PILIHAN
DPRD Inhil Perda KTR Sudah disahkan 2016 lalu Untuk Sekarang Segera Berlaku
Bualbual.com, Sejak disahkan pada tahun 2016 lalu, tahun ini, tepatnya di bulan April nanti, masa sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berakhir.
Artinya, Perda yang ‘mengancam’ para perokok itu sudah akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar semua ketentuan yang dimuat di dalam Perda tersebut. 07/02/18
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas yang menjadi Ketua Pansus Perda KTR itu mengakui akan sulit Perda tersebut dijalankan.
‘’April ini batasnya, jadi kalau ada yang melanggar bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta,’’ ujar Politisi Partai Kebangkitan (PKB) tersebut.
Namun demikian, ia mengakui Perda ini akan sulit diterapkan, kenapa sulit, dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, penindakan pelanggar Perda harus ditempat.
‘’Satpol PP yang harus aktif sebenarnya melakukan razia ke tempat-tempat yang menajadi KTR, kita berharap Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ tukas Sitas. *(grc)
Berita Lainnya
Pasangan Ahok-Djarot Seakan Ngasih Pesan Buat yang Lagi Pacaran 'Kalo Udah Nyaman Harus Dipertahankan'
Gubri Sesalkan Kejadian Pelemparan Molotov di Pos Satpol PP Riau
Heboh!!! Dinyatakan Tewas Tenggelam di Laut 18 Bulan Yang Lalu, Sunarsih Pulang Dengan Selamat
Kaget Bangunan Sekolah Sudah Roboh, Kades di Meranti Sesali Terhadap Sikap Kontraktor
Rumah Terbakar di Kampar, Satu Orang Tewas dalam Keadaan Terpasung
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
Menangkan Pilkada 2018, PDI Perjuangan Inhil Gelar Rakercabsus
Ternyata Bendera Yang Dibawa Zohri Pertama Kali Punya Polandia
Jembatan Rumbai Jaya Salah satu Icon Peta Wisata Indragiri Hilir
Bupati HM Wardan (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kab Inhil Pimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka Ke - 56
Forum Peduli Petani Kelapa Kab Inhil, Ayo Mengabdi Kepada Ortu Kita Sendiri
Kelas Kominfo Isi Acara di Riau Expo 2019