• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Beginilah Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Redaksi

Rabu, 07 Februari 2018 11:57:33 WIB Dibaca : 1317 Kali
Cetak


Bualbual.com, Wacana mengenai penghimpunan dana zakat dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Melalui konferensi persnya di kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penghimpunan dan penggunaan dana zakat dari ASN layaknya penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Lukman, yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi kewajiban agama. Adapun pemerintah hanya menfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji. "Sama juga seperti zakat, ASN bagian pemerintah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk bagaimana agar potensi bisa besar bisa mengaktual untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan, mengentaskan kemiskinan dan membangun dunia pendidikan," ujar Lukman, Rabu 7 Februari 2018. Ia pun menegaskan, wacana ini bukanlah kewajiban setiap ASN. Nantinya, setiap ASN diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini. Jika nanti ASN menyetujui wacana ini akan ada proses akad persetujuan. Begitu pun sebaliknya jika tidak menyetujui dinyatakan secara tertulis. "Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Sebagaimana ASN yang akan disisihkan penghasilan untuk zakat dia pun menyatakan kesediaannya. Jadi ada akad. Tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN," ujarnya. Lebih lanjut, Lukman membantah kabar mengenai adanya pernyataan jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat tersebut. Kata Lukman, jika nanti wacana ini terealisasi maka dana tersebut akan dikelola oleh badan zakat seperti Baznas (Badan Amal dan Zakat Nasional). Ia pun menuturkan, penghitungan pemotongan zakat ASN harus sesuai dengan nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. "Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya. Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram. "Jadi per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya. Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini.*(viva.co.id/r)




Berita Lainnya

JCH Kloter 3 Asal Inhil Tiba di Mekkah

Ungkap Misteri Hilangnya Kakek Sunaryo, Penemuan Belulang di Tani Makmur

Meriahkan Kemerdekaan RI 74, Pemdes Bakau Aceh Gelar Perlombaan Lagu Dangdut

Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka

Mobil Superben Terbalik, Avanza Ringsek, Kecelakaan di Jalan lintas Timur Pelalawan

Korban Hilang Kargo Semen Tenggelam di Bengkalis Belum Ditemukan

Inspektorat Riau Ajak Perangkat Daerah Provinsi Riau Tingkatkan Pemahaman SPIP

Respon Gubernur Mendengar Kepala Penghubung Riau ke Luar Negeri Tanpa Izin

Polisi Selidiki Aset Abu Tours yang Tersebar hingga Singapura

Sudah 2 Jam Lebih Siswa SMP di Pekanbaru yang Tenggelam Belum Ditemukan

Lewat Pelabuhan BSSR Selat Baru, Ribuan WNA Masuk Bengkalis

Terungkap...! Ini Alasan Motor Jadul Astrea Grand Dihargai Mahal

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media