PILIHAN
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili

BUALBUAL.com, Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berkas perkara dengan tiga terdakwa yang akan diadili tersebut adalah, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.
" Berkas perkara korupsi jembatan Sungai Enok sudah kita terima dan saat ini menunggu penetapan dari ketua pengadilan tentang siapa majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Rabu (11/4/18) siang.
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan. Perbuatan ketiga terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bermula tahun 2013 lalu.
Dimana, Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.
" Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil. Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Deni.***(har)
riauterkini.com
Berita Lainnya
Cabup Inhu: Ade Agus Hartanto Serahkan Formulir ke PKS
LBDH Kecamatan Tembilahan Bahas Program Kerja 2020
Sunaryo: Kami akan lebih Hati-Hati Lagi Dukung Kandidat di Pilkada 'Syamsuar Tinggalkan PAN'
Forgupahsn Riau Dukung Penuh Pemerintah akan Tuntaskan Persoalan Guru Honorer
Di ikuti 11 Kampung KB Se Kab.Bengkalis, Asisten Tiga Bupati Bengkalis. Buka Gebyar Kampung KB.
Pemdes Pematang Obo, Jalankan Gerakan Aksi Penyemprotan Disifektan, Upaya Memutus Penyeberan Covid -19
Polres Inhil Amankan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar Lebih
Korupsi Anggaran Desa Rp107 Miliar "Terus Meningkat Sejak Empat Tahun Terakhir"
Polda Riau Musnahkan Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah
Ketua KPUD Inhil berpesan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat menciptakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Inhil 2018
Proyek KTP elektronik (e-KTP) Diduga Memakan Kerugian Negara