PILIHAN
Masih Ingatkah Sama Pretty Asmara? Akibat Penyalahgunaan Narkoba Ia Divonis Segini

Bualbual.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada artis komedi Pretty Asmara. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana.
"Sudah vonis. Kamis (8/3/2018) kemarin. Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.
"Yang memberatkan ya mungkin sekadar tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ucap Sahrul.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," sambungnya.*(kompas.com)
loading...
Berita Lainnya
Kebakaran di Sungai Salak, Warga Kesalkan Lambannya Pihak Pemadaman dari Kecamatan
Secara Resmi Syamsuar Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bupati Siak
Kontak Senjata dengan TNI, Anggota KKB Ikut Tewas di Papua
BPJS Kesehatan Kembali Bawa JKN-KIS ke Internasional
Para Dantim Subsatgas 08/Kodim 0314/Inhil lakukan Paparan kepada Dansub Satgas 08
Relawan Gerakan Antar Sedekah GAS kecamatan Pinggir Bagi-bagi kan masker,
KPU Rencanakan Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi
Setelah Ditetapkan Irman Gusman Tersangka, DPD Bentuk Tim Pencari Fakta
Bikin Warga Inhu Heboh, BKSDA Turun Kelokasi Penemuan Jejak Kaki Harimau
Ade Agus Hartanto: Mengurusi Provinsi Ini Jangan Mentang-mentang "Keluarga Gubri dan Sekda Jadi Pejabat"
KPK Perpanjang Penahanan M Nasir dan Hobby Siregar Selama 30 Hari 'Korupsi Jalan Poros Bengkalis'
Bakal Dibuka Menkominfo, Riau Tuan Rumah Kongres Nasional JMS