PILIHAN
Eks Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Dieksekusi Jaksa Kini Jadi Penghuni 'Hotel Prodeo'

BUALBUAL.com - Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu Riau, Suratman, akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo.
Suratman digiring ke jeruji besi Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba, setelah dieksekusi Tim JPU Kejari Inhu, Senin (9/12/2019). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Dan sebelumnya, terdakwa berstatus tahanan kota.
Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri menyebutkan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Suratman, merupakan perintah undang-undang atas putusan pengadilan, pada sidang vonis yang digelar, Rabu (27/11/2019) lalu.
"Berdasarkan vonis pengadilan, terpidana jatuhi hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp429.750.000 subsider 6 bulan penjara," ujar Ostar.
Untuk UP yang dibebankan kepada terpidana Suratman, dirinya telah menitipkan pembayaran kerugian negara tersebut sebesar, Rp120 juta rupiah.
"Atas etika baik tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ostar.
Selain menyeret Suratman selaku mantan Kepala Bapemas Pemdes, perkara korupsi anggaran honor pendamping desa itu, juga menyeret dua nama pegawai lainnya.
Kedua ASN tersebut yaitu, Syafri Beni selaku Sekretaris Bapemas Pemdes, dan Bariono selaku PPTK kegiatan. Dimana, terdakwa Syafri Beni telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan telah membayar UP sebesar Rp62.946.000.
Sedangkan PPTK kegiatan itu, Bariono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diperintahkan membayar UP sebesar Rp1.447.254.000, subsider 2 tahun penjara
"Terpidana Syafri Beni dan Bariono telah lebih dulu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Ostar.
Sebagai mana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu meruoakan pelaku utama dalam perkara koruosi anggaran dana honor pendamping desa pada Bapemas Inhu tahun anggaran 2012-2014, dengan total kerugian negara Rp1,9 miliar rupiah.***(RLC)
Berita Lainnya
Ma'ruf Amin Sebut Gaya Politikus Suka Menakuti seperti Genderuwo
Kasih Tahu Teman Mu! LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Waspada Virus Corona, Polsek, IDI, dan Puskesmas Tembilahan Hulu Sosialisasi ke Pengendara yang Melintas
Tabloid Indonesia Barokah 'Bawaslu Minta Polisi Usut Dugaan Pidana'
Hadiri FGD, DPRD dan Sekda Inhil: Mengembangkan Sagu Dibutuhkan Kerjasama Seluruh Daerah
PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK
Hasil kesepakatan Bupati Rokan Hilir Bersama Pengurus Hipemarohi Pekanbaru
Di Tahun Politik, Ini Trik Jitu Diskominfo Inhil Menahan Lajunya Informasi Hoax
Manpan-RB Tjahyo Kumolo Terapkan Aturan, ASN Harus Buka Cadar di Kantor
Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN
Tahun Ini, Dana Operasional TRGD Riau Capai Rp49,5 Miliar
Tak Kunjung Diperbaiki, Kondisi Jalan Desa Bente Mandah 'Semakin Hari Semakin Parah'