• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Beginilah Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Redaksi

Rabu, 07 Februari 2018 11:57:33 WIB Dibaca : 1300 Kali
Cetak


Bualbual.com, Wacana mengenai penghimpunan dana zakat dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Melalui konferensi persnya di kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penghimpunan dan penggunaan dana zakat dari ASN layaknya penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Lukman, yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi kewajiban agama. Adapun pemerintah hanya menfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji. "Sama juga seperti zakat, ASN bagian pemerintah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk bagaimana agar potensi bisa besar bisa mengaktual untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan, mengentaskan kemiskinan dan membangun dunia pendidikan," ujar Lukman, Rabu 7 Februari 2018. Ia pun menegaskan, wacana ini bukanlah kewajiban setiap ASN. Nantinya, setiap ASN diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini. Jika nanti ASN menyetujui wacana ini akan ada proses akad persetujuan. Begitu pun sebaliknya jika tidak menyetujui dinyatakan secara tertulis. "Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Sebagaimana ASN yang akan disisihkan penghasilan untuk zakat dia pun menyatakan kesediaannya. Jadi ada akad. Tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN," ujarnya. Lebih lanjut, Lukman membantah kabar mengenai adanya pernyataan jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat tersebut. Kata Lukman, jika nanti wacana ini terealisasi maka dana tersebut akan dikelola oleh badan zakat seperti Baznas (Badan Amal dan Zakat Nasional). Ia pun menuturkan, penghitungan pemotongan zakat ASN harus sesuai dengan nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. "Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya. Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram. "Jadi per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya. Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini.*(viva.co.id/r)




Berita Lainnya

Diskominfotik Bengkalis Pajang Baliho Imbauan, Ajak Masyarakat Waspada Virus Corona

Anak Angkat Cristiano Ronaldo Gabung PS TNI

Masalah Sapi Terus Menjadi Sorotan Masyarakat Lingga , Buruknya Kinerja Satpol PP

UAS Sampaikan  Klarifikasi 5 Poin ke MUI soal Ceramah Salib

Ada Apa ?? Tujuh Polisi Inhu 'Disidang'

Diduga Karna Cemburu, Pria di Jambi Siram Istri Dengan Air Panas

Kemendagri Soal Potongan Rambut Pasha, Itulah Resiko Pilih Pemimpin Artis

Gubri Syamsuar: Semoga Sebelum Lebaran Virus Corona Berakhir

Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan

Besok, Gerakan Satu Hati Serentak Dilaksanakan di Inhil

Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan

Bupati Inhil Bersama Kapolda Riau Bagikan 4000 Sembako dan 500 Sertifikat Tanah Gratis

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 2 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
  • 3 Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau
  • 4 Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
  • 5 Alhamdulillah, Kloter Pertama Riau/BTH 03 Tiba di Tanah Air
  • 6 Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
  • 7 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • 8 Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media