PILIHAN
DPRD Inhil Perda KTR Sudah disahkan 2016 lalu Untuk Sekarang Segera Berlaku

Bualbual.com, Sejak disahkan pada tahun 2016 lalu, tahun ini, tepatnya di bulan April nanti, masa sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berakhir.
Artinya, Perda yang ‘mengancam’ para perokok itu sudah akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar semua ketentuan yang dimuat di dalam Perda tersebut. 07/02/18
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas yang menjadi Ketua Pansus Perda KTR itu mengakui akan sulit Perda tersebut dijalankan.
‘’April ini batasnya, jadi kalau ada yang melanggar bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta,’’ ujar Politisi Partai Kebangkitan (PKB) tersebut.
Namun demikian, ia mengakui Perda ini akan sulit diterapkan, kenapa sulit, dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, penindakan pelanggar Perda harus ditempat.
‘’Satpol PP yang harus aktif sebenarnya melakukan razia ke tempat-tempat yang menajadi KTR, kita berharap Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ tukas Sitas. *(grc)
Berita Lainnya
Golkar Ingin Jadikan Kembali Setya Novanto Ketua DPR dan Yakin Legislatif dan Eksekutif Lebih Produktif
Selain Tuntut Insentif, RT/RW Juga Kritik Pengerjaan IPAL Pekanbaru
Empat Anggota Sindikat Narkoba di Perhentian Raja di Gulung Polres Kampar
Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik Dan Konflik Sara 'Immanuel Dilaporkan ke Polisi'
Naas, Pelajar SMP di Kuansing Tewas Dibegal
Ketiga, Ustaz Abdul Somad Dipanggil terkait Mundur dari Dosen
Ratusan Nasabah Datangi Bank Tabungan Negara Pekanbaru 'Minta Tangguhan Cicilan'
Manuver Politik, Nasdem Coba Ambil Alih Pendukung Prabowo Yang Kecewa
SBY Anggap Kasus Ahok Bukan Isu Kebinekaan atau SARA
Prabowo Marah Kader Gerindra Yang kritik AHY
Ternyata Berisi Mayat! Warga Bunut Penasaran Ada Gundukan Tanah Basah di Belakang Rumah
Tunjangan Tak Kunjung di Bayar,Ratusan Dosen UIN Suska Demo