PILIHAN
Masih Ingatkah Sama Pretty Asmara? Akibat Penyalahgunaan Narkoba Ia Divonis Segini
Bualbual.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.
"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya.*(kompas.com)
loading...

Berita Lainnya
Jet Tempur F-16 Israel Jatuh Ditembaki Angkatan Udara Suriah
Guna Memutus Penularan Covid-19, Polda Riau bersama Stekeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak
Dibuka Juli, Ini Bocoran Jenis Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tes CPNS 2018
Dua Kontraktor Jadi Tersangka di Kasus Atap SD Ambruk di Pasuruan
Akibat Hajar Orang Mesum Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Tulisan "CSR Bank Riau-Kepri" di Karpet Masjid Raya Annur Pekanbaru, Gubri: Ganti!
Polda Riau Berhasil Tangkap 5 Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar Rupiah
Inhu akan Gelar PSU Pilpres di Dua TPS di Rengat Barat
Barcelona Umumkan Lionel Messi Mengalami Cedera
Sambut HUT TNI ke-74, Kodim 0314 Inhil Gelar Pengobatan Gratis
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Segera Perintahkan PUPR Perbaiki Jalan Lintas Pujud - Tanjung Medan Secepatnya
Kodim 0314/Inhil Gelar Bukber dengan Anak-Anak Panti Asuhan Puri Kasih di Kampung Milenial