PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Eks Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Dieksekusi Jaksa Kini Jadi Penghuni 'Hotel Prodeo'
BUALBUAL.com - Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu Riau, Suratman, akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo.
Suratman digiring ke jeruji besi Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba, setelah dieksekusi Tim JPU Kejari Inhu, Senin (9/12/2019). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Dan sebelumnya, terdakwa berstatus tahanan kota.
Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri menyebutkan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Suratman, merupakan perintah undang-undang atas putusan pengadilan, pada sidang vonis yang digelar, Rabu (27/11/2019) lalu.
"Berdasarkan vonis pengadilan, terpidana jatuhi hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp429.750.000 subsider 6 bulan penjara," ujar Ostar.
Untuk UP yang dibebankan kepada terpidana Suratman, dirinya telah menitipkan pembayaran kerugian negara tersebut sebesar, Rp120 juta rupiah.
"Atas etika baik tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ostar.
Selain menyeret Suratman selaku mantan Kepala Bapemas Pemdes, perkara korupsi anggaran honor pendamping desa itu, juga menyeret dua nama pegawai lainnya.
Kedua ASN tersebut yaitu, Syafri Beni selaku Sekretaris Bapemas Pemdes, dan Bariono selaku PPTK kegiatan. Dimana, terdakwa Syafri Beni telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan telah membayar UP sebesar Rp62.946.000.
Sedangkan PPTK kegiatan itu, Bariono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diperintahkan membayar UP sebesar Rp1.447.254.000, subsider 2 tahun penjara
"Terpidana Syafri Beni dan Bariono telah lebih dulu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Ostar.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu meruoakan pelaku utama dalam perkara koruosi anggaran dana honor pendamping desa pada Bapemas Inhu tahun anggaran 2012-2014, dengan total kerugian negara Rp1,9 miliar rupiah.***(RLC)
.jpg)

Berita Lainnya
Gubri Minta Kepala Daerah Pantau Warga Yang Kembali Dari Malaysia.
Jalan Nasional Lipatkain-Kebun Durian Kampar Amblas, Ancam Pengendara
Rahmatuzzahrah Hayatina Juara Tiga di Amerika Serikat
Masuk Waktu Imsak Masih Junub Sah Kah Puasanya? Ini Kata Ustad Somad
Viral Di Sosmed Meteri Susi Pudjiastuti Tertidur Pulas Dikursi Sopa Bandara
Oknum Karyawan FIF Tembilahan Gelapkan BPKB Konsumen
Sebuah Pondok Hangus Terbakar, Satu Keluarga Dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan
PN Rohil Putuskan Lima Terdakwa Perjudian Divonis 6 Bulan Penjara
Waw.. Lagu Lucu PPAP Raih Rekor Dunia Guinness
Satu Orang Tewas, Insiden Sepeda Motor Saling Tabrakan di Riau
Alasan Bawaslu Kembali Lakukan Penertiban APK Caleg 'Demi Keadilan'
Wan Thamrin Hasyim Terima Gelar Timbalan Setia Amanah dari LAM Riau