• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Eks Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Dieksekusi Jaksa Kini Jadi Penghuni 'Hotel Prodeo'

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2019 18:14:13 WIB Dibaca : 1174 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu Riau, Suratman, akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo. Suratman digiring ke jeruji besi Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba, setelah dieksekusi Tim JPU Kejari Inhu, Senin (9/12/2019). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Dan sebelumnya, terdakwa berstatus tahanan kota. Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri menyebutkan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Suratman, merupakan perintah undang-undang atas putusan pengadilan, pada sidang vonis yang digelar, Rabu (27/11/2019) lalu. "Berdasarkan vonis pengadilan, terpidana jatuhi hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp429.750.000 subsider 6 bulan penjara," ujar Ostar. Untuk UP yang dibebankan kepada terpidana Suratman, dirinya telah menitipkan pembayaran kerugian negara tersebut sebesar, Rp120 juta rupiah. "Atas etika baik tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ostar. Selain menyeret Suratman selaku mantan Kepala Bapemas Pemdes, perkara korupsi anggaran honor pendamping desa itu, juga menyeret dua nama pegawai lainnya. Kedua ASN tersebut yaitu, Syafri Beni selaku Sekretaris Bapemas Pemdes, dan Bariono selaku PPTK kegiatan. Dimana, terdakwa Syafri Beni telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan telah membayar UP sebesar Rp62.946.000. Sedangkan PPTK kegiatan itu, Bariono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diperintahkan membayar UP sebesar Rp1.447.254.000, subsider 2 tahun penjara "Terpidana Syafri Beni dan Bariono telah lebih dulu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Ostar. Sebagai mana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu meruoakan pelaku utama dalam perkara koruosi anggaran dana honor pendamping desa pada Bapemas Inhu tahun anggaran 2012-2014, dengan total kerugian negara Rp1,9 miliar rupiah.***(RLC)




Berita Lainnya

Ma'ruf Amin Sebut Gaya Politikus Suka Menakuti seperti Genderuwo

Kasih Tahu Teman Mu! LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Waspada Virus Corona, Polsek, IDI, dan Puskesmas Tembilahan Hulu Sosialisasi ke Pengendara yang Melintas

Tabloid Indonesia Barokah 'Bawaslu Minta Polisi Usut Dugaan Pidana'

Hadiri FGD, DPRD dan Sekda Inhil: Mengembangkan Sagu Dibutuhkan Kerjasama Seluruh Daerah

PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK

Hasil kesepakatan Bupati Rokan Hilir Bersama Pengurus Hipemarohi Pekanbaru

Di Tahun Politik, Ini Trik Jitu Diskominfo Inhil Menahan Lajunya Informasi Hoax

Manpan-RB Tjahyo Kumolo Terapkan Aturan, ASN Harus Buka Cadar di Kantor

Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN

Tahun Ini, Dana Operasional TRGD Riau Capai Rp49,5 Miliar

Tak Kunjung Diperbaiki, Kondisi Jalan Desa Bente Mandah 'Semakin Hari Semakin Parah'

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 2 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 3 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 4 Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
  • 5 Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
  • 6 Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
  • 7 Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
  • 8 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media