PILIHAN
Kecelakaan Saat Jelan Berlubang Ternyata Bisa Dikliem Asuransi
Bualbual.com, Jakarta - Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten. 30/01/18
"Iya benar (bisa klaim biaya). Tapi ada prosedurnya ya, apakah benar laporannya kecelakaan karena jalan (rusak). Ada pengecekannya," terang Yusmada
Aturan pengajuan klaim kerugian karena jalan rusak tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lanjut Yusmada, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan.
"Ada aturannya (UU). Tapi kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan," ujar Yusmada.
Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 Juta. ***(Detik.com)

Berita Lainnya
Bibit Harus Berkualitas, Produktivitas Sawit Minimal 7 Ton, DPP LPPNRI Riau: Jangan Ada Permainan
Sidang Kasus Ahok, Dewan Pers dan KPI Imbau Televisi tak Siarkan Live
Raih Emas Karate Asian Games 2018,Rifki Ingin Pergi Haji
ASEAN Dorong Transisi Energi Bersih, PHR Hadirkan PLTS 25 Megawatt di Blok Rokan
Terbanyak di Siak, Luasan Lahan Riau Terbakar Sudah Capai 200 Hektare Lebih
Ketum Golkar Enggan Berkomentar, Soal Insiden Pengrusakan Baliho Demokrat
Sebut Sigma: Format Koalisi Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra
Final! PKS Berkoalisi dengan Gerindra di DPRD Inhil
Polda Riau Ringkus Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Geger! Kambing Lahirkan Bayi Mirip Setengah Babi dan Manusia
PD IWO Inhil Kunjungi Kakek Alkamah Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot Tak Layak Huni
KTP Tak Didistribusikan akan Dikembalikan ke UPTD Capil