PILIHAN
Polres Dumai Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba
Bualbual.com, Kepolisian Resort (Polres) Dumai melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil mengamankan satu kilogram lebih daun ganja kering berikut dua orang tersangka berinisial TPP (38) dan D (30) di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
"Penangkapan dua orang tersangka pemilik ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan di daerah tersebut sering melakukan transaksi yang mencurigakan," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu malam (14/3/2018).
Mendapati laporan dari masyarakat pada Selasa (13/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka TPP tepatnya di Jalan Gunung Bromo, RT. 11, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Alhasil, informasi yang mengatakan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang laki-laki berusia 38 tahun yang menjual Narkoba Jenis daun ganja kering benar adanya dan Tim opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka TPP.
Di rumah TPP, juga turut diamankan satu tersangka lainnya berinisial D (30) yang juga merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan didalam kotak rokok dan kamar tersangka TPP sebanyak 1.65 Kg.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP, 1(satu) bungkus warna kertas warna putih berisikan daun Ganja kering berat 1 Kg. 1 (satu) plastik hitam yang berisikan daun ganja kering berat 450 Gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering berat 150 Gram dan 7 (tujuh) paket sedang dan kecil seberat 50 Gram.
Selain daun ganja, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Hekter, 3 (tiga) kotak Rokok merk U BOLD, 1 (satu) Kotak Rokok merk Dunhil, 1 (satu) kotak rokok merk Lufman dan 86 (delapan puluh enam) lembar kertas warna coklat.
"Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas mantan Kapolres Siak ini*(drc/angga)

Berita Lainnya
Patroli dan Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Kapolsek Tembilahan Hulu: Membakar Lahan Hukumnya Haram
Nelayan Ini Kaget di Kira Dapat Ikan Ternyata Seekor Buaya
PLN Keterlaluan, Sering Padam Kini Warga Kampar Isi Pulsa 50 Ribu dapatnya Cuman 37 Ribu
Tertangkap Sedang di Rumah Dinas Bupati Lampura, Kasatpol : Saya Tidak Soal Bupati
Hina solidaritas 212 Polisi Ditantang Penjarakan Ketua Pendukung Ahok Immanuel Ebenezer
Tumpah Ruah! Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram 1441 Hijriah
PPI Inhil Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung di Tanjung Pasir
Ternyata Tersangka Perekam Wanita di Toilet Pelabuhan Sekupang Kecanduan Pornografi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Masih Jalani Pemeriksaan Hingga Tengah Malam Pasca OTT 4 Orang Anak Buahnya
Dewan dari PDI-P Minta KPK Ikut Usut Kasus Karhutla di Riau
New Single Terbunuh Rindu Andrigo
Pecat Bos Garuda, Bukti Erick Thohir Komitmen Bersihkan BUMN