• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Gadai Sepeda Motor Kredit Bisa Masuk Jeruji Besi dengan Acaman 2 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 24 Februari 2019 13:15:11 WIB Dibaca : 1293 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Melakukan gadai kendaraan terutama sepeda motor merupakan syarat satu cara yang dapat anda lakukan ketika membutuhkan dana secara cepat dalam jumlah yang besar. Maka berhati-hatilah, pasalnya gadai mobil/sepeda motor dalam keadaan belum lunas atau masih kredit di Leasing merupakan hal yang tidak diperbolehkan baik secara ketentuan maupun hukum. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut. Debitur dapat dikenakan sanksi pidana apabila diketahui dengan sengaja dan melawan hukum, mengalihkan, menyewakan, atau pun menggadai objek fidusia yang dijaminkan dapat dikenakan padal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia Tidak hanya itu, seorang penerima/pihak ketiga yang menerima objek fidusia juga dapat dikenakan pasal hukum pidana sesuai KUHp boleh jadi pasal 480 kuhp yang jelas perlindungan hukum bagi penerima objek, bagi objek fidusia yang bermasalah itu tidak ada. [caption id="attachment_45645" align="alignnone" width="768"] Yudia Sikumbang (Advokat Muda)[/caption] Demikian untuk mengantisipasi agar debitur tidak melanggar hukum, karena saat ini masyarakat kita cenderung konsumtif terlena dengan murahnya kredit kendaraan baik motor ataupun mobil yang persoalannya obyektif/uang muka yang minim serta syarat pengajuan kredit yang mudah dan tepat, bagi sebagian orang ini sangat menguntungkan dan ada yang merasa dirugikan. Singkatnya saya menghimbau bagi masyarakat dalam hal melakukan kredit jika kalian menunggak dalam pembayaran kredit obyek fidusia, saya sarankan agar jangan melakukan. Pemindahtanganan obyek fidusia tersebut seperti, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek fidusia tersebut karena dengan tanpa izin tertulis dari leasing (Penerima Fidusia) anda dapat dijerat dengan pidana. Dapat kita ketahui adapunModus pelaku pada kasus-kasus seperti ini yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, “tanpa itikad tidak baik” tanpa sepengetahuan kreditur (pihak penerima fidusia). Inilah unsur-unsur yang juga harus dibuktikan untuk membuktikan pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua : a. Unsur obyektif: - Mengalihkan - Menggadaikan - Menyewakan - Benda obyek jaminan fidusia - Pemberi fidusia -  Tanpa persetujuan tertulis b. Unsur subyektif: -   Melawan hukum -   Dengan sengaja. Jadi delik dalam tindak pidana ini adalah delik alternatif, yang dibuktikan dipersidangan adalah dalam hal pemberi fidusia tersebut “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, dengan sengaja dan melawan hukum” Contoh apabila hanya mengalihkan dengan cara sengaja melawan hukum ini udah bisa dijerat, mengenai pembuktiannya, "ya tentu dipersidangan". Namun jika ingin melakulan pengalihan pneyewaan atau menggadai harus membuat izin tertulis kepada pihak penerima fidusia (leasing) Sesuai pasal 23 UU fidusia Namun jika ini dilanggar ya konsekuensinya kembali pasal 36 uu fidusia, 2 tahun ancaman penjara***(rls)




Berita Lainnya

Khairul: Peluang dan Peran Generasi Millennial Dalam Memimpin Desa ‘Pilkades Serentak Inhil’

Yuk! Kenali Keampuhan Tanaman Herbal dalam Mencegah Penularan Virus Corona

Kades Bawa Pulang Ratusan Masyarakat Koto Aman, Usai Bertemu Wagubri

Wisata Sampan Lever Inhil

Diharapkan Dubes Perbaiki Citra Sawit di Pasar Non Terdisiaonal

Pemotor di Duri Tewas Mengenaskan 'Tabrak Truk'

Polres Kampar Terima Dua Laporan Dari Bawaslu Terkait Kasus Pencoblosan Pada Pemilu 2019

Saat Bersihkan Kolam Minyak SPBU, Pekerja Asal Pekanbaru Meninggal di Inhu

Bupati Bintan: Sejatinya nilai-nilai luhur masyarakat Melayu 'Menanamkan Rasa Berbagi dan Peduli'

Kepala Staf Kepresidenan Jendral TNI ( PUR) MULDOKO. Kunjungan Kerja di Kabupaten Rokan Hilir, Dalam Rangka Peremajaan Tanaman Sawit

Tertangkap Mesum,Pelajar di Inhu Didenda 1 Ekor Sapi

Terkini +INDEKS

KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya

17 Oktober 2026
Anak Miskin Kini Punya Harapan! Sekolah Rakyat Kuansing Dibuka untuk Wujudkan Masa Depan Cerah
17 Oktober 2026
Polisi Datangi Masjid Saat Subuh, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Hijaukan Riau
17 Oktober 2026
Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!
17 Oktober 2026
Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
17 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Sepekan Polres Kuansing Hancurkan 25 Rakit PETI, Mesin Robin Ikut Dimusnahkan
17 Oktober 2026
Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
17 Oktober 2026
Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
17 Oktober 2026
PSPS Nomor Satu di Grup A! Suporter Langsung Kirim Pesan Tegas: Jangan Sampai Terpeleset!
17 Oktober 2026
Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
17 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Dumai Cuma Jadi Penonton, Kini Lahir Batik Khas Putri Tujuh yang Bikin Bangga Riau
  • 2 Tak Punya Modal Usaha? Pemko Pekanbaru Buka Bantuan Gerobak hingga Bahan Baku, Cek Syaratnya
  • 3 Tabrakan di Jalan Siak II Pekanbaru! Mobil Pikap vs Motor, Begini Hasil Penanganan Polisi
  • 4 Tak Ada Ampun! 161 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Siap Sikat Jaringan Narkoba di Kuansing
  • 5 Berkas Sudah Lengkap, Tiba di Kecamatan Malah Ditolak Gara-Gara Syarat Baru
  • 6 Digerebek Polisi! Dua Rakit PETI di Kuansing Dibakar agar Tak Beroperasi Lagi
  • 7 Diduga Hantam Ayah dengan Kayu hingga Tewas, Pria di Pelalawan Ditangkap
  • 8 303 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Tak Berkutik Saat Disergap!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media