PILIHAN
DPRD Inhil Perda KTR Sudah disahkan 2016 lalu Untuk Sekarang Segera Berlaku

Bualbual.com, Sejak disahkan pada tahun 2016 lalu, tahun ini, tepatnya di bulan April nanti, masa sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berakhir.
Artinya, Perda yang ‘mengancam’ para perokok itu sudah akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar semua ketentuan yang dimuat di dalam Perda tersebut. 07/02/18
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas yang menjadi Ketua Pansus Perda KTR itu mengakui akan sulit Perda tersebut dijalankan.
‘’April ini batasnya, jadi kalau ada yang melanggar bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta,’’ ujar Politisi Partai Kebangkitan (PKB) tersebut.
Namun demikian, ia mengakui Perda ini akan sulit diterapkan, kenapa sulit, dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, penindakan pelanggar Perda harus ditempat.
‘’Satpol PP yang harus aktif sebenarnya melakukan razia ke tempat-tempat yang menajadi KTR, kita berharap Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ tukas Sitas. *(grc)
Berita Lainnya
Pihak HKI 4B Berikan Penjelasan Terkait Izin Galian C Supkon
Kabid Tibum Dan PPD Hengki Irawan : Sesuai SE Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY, Perpanjang Masa Menutupan Sementara Tempat Hiburan Dan Warnet
FUI akan Datangi GP Ansor dan NU Riau, Minta Klarifikasi Pernyataan Yaqut
Ada 7 Hotspot Terpantau Hari Ini di Riau
Buka Pawai Ta'aruf MTQ ke-48 Kecamatan Mandah,Sekda Inhil: Melalui Kegiatan Ini Kita Pererat ukhuwah islamiyah
20 Peserta Duta Budaya Melayu Resmi Dikukuhkan
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri pertemuan teknis penyuluh pertanian se-Kabupaten Inhil
Tujuh Ratus Peserta SKD CPNS Inhil Berhak Ikuti SKB
Prajurit TNI Tewas Ditembak, OPM Ancam Akan Terus Lakukan Serangan
Tiga Pemain Judi Online di Pekanbaru, Ditahan Polda Riau
Cegah Covid-19, Plh Bupati Bengkalis Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Fasilitas Umum
Bocah si Pemanjat Tiang Bendera Dapat Bantuan Uang Hingga Renovasi Rumah