PILIHAN
WARdanSU Sambangi Korban Kebakaran Di Teluk Kiambang Kec Tempuling
BUALBUAL.com, Di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, HM Wardan dan H Samsudin Uti (SU) sambangi korban kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu.
Tempat yang tidak jauh dari lokasi pasar ini, kedua pasangan tersebut dengan keibaan hati langsung memberikan sedikit rezekinya berupa 8 karung beras.
"Ini ada sedikit rezeki, semoga ini bisa membantu dan bermanfaat," ujar HM Wardan, Kamis (22/3/2018), kepada salah seorang keluarga dari korban kebakaran di lokasi.
Diwaktu bersamaan pula setelah meninjau lokasi kebakaran, H SU yang dikenal sangat akrab menyapa masyarakat itu juga langsung duduk mehampiri di salah satu kedai kopi pasar Teluk Kiambang.
Sambil bercengkrama bersama masyarakat, H SU juga menikmati secangkir kopi hitam.
"Sebelum acara kita mulai kita saling kenal dulu satu sama lain," kata H SU saat itu.
Armadi (49) adalah orangtua dari korban kebakaran kepada kru Indragiri Pos mengatakan banyak-banyak terimakasih kami ucapkan kepada pak Wardan dan SU.
Dia menceritakan bahwa anaknya kini harus mengungsi ketempat keluarga, katanya lagi, dirinya berharap ada bantuan dari Pemerintah Kabupaten Inhil.
Editor: ucu

Berita Lainnya
Sstt.... Pertama Kali Otoritas Arab Saudi Izinkan Game Kartu Remi
Kenapa! Ada Perlakuan Berbeda pada Baliho Caleg, Ini Alasan Bawaslu
Tanpa Ada Gejala, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dinyatakan Terinfeksi Positif Corona
Takkan Hilang Melayu di Dunia, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Hadiahi "Tanjak Melayu" oleh HM. Wardan
Volume Jalan Sumbar-Riau, Kendaraan yang Melintas Mulai Meningkat
Enam Nasabah BRI Ujung Batu Dipanggil Jaksa 'Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar'
Perpustakaan di Pekanbaru Sediakan Pendongeng 'Tumbuhkan Minat Baca'
Disnaker Rohil Merasa Tak Dihargai PT Sindora Raya 'Pembangunan PKS Tak Dilaporkan'
Selama 6 Hari, Unilak Gelar Training Mulok Budaya Melayu
Camat Kateman: Hati-hati, Pembakaran Lahan dan Hutan Bisa Pidana
Sosok Mayat Ditemukan di Pelalawan
Charly Setia Band Terancam 4 Tahun Bui , Diduga Menipu Rp 940 Juta