PILIHAN
Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Tindak Juga Perusahaan, Jangan Cuma Masyarakat, Jika Terlibat Karhutla
BUALBUAL.com, Dalam kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Riau, rombongan melihat langsung daerah-daerah yang terkena Karhutla. Pada kesempatan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Satgas Gakkum untuk menindak tegas pelaku Karhutla.
Tidak hanya kepada masyarakat, perusahan-perusahaan yang terindikasi terlibat Karhutla juga diperintahkan untuk disanksi tegas.
"Kapolri dan Panglima TNI sudah menegaskan agar jangan ragu-ragu dalam menghukum korporasi yang terbukti melakukan tindak Karhutla," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Syahar Diantono, pada Jumat (14/3/2019).
Syahar mengatakan bahwa perintah ini sudah disampaikan langsung ke Kapolda Riau. Penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla harus tegas, tidak hanya ke masyarakat, tapi juga ke perusahaan. Tidak ada sikap tebang pilih terhadap pelaku Karhutla.
"Korporasi yang melakukan pembakaran untuk perluasan, atau lalai menjaga lahannya dari Karhutla, harus ditindak," sebut Syahar.
Jajaran Polri dan TNI juga sudah menyatakan komitmen bersama untuk menindak tegas pelaku Karhutla. Baik itu yang berasal dari perorangan maupun perusahaan.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Kena OTT, KPK Tangkap Bupati Purbalingga
Nelayan Di Inhil Hilang Hingga Kini Belum Ditemukan
Dua Siswi SD di Pelalawan Jadi Korban Pencabulan Kernet Angkutan Sekolah
Sekda Sambut Kedatangan Jama ah Haji Kloter Pertama Kab Inhil
Warga Ibu Kota Wajib Tahu, Mengapa Diberi Nama Kota Tembilahan? Begini Ceritanya
Pengurus Asosiasi Futsal "AFK" Kab Rohil Periode 2019-2023 Resmi dilantik Sekum AFP Riau Zulfan Ismaini
Polres Bersama Kondim/0314 Inhil Gelar Olahraga dan Senam Bersama
Yakin Menang..!!! Begini Jadwal Kegiatan Kampanye Paslon AYO di Kab Rohil
Kisah Perjuangan Total Dokter Tirta dari Pejuang Corona COVID-19 Kini Bisa Jadi Korban
Ini Klarifikasi Gubri Tentang Pengalokasian Dana Desa Se-Provinsi Riau
Sekda Inhil Hadiri Rakornas Pengadilan Karhutla di Istana Negara Jakarta
Gadai Sepeda Motor Kredit Bisa Masuk Jeruji Besi dengan Acaman 2 Tahun Penjara