PILIHAN
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Dilaporkan Ke KY dan MA

Bualbual.com, Sebanyak 3 hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan BAWAS (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung RI. Mereka dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik karena mengadili perkara dengan merubah dan mengesampingkan fakta-fakta hukum dari persidangan.
Laporan tersebut dibuat oleh H. Rifa Yendi, SH. selaku Tergugat I, dalam Perkara Perdata No. 107/Pdt.G/2017/PN.Pbr., yang telah diputus pada tanggal 23 Oktober 2017, ketiga Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dilaporkan tersebut adalah: Abdul Aziz SH., M.Hum., Sorta Ria Neva, SH., M.Hum., Sulhanuddin, SH., MH.
"Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa Hakim-hakim yang Terhormat itu dapat memutus dengan melawan hukum yang berlaku dan mengesampingkan fakta persidangan," kata H. Rifa Yendi seperti dikutip 24/01/18
H. Rifa Yendi, SH., merupakan Pemilik sebidang tanah yang terletak di JL. Rajawali Sakti, Kel. Delima, Kota Pekanbaru Berdasarkan SHM. No. 8732/2016 (sebelum alih wilayah SHM. No.894/1982).
Namun, pada tahun 2013 Lurah Delima menerbitkan Surat Keterangan Riwayat kepemilikan Tanah atas nama Rostiati berdasarkan Selembar Surat Pernyataan yang diduga palsu.
Padahal Pada Saat Proses Persidangan Itu Lurah yang diduga Menerbitkan Surat Palsu telah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media saat di komfirmasi, Jum'at (11/08/17) membenarkan atas penangkapan mantan lurah tersebut atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Berdasarkan surat SKRPT tersebut maka Rostiati mengajukan Gugatan terhadap H. Rifa Yendi, SH., di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Singkatnya pada tanggal 23 Oktober 2017 Majelis Hakim telah membacakan putusan atas perkara tersebut dimana setelah membaca dengan seksama dan teliti, ditemukan kejanggalan dan keanehan dalam putusan perkara perdata tersebut, diantaranya adalah:
1. uraian batas sempadan yang di muat di salinan Gugatan awal berbeda dengan uraian gugatan yang terdapat didalam salinan resmi putusan perkara.
2. Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya diduga sengaja menghilangkan posisi Tergugat II dan Tergugat IV dengan menyatakan tidak mengajukan eksepsi/jawaban, fakta persidangan Tergugat II dan IV mengajukan jawabannya melalui kuasa hukumnya.
3. amar ke-3 dari putusan majelis hakim dalam perkara tersebut yang merupakan surat dasar penerbitan SKRPT milik Rostiati, tidak pernah dibuktikan dalam persidangan, sehingga atas dasar apa majelis hakim mampu memutuskannya jika tidak pernah dibuktikan selama persidangan.
Berdasarkan kejanggalan dan keanehan tersebut, dirinya merasa tindakan majelis hakim tersebut telah melanggar rasa keadilan, bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan dipandang telah nyata melanggar kode etik dan Perilaku Hakim, untuk itu maka dirinya melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. RI.
Untuk dapat diperiksa dan di berikan sangsi yang berat mengingat banyaknya kesalahan yang dilanggar dengan sengaja guna menguntungkan pihak tertentu, terang mantan ketua DPD. REI. PROV. Riau.***(riauantara.com)

Berita Lainnya
Satu Anggota Keluarga Hilang 3 Selamat, Insiden Perahu Bocai Karam di Inhu
Penutupan TMMD ke 105, Pangdam I Bukit Barisan: TNI Jadi Agen Pembangunan
Kepala Kantor Imgrasi Kelas II TPI Siak Beserta Staf, Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Alfedri Sebagai Bupati Siak
Lukman Edy Laporkan Dr Arya Wedakarna, kepada (BK) DPD RI Terkait Dalang Penolakan Ustadz Somad Di Bali
Survei Parpol: Gerindra dan Golkar Berebut Posisi Kedua di 2019
Nasihat Politik Imam al-Ghazali
Gadis Ini Diperkosa Pria Yang Dikenalnya di Facebook
Guru Pekanbaru Bertahan di Kantor DPRD hingga Maghrib, Tunggu Walikota Datang
Diduga Simpan 30 Paket Narkoba, Oknum Polisi di Pekanbaru Ditangkap
Marcella Zalianty Takut Gunakan Kecanggihan Teknologi untuk Kecantikan
Dua Mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Johar Firdaus Satu Menagis Satu Tersenyum Saat Sampai Di Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Ketum PAN: Mahar Politik Itu Suap!