PILIHAN
Dinilai Lecehkan Umat Islam dan Menghina Habib Rizieq, Oknum Kabag Protokol Inhu Dilaporkan FPI ke Polisi

Bualbual.com, Oknum Kabag Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu inisial Sup resmi dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/62/lV/2018/Riau/Res, perkara Ujaran Kebencian Berbau SARA.
Ketua DPW Tanfidzi Front Pembela Islam (FPI) Inhu, Ali Fahmi Aziz didampingi Kuasa Hukum Dody Fernando SH MH usai melapor dikonfirmasi mengatakan," laporan dugaan ujaran kebencian berbau SARA ini diposting di akun Fecebook milik inisial Sup yang merupakan oknum ASN Pemkab Inhu yang menjabat sebagai Kabag Protokol.
"Yang bersangkutan dinilai telah melecehkan umat Islam serta menghina pemimpin besar FPI Habib Rizieq melalui postingan Facebook-nya," terang Ketua DPW Tanfidzi Aziz usai melapor.
Awalnya, dari puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarno Putri yang disebarluaskan oleh Sup. Kemudian merembet postingan itu dengan menyinggung Pemimpin Besar Habib Rizieq.
"FPI sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Sup selaku umat Islam yang juga salah seorang pejabat Pemkab Inhu. Seharuanya selaku pejabat tidak melakukan hal tersebut," urainya.
Dalam postingannya, Sup terkesan membandingkan antara Sukmawati dan Habib Rizieq. "Inilah yang kita nilai melecehkan umat Islam dan FPI yang juga mengundang ujaran kebencian berbau SARA," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Inhu, Dody Fernando SH MH mengatakan, oknum Kabag Protokol Inhu inisial Sup dapat dikenakan Pasal 454 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Karena diduga telah menyebar kebencian berbau SARA melalui media sosial Fecebook," pungkasnya.*(drc)
Berita Lainnya
Diduga Injak dan Kencingi Alquran,Pria Inhil Ini Ditangkap
Gubri Terima Kunjungan Bank Riau Kepri 'Bahas Virus Corona'
Ade Hartati Berharap Moratorium Bantuan Rumah Ibadah 'Dibuka'
BKOW: Ibu Harus Awasi Anak Bermain Gadget
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
Disparbud Targetkan Kunjungan 2 Juta Wisatawan di Kampar
Bupati HM. Wardan, Turut Berjibaku Padamkan Api di Tempuling
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota
Polsek Keritang Amankan Satu Orang Pengedar Sabu
Ciptakan Kota Tembilahan Tertib Berkendaraan,Sat Lantas Polres Inhil Lakukan Pengaturan Lalu Lintas 9 Titik,
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
Tiga PNS Cantik Ditahan Kejati Riau Akibat Korupsi SPJ Fiktif