PILIHAN
Masih Ingatkah Sama Pretty Asmara? Akibat Penyalahgunaan Narkoba Ia Divonis Segini
Bualbual.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.
"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya.*(kompas.com)
loading...
Berita Lainnya
Terkait kegiatan penertipan Pekat warem dan gelper di pinggir. Kasi Trantip pinggir, Kita tunggu intruksi dari kabupaten baru di lakukan kegiatan,
APBD Riau 2020 Disahkan, Mulai Tahun Depan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri Gratis
Direncanakan Bulan Depan Prabowo Kunjungi Riau
Alotnya Mediasi Akhirnya, Pemko Pekanbaru Sepakat Bayar Tagihan PJU
Bupati Inhil Hadiri Tepung Tawar Kajari Dan Ketua Pengadilan Agama
SPRMII Bersama Supir Angkot BBM Elnusa Gelar Sunnat Massal Gratis
Real Madrid Kini Siap Ladeni Barcelona dan Atletico Madrid
Hari Ini Presma BEM UR Resmi Kirimkan Surat Cinta untuk Presiden RI, Begini Isinya
HUT TNI ke-74, Imir Faisal Berharap TNI Tetap Menjadi Sahabat bagi Masyarakat
STQ Desa Igal Usai, Suak Air Juara Umum, Kades Iskandar Pinta Anak-anak Siapkan diri Untuk Ke Tingkatkan Kecamatan
Pemda Inhil, keluarkan Syarat Pengangkatan Seleksi ASN Jabatan Funsional P2UPD
Malam Puncak HUT Kabupaten Meranti, Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Bupati Nikmati Kuliner dan Hiburan Rakyat