PILIHAN
Kecelakaan Saat Jelan Berlubang Ternyata Bisa Dikliem Asuransi

Bualbual.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten. 30/01/18
"Iya benar (bisa klaim biaya). Tapi ada prosedurnya ya, apakah benar laporannya kecelakaan karena jalan (rusak). Ada pengecekannya," terang Yusmada
Aturan pengajuan klaim kerugian karena jalan rusak tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lanjut Yusmada, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan.
"Ada aturannya (UU). Tapi kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan," ujar Yusmada.
Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 Juta. ***(Detik.com)
Berita Lainnya
Ketika Rektor UGM Tolak Abdul Somad, UII Malah Menunggu Kedatangannya
Warga Resah, Tumpukan Tanah dan Batu Berada di Badan Jalan Sudirman Duri
Polres Inhil Akan Panggil Korlap APMI Terkait Tak Adanya Surat Pemberitahuan Aksi
HM. Wardan Harapkan Seluruh OPD Serius Ikuti Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI
Target Disdik Pekanbaru untuk Kepala Sekolah yang Baru Dilantik
New Single Terbunuh Rindu Andrigo
BEM Fekon UPP Rohul Raih Kemenangan 2-0 atas Tim Orange Fc
Selama Tak Dijumpai Walikota Pekanbaru, Guru Sertifikasi Ancam Terus Gelar Aksi Demo
Pertegas Maklumat Kapolri Covid-19, Kapolres Lampung Utara Larang Warga Menggelar Acara Besar
Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Saat Prabowo Jadi Presiden, Gaji Polisi, Hakim, Dan Jaksa Akan Naik