PILIHAN
Beginilah Mekanisme Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Bualbual.com, Wacana mengenai penghimpunan dana zakat dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik. Melalui konferensi persnya di kantor Kementerian Agama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, penghimpunan dan penggunaan dana zakat dari ASN layaknya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Lukman, yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi kewajiban agama. Adapun pemerintah hanya menfasilitasi sebagian warga muslim ingin berhaji.
"Sama juga seperti zakat, ASN bagian pemerintah tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk bagaimana agar potensi bisa besar bisa mengaktual untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan, mengentaskan kemiskinan dan membangun dunia pendidikan," ujar Lukman, Rabu 7 Februari 2018.
Ia pun menegaskan, wacana ini bukanlah kewajiban setiap ASN. Nantinya, setiap ASN diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini. Jika nanti ASN menyetujui wacana ini akan ada proses akad persetujuan. Begitu pun sebaliknya jika tidak menyetujui dinyatakan secara tertulis.
"Bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Sebagaimana ASN yang akan disisihkan penghasilan untuk zakat dia pun menyatakan kesediaannya. Jadi ada akad. Tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukman membantah kabar mengenai adanya pernyataan jika pemerintah ingin menggunakan dana zakat tersebut. Kata Lukman, jika nanti wacana ini terealisasi maka dana tersebut akan dikelola oleh badan zakat seperti Baznas (Badan Amal dan Zakat Nasional).
Ia pun menuturkan, penghitungan pemotongan zakat ASN harus sesuai dengan nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati. Artinya, mereka yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab, tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
"Jadi ada batas minimal nishab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi per bulan mencapai nishab," katanya.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Baznas berdasarkan fatwa MUI, nilai nishab adalah seharga emas 85 gram. Berarti ASN yang wajib zakat adalah yang berpenghasilan dalam setahun sebesar emas 85 gram.
"Jadi per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan di bawah itu tidak kena," ujarnya.
Terlepas dari itu semua, ia menuturkan bahwa wacana ini masih dalam bentuk rancangan. Kemenag masih ingin mendengar masukan dari berbagai kalangan sisi positif maupun negatif kebijakan ini.*(viva.co.id/r)
Berita Lainnya
Diskominfotik Bengkalis Pajang Baliho Imbauan, Ajak Masyarakat Waspada Virus Corona
Anak Angkat Cristiano Ronaldo Gabung PS TNI
Masalah Sapi Terus Menjadi Sorotan Masyarakat Lingga , Buruknya Kinerja Satpol PP
UAS Sampaikan Klarifikasi 5 Poin ke MUI soal Ceramah Salib
Ada Apa ?? Tujuh Polisi Inhu 'Disidang'
Diduga Karna Cemburu, Pria di Jambi Siram Istri Dengan Air Panas
Kemendagri Soal Potongan Rambut Pasha, Itulah Resiko Pilih Pemimpin Artis
Gubri Syamsuar: Semoga Sebelum Lebaran Virus Corona Berakhir
Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan
Besok, Gerakan Satu Hati Serentak Dilaksanakan di Inhil
Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan
Bupati Inhil Bersama Kapolda Riau Bagikan 4000 Sembako dan 500 Sertifikat Tanah Gratis