• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Gadai Sepeda Motor Kredit Bisa Masuk Jeruji Besi dengan Acaman 2 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 24 Februari 2019 13:15:11 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Melakukan gadai kendaraan terutama sepeda motor merupakan syarat satu cara yang dapat anda lakukan ketika membutuhkan dana secara cepat dalam jumlah yang besar. Maka berhati-hatilah, pasalnya gadai mobil/sepeda motor dalam keadaan belum lunas atau masih kredit di Leasing merupakan hal yang tidak diperbolehkan baik secara ketentuan maupun hukum. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut. Debitur dapat dikenakan sanksi pidana apabila diketahui dengan sengaja dan melawan hukum, mengalihkan, menyewakan, atau pun menggadai objek fidusia yang dijaminkan dapat dikenakan padal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia Tidak hanya itu, seorang penerima/pihak ketiga yang menerima objek fidusia juga dapat dikenakan pasal hukum pidana sesuai KUHp boleh jadi pasal 480 kuhp yang jelas perlindungan hukum bagi penerima objek, bagi objek fidusia yang bermasalah itu tidak ada. [caption id="attachment_45645" align="alignnone" width="768"] Yudia Sikumbang (Advokat Muda)[/caption] Demikian untuk mengantisipasi agar debitur tidak melanggar hukum, karena saat ini masyarakat kita cenderung konsumtif terlena dengan murahnya kredit kendaraan baik motor ataupun mobil yang persoalannya obyektif/uang muka yang minim serta syarat pengajuan kredit yang mudah dan tepat, bagi sebagian orang ini sangat menguntungkan dan ada yang merasa dirugikan. Singkatnya saya menghimbau bagi masyarakat dalam hal melakukan kredit jika kalian menunggak dalam pembayaran kredit obyek fidusia, saya sarankan agar jangan melakukan. Pemindahtanganan obyek fidusia tersebut seperti, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek fidusia tersebut karena dengan tanpa izin tertulis dari leasing (Penerima Fidusia) anda dapat dijerat dengan pidana. Dapat kita ketahui adapunModus pelaku pada kasus-kasus seperti ini yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, “tanpa itikad tidak baik” tanpa sepengetahuan kreditur (pihak penerima fidusia). Inilah unsur-unsur yang juga harus dibuktikan untuk membuktikan pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua : a. Unsur obyektif: - Mengalihkan - Menggadaikan - Menyewakan - Benda obyek jaminan fidusia - Pemberi fidusia -  Tanpa persetujuan tertulis b. Unsur subyektif: -   Melawan hukum -   Dengan sengaja. Jadi delik dalam tindak pidana ini adalah delik alternatif, yang dibuktikan dipersidangan adalah dalam hal pemberi fidusia tersebut “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, dengan sengaja dan melawan hukum” Contoh apabila hanya mengalihkan dengan cara sengaja melawan hukum ini udah bisa dijerat, mengenai pembuktiannya, "ya tentu dipersidangan". Namun jika ingin melakulan pengalihan pneyewaan atau menggadai harus membuat izin tertulis kepada pihak penerima fidusia (leasing) Sesuai pasal 23 UU fidusia Namun jika ini dilanggar ya konsekuensinya kembali pasal 36 uu fidusia, 2 tahun ancaman penjara***(rls)




Berita Lainnya

Tak Terbukti Papa Mintak Saham, Akom Logowo MKGR Dukung Novanto Jadi Ketua DPR Lagi

Usai Salat Jumat di Masjid Agung Batam,Massa Gelar Aksi Bela Tauhid

KPU Pastikan Keamanan Kotak Suara yang Berbahan Karton

MUI Menjamin Aksi 2 Desember Aman Dari Penyusup

Ketiga, Ustaz Abdul Somad Dipanggil terkait Mundur dari Dosen

Ape Pasal KPU Loloskan Cagub 2018 Beristri dua, Bawaslu Terima Laporan

Ditinggal Sholat oleh Pemiliknya, Toko Emas di Pekanbaru Dibobol Maling

GOLKAR Pemenang! Edy Sindrang, Calon Ketua DPRD Inhil?

Nasihat Politik Imam al-Ghazali

Buku Anak Anak Ini Dinilai Kampanyekan LGBT

Riau Bangkit Dari Keterpurukan Masa Lalu, Andi Rachman, Dengan Tulus Ikhlas Membenahi Dan Membangun Riau

Terkini +INDEKS

WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak

18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media