PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dinilai Lecehkan Umat Islam dan Menghina Habib Rizieq, Oknum Kabag Protokol Inhu Dilaporkan FPI ke Polisi
Bualbual.com, Oknum Kabag Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu inisial Sup resmi dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/62/lV/2018/Riau/Res, perkara Ujaran Kebencian Berbau SARA.
Ketua DPW Tanfidzi Front Pembela Islam (FPI) Inhu, Ali Fahmi Aziz didampingi Kuasa Hukum Dody Fernando SH MH usai melapor dikonfirmasi mengatakan," laporan dugaan ujaran kebencian berbau SARA ini diposting di akun Fecebook milik inisial Sup yang merupakan oknum ASN Pemkab Inhu yang menjabat sebagai Kabag Protokol.
"Yang bersangkutan dinilai telah melecehkan umat Islam serta menghina pemimpin besar FPI Habib Rizieq melalui postingan Facebook-nya," terang Ketua DPW Tanfidzi Aziz usai melapor.
Awalnya, dari puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarno Putri yang disebarluaskan oleh Sup. Kemudian merembet postingan itu dengan menyinggung Pemimpin Besar Habib Rizieq.
"FPI sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Sup selaku umat Islam yang juga salah seorang pejabat Pemkab Inhu. Seharuanya selaku pejabat tidak melakukan hal tersebut," urainya.
Dalam postingannya, Sup terkesan membandingkan antara Sukmawati dan Habib Rizieq. "Inilah yang kita nilai melecehkan umat Islam dan FPI yang juga mengundang ujaran kebencian berbau SARA," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Inhu, Dody Fernando SH MH mengatakan, oknum Kabag Protokol Inhu inisial Sup dapat dikenakan Pasal 454 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Karena diduga telah menyebar kebencian berbau SARA melalui media sosial Fecebook," pungkasnya.*(drc)

Berita Lainnya
Timnas Indonesia Kalah, Bima Kaget dengan Permainan Singapura
Pemilik Akun Alfitra Salam Sarankan Ketua PPP Kuansing Sekolah 'Dipolisikan karena Postingan di Facebook'
Fitra: Pengelolaan Aset Pemprov Riau Masih Buruk, Ini Buktinya
Astaga! Nekat Edarkan Sabu Nenek Berusia 56 Tahun di Pekanbaru Ditangkap Polisi
AFPI Riau Kenalkan Teknologi Finansial Untuk Revolusi Industri 4.0
2 Rumah 4 Mobil Serta Motor Habis Terbakar dalam Bentrok di Pelalawan
Karhutla di Meranti Tidak Kunjung Padam, Polda Riau Turunkan Tambahan Personel
Kadisdik: Larang Sekolah di Riau Pungut Uang Perpisahan
PT KIG Belum Juga Beroperasi, Dewan Kecewa: Kalau Ragu Angkat Bendara Putih
Ternyata Anak Perempuan Asal Argentina yang Hilang Ditemukan di Toraja
KPUD Inhil Terima Langsung Berkas Perbaikan 6 Parpol Tahun 2019