PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
BUALBUAL.com, Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berkas perkara dengan tiga terdakwa yang akan diadili tersebut adalah, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.
" Berkas perkara korupsi jembatan Sungai Enok sudah kita terima dan saat ini menunggu penetapan dari ketua pengadilan tentang siapa majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Rabu (11/4/18) siang.
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan. Perbuatan ketiga terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bermula tahun 2013 lalu.
Dimana, Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.
" Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil. Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Deni.***(har)
riauterkini.com

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Hadirkan Ustadz Zakcy Mirza 'Sambut 1 Muharram 1441 H'
Pemkab Pelalawan Tunjukan Pesona Danu Kajuwid Langgam
Diminta Bubar, Massa Tablig Akbar 212 Solo Makin Ramai
Sindir Prabowo Soal Hutang, Ma'ruf Amin Sebut dalam Islam Boleh
BADKO HMI Riau Kepri Apresiasi Irjen Pol Mohammad Iqbal Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Sampan Leper menyabet Peringkat Ketiga Kategori Atraksi Budaya pada API 2019
Silahkan Datang Rekam Data ke Stadion Rumbai, Bagi Anda Warga Pekanbaru Tapi Belum Punya e-KTP?
Komisi III DPRD Inhil Minta Pemkab Ambil Langkah Anitisipasi Terkait Longsor di Parit 6 Tembilahan
Diduga Terlibat Kasus Romi, KPK Sudah Kantongi Nama-Nama Terkait
Malam ini Bengkel Kreasi Akan Tampil di Jogyakarta
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Disemak-Belukar
Peduli Dunia Pendidikan, PT. BDL Inhil Salurkan Dana CSR Kepada 12 Guru Honor