PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Enam Nasabah BRI Ujung Batu Dipanggil Jaksa 'Dugaan Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar'
BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil enam orang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (30/7/2019). Mereka diklarifikasi terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp 7,2 miliar di BRI.
Nama enam warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun itu tercatat sebagai nasabah BRI Ujung Batu bersama 12 nasabah lainnya pada tahun 2017-2018. Disinyalir meminjam kredit senilai Rp500 juta.
Kenyataannya, nasabah itu tidak menerima pinjaman seperti tercatat di BRI Ujung Batu. Mereka hanya menerima uang dalam jumlah bervarisi sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per orang.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus Kejati, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Seorang nasabah yang mengaku bernama Suhaili ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan menyebutkan, ada 18 orang nasabah yang menerima uang Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. "Ada terima Rp 3 juta, ada Rp 4 juta," ucapnya.
Suhaili menceritakan, awalnya mereka didatangi seorang bernama Sudir yang meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga. Dokumen itu akan digunakan untuk persyaratan mengajukan kredit di BRI Ujung Batu.
"Katanya (Sudir) untuk membuka veron (tempat penyimpanan sementara tandan buah) sawit," kata Suhaili.
Untuk agunan kredit, pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu tidak mengetahuinya, begitu juga sistem pembayaran kredit. Itu juga sebabnya saat dipanggil ke Kejati Riau dia tidak bisa menunjukkan dokumen. "Cuma bawa KTP saja," ucap dia.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan nasabah itu. "Itu hanya untuk klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan," tutur Muspidauan.
Dugaan korupsi kredit fiktif dilaporkan langsung oleh manajemen BRI ke Kejati Riau, terkait kredit yang dicairkan pada 2017-2018. Dalam kredif fiktif itu diduga ada keterlibatan pihak internal BRI.
Kredit yang dicairkan macet karena pihak BRI tak tidak bisa mengeksekusi agunan. Disinyalir kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Sebelumnya, Kejati Riau telah memanggil sejumlah karyawan BRI Ujung Batu untuk diklarifikasi, yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. Sejumlah pihak terkait juga diagendakan akan diklarifikasi.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Kinerja Dishub Inhil di Pertanyakan, Tarif Parkir Kenderaan di Kota Tembilahan Tidak Sesuai Dengan Perda
Satres Narkoba Bengkalis Amankan Tersangka Bandar Shabu di Duri
Kisruh Politisi PDIP Ahmad Basarah Sebut 'Soeharto Presiden Terkorup Sepanjang Masa'
Pagar Kantor Gubri Jebol, Ribuan Masa Aksi Kabut Asap Bentrok Dua Aparat Polisi Dilarikan ke RS
Warga Simpang Gaung-Inhil Pertanyakan Mengapa Listrik Belum Menyala, Tiang Sudah Tegak, Kabel Sudah Terpasang
KR Baruna Jaya BPPT Tangkap Sinyal Black Box Lion Air JT 610
Bupati dan Wali Kota Kompak tak Hadiri Milad Riau Ke 62 Tahun
Menko Polhukam: Media Sosial Kita Nonaktifkan Sementara untuk Hindari Hoax
Team Restik Polres Bengkalis Bekuk Kurir Sabu di Parkiran Hotel Amadeo Duri
Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak oleh Bawaslu Kota Dumai
Zulaikha: Ibu Merupakan Guru Pertama di Keluarga
Komisi Informasi Riau Mendesak Informasi Karhutla dan Kabut Asap Masuk Rekomendasi Rakornas KI se-Indonesia