemilu Dievaluasi
Dewan Pembina Berharap UIR dan YLPI Mampu Menjawab Tantangan Masa Depan
Bupati Irwan Nasir, Serahkan DPA OPD dan Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Anti KKN
Jurnalis Riau Berduka, Wartawan Senior Berdedikasi Muljadi Meningal Dunia
Bupati Rokan Hilir Kunjungi Silahturhmi Akbar IKROHIL di Duri
Kejati Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kuansing ''Terbitkan Sprinlid''
Polda Riau Buka Call Center Layanan Online Informasi dan Pengaduan Narkoba