• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Beginilah Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Redaksi

Rabu, 07 Februari 2018 11:57:33 WIB Dibaca : 1439 Kali
Cetak


Bualbual.com, Wacana mengenai penghimpunan dana zakat dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Melalui konferensi persnya di kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penghimpunan dan penggunaan dana zakat dari ASN layaknya penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Lukman, yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi kewajiban agama. Adapun pemerintah hanya menfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji. "Sama juga seperti zakat, ASN bagian pemerintah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk bagaimana agar potensi bisa besar bisa mengaktual untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan, mengentaskan kemiskinan dan membangun dunia pendidikan," ujar Lukman, Rabu 7 Februari 2018. Ia pun menegaskan, wacana ini bukanlah kewajiban setiap ASN. Nantinya, setiap ASN diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini. Jika nanti ASN menyetujui wacana ini akan ada proses akad persetujuan. Begitu pun sebaliknya jika tidak menyetujui dinyatakan secara tertulis. "Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Sebagaimana ASN yang akan disisihkan penghasilan untuk zakat dia pun menyatakan kesediaannya. Jadi ada akad. Tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN," ujarnya. Lebih lanjut, Lukman membantah kabar mengenai adanya pernyataan jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat tersebut. Kata Lukman, jika nanti wacana ini terealisasi maka dana tersebut akan dikelola oleh badan zakat seperti Baznas (Badan Amal dan Zakat Nasional). Ia pun menuturkan, penghitungan pemotongan zakat ASN harus sesuai dengan nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya. "Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya. Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram. "Jadi per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya. Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini.*(viva.co.id/r)




Berita Lainnya

Kebakaran Kembali Terjadi, 3 Rumah Dinas PUPR Hangus Terbakar

Barca Tersingir, Naymar Menagis di Pelukan Alves

Soal Pergantian Masgaul Yusuf Sebagai Bacawabup Rohil, Golkar Tak Mau Buru-buru!

Akan Dibagikan Pekan Ketiga Maret, SK 275 CPNS Sudah Diteken Bupati Rohul

Berasal dari Kampar, Pasien ke-11 Positif Covid-19 di Riau Pernah ke Jakarta 14 Maret 2020

Gubernur Sulawesi Utara, Nuh Alah Jadi Tersangka, Sekjen PAN: Kami Prihatin

Pelabuhan Roro Dumai-Melaka Segera Diuji Coba

Polda Riau Tetaplam PT SSS sebagai Tersangka Korporasi Kasus Karhutla

Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang

7 ASN Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kab Kuansing

11.046 Pelanggan PLN di Siak Bebas Biaya dan Diskon 50 Persen

Terkini +INDEKS

Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman

18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 2 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 3 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 4 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 5 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 6 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 7 ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
  • 8 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media