PILIHAN
DPRD Inhil Perda KTR Sudah disahkan 2016 lalu Untuk Sekarang Segera Berlaku

Bualbual.com, Sejak disahkan pada tahun 2016 lalu, tahun ini, tepatnya di bulan April nanti, masa sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berakhir.
Artinya, Perda yang ‘mengancam’ para perokok itu sudah akan diberlakukan kepada siapa saja yang melanggar semua ketentuan yang dimuat di dalam Perda tersebut. 07/02/18
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas yang menjadi Ketua Pansus Perda KTR itu mengakui akan sulit Perda tersebut dijalankan.
‘’April ini batasnya, jadi kalau ada yang melanggar bisa dikenakan denda paling besar Rp50 juta,’’ ujar Politisi Partai Kebangkitan (PKB) tersebut.
Namun demikian, ia mengakui Perda ini akan sulit diterapkan, kenapa sulit, dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, penindakan pelanggar Perda harus ditempat.
‘’Satpol PP yang harus aktif sebenarnya melakukan razia ke tempat-tempat yang menajadi KTR, kita berharap Perda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,’’ tukas Sitas. *(grc)
Berita Lainnya
Meskipun Sule Akui Kesalahannya, Lina Tetap Ingin Cerai
Imbas Virus Covid-19, Hotel Tutup Bisa Untuk Karantina PDP
Jadwal Bola Hari Ini, Siaran Langsung 11 September 2016
Final! Andi Rachman Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Riau, Beri Kesempatan Kepada Syamsuar?
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Launcing Logo/Maskot Pilkada Serentak Tahun 2020 - 2025
Inilah 8 Formasi yang Sepi peminat, Pada CPNS Tahun 2018 Kabupaten Inhil
2 Orang Bersaudara di Inhil di Amankan Aparat Polres
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Caleg Golkar Ini Malah Doakan Pelakunya 'APK Dirusak'
Dorongan Diskop Bengkalis untuk Pendirian Koperasi Berbadan Hukum di Sekolah
Indonesia Tanpa Papua Bukanlah Indonesia, Begitupun Sebaliknya
Pj Bupati Inhil Ajak Ansor dan Banser Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Terorisme