• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Eks Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Dieksekusi Jaksa Kini Jadi Penghuni 'Hotel Prodeo'

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2019 18:14:13 WIB Dibaca : 1298 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu Riau, Suratman, akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo. Suratman digiring ke jeruji besi Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba, setelah dieksekusi Tim JPU Kejari Inhu, Senin (9/12/2019). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Dan sebelumnya, terdakwa berstatus tahanan kota. Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri menyebutkan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Suratman, merupakan perintah undang-undang atas putusan pengadilan, pada sidang vonis yang digelar, Rabu (27/11/2019) lalu. "Berdasarkan vonis pengadilan, terpidana jatuhi hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp429.750.000 subsider 6 bulan penjara," ujar Ostar. Untuk UP yang dibebankan kepada terpidana Suratman, dirinya telah menitipkan pembayaran kerugian negara tersebut sebesar, Rp120 juta rupiah. "Atas etika baik tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ostar. Selain menyeret Suratman selaku mantan Kepala Bapemas Pemdes, perkara korupsi anggaran honor pendamping desa itu, juga menyeret dua nama pegawai lainnya. Kedua ASN tersebut yaitu, Syafri Beni selaku Sekretaris Bapemas Pemdes, dan Bariono selaku PPTK kegiatan. Dimana, terdakwa Syafri Beni telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan telah membayar UP sebesar Rp62.946.000. Sedangkan PPTK kegiatan itu, Bariono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diperintahkan membayar UP sebesar Rp1.447.254.000, subsider 2 tahun penjara "Terpidana Syafri Beni dan Bariono telah lebih dulu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Ostar. Sebagai mana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu meruoakan pelaku utama dalam perkara koruosi anggaran dana honor pendamping desa pada Bapemas Inhu tahun anggaran 2012-2014, dengan total kerugian negara Rp1,9 miliar rupiah.***(RLC)




Berita Lainnya

Viral! Perbesar Payudara Pakai Pasta Gigi, Ini Kata Pakar

Kasmarni, Emak-emak Tangguh, Atau?

Januari 2020, Daftar Lengkap Harga HP, Seri Redmi Diskon hingga Rp 500 Ribu, Cek di Sini

Resmi !! Ini 11 Uang Rupiah Desain Baru

Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas

Kenaikan Tarif Jasa Pengiriman, Membuat Pelaku Usaha Online Mengeluh

Diduga Karna Kosleting Listrik, Rumah Warga Kecamatan Keritang Habis di Lalap Si Jago Merah

Politik Patahana Firdaus-Ayat: Masih Pakai Proyek Asmaul Husna untuk Pesan Kampanye

BUAL INFOGRAFIS: Kronologi Tsunami Hantam Banten dan Lampung

Evan Dimas: Harus Mati-matian Bela Timnas Indonesia

Sudah 15 Korporasi dan 334 Individu Jadi Tersangka Karhutla

Terkini +INDEKS

Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi

21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026
Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
21 Juli 2026
Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair, Pemkab Akui Fiskal Daerah Belum Stabil
21 Juli 2026
Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
21 Juli 2026
Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media