PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Masih Ingatkah Sama Pretty Asmara? Akibat Penyalahgunaan Narkoba Ia Divonis Segini
Bualbual.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.
"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya.*(kompas.com)
loading...
.jpg)

Berita Lainnya
Haha Kocak... Hanya berbalut handuk, wanita ini pesan makanan di restoran cepat saji
Desak Perda Khusus Tolak LGBT, Ribuan Orang Turun ke Jalan
Kuasa Hukum Sesalkan Sebutan Mak Lampir Untuk Ratna Sarumpaet
Perampok BANK BRI Kotabaru Ternyata Orang Dalam Siapa Dia Baca disini.!!
Sudah Lima Kali Riau Ganti Gubernur, Tak Satupun yang Berani Teken Surat Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi PNS
Kades Belaras Barat Mandah, Sambut Baik Kegiatan 'Gerakan Satu Hati' Mudah-Mudah Anak-anak Kami Terhindar dari Penyakit Stunting
Plh. Bupati Bengkalis Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemeritah
Kirim Paket Narkoba Dalam box speaker aktif Berhasil digagalkan Polres Inhil
1 Warga Muara Lembu Diciduk Satreskrim Polsek Singingi Karna Narkoba
Dua Polres Indragiri, Cipta Kondisi Perbatasan Inhu-Inhil
GMMK Riau Minta Pejabat Terlibat Persekusi Neno Dicopot
Bandara SSK II Sebut Penerbangan Masih Aman, Meski Jarak Pandang Cuma 1 Kilometer