PILIHAN
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili
BUALBUAL.com, Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berkas perkara dengan tiga terdakwa yang akan diadili tersebut adalah, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.
" Berkas perkara korupsi jembatan Sungai Enok sudah kita terima dan saat ini menunggu penetapan dari ketua pengadilan tentang siapa majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Rabu (11/4/18) siang.
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan. Perbuatan ketiga terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bermula tahun 2013 lalu.
Dimana, Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.
" Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil. Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Deni.***(har)
riauterkini.com
Berita Lainnya
Kakanwil Kemenag Lantik Kepala MTsN 3 Bengkalis Secara Online
Terkait Dedie Terjon Kepolitik, KPK Didesak Bentuk Kode Etik
Satelit Deteksi ada Hotspot di Siak dan Bengkalis
Sebanyak 11 Orang Atlet Bulutangkis Inhil, 'Unjuk Gigi' Ajang Kejuaraan Provinsi Riau di Rengat
GMMK Riau Minta Pejabat Terlibat Persekusi Neno Dicopot
PSPS Riau Sukses Bungkam Seman Padang dengan Skor 3-0
Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Pakaian Bekas Dari Malaysia
BUAL Ketua KPU RI: Gunakan Kotak Suara Karton, Ini Alasannya
Pasangan Ini Menikah di Dalam Bus, Dengan Alasan Punya Hobi Yang Sama, Apa itu?
Tinjau Posko Relawan HM. Wardan Mari Satukan Pergerakan Untuk Satu Tujuan
Wiranto Ungkap Siapa Aktor Politik Aksi Demo 4 November
Abrasi di Kuansing, DPRD Riau Desak BWS V Cari Solusi