• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Eks Kepala Bapemas Pemdes Inhu, Dieksekusi Jaksa Kini Jadi Penghuni 'Hotel Prodeo'

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2019 18:14:13 WIB Dibaca : 1341 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pasca divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru, mantan Kepala Bapemas Pemdes Inhu Riau, Suratman, akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo. Suratman digiring ke jeruji besi Rutan Kelas II B Rengat di Pematang Reba, setelah dieksekusi Tim JPU Kejari Inhu, Senin (9/12/2019). Eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Tipikor Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Dan sebelumnya, terdakwa berstatus tahanan kota. Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri menyebutkan, eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana Suratman, merupakan perintah undang-undang atas putusan pengadilan, pada sidang vonis yang digelar, Rabu (27/11/2019) lalu. "Berdasarkan vonis pengadilan, terpidana jatuhi hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp429.750.000 subsider 6 bulan penjara," ujar Ostar. Untuk UP yang dibebankan kepada terpidana Suratman, dirinya telah menitipkan pembayaran kerugian negara tersebut sebesar, Rp120 juta rupiah. "Atas etika baik tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ostar. Selain menyeret Suratman selaku mantan Kepala Bapemas Pemdes, perkara korupsi anggaran honor pendamping desa itu, juga menyeret dua nama pegawai lainnya. Kedua ASN tersebut yaitu, Syafri Beni selaku Sekretaris Bapemas Pemdes, dan Bariono selaku PPTK kegiatan. Dimana, terdakwa Syafri Beni telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara, dan telah membayar UP sebesar Rp62.946.000. Sedangkan PPTK kegiatan itu, Bariono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan diperintahkan membayar UP sebesar Rp1.447.254.000, subsider 2 tahun penjara "Terpidana Syafri Beni dan Bariono telah lebih dulu ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," terang Ostar. Sebagai mana diketahui sebelumnya, tiga terdakwa itu meruoakan pelaku utama dalam perkara koruosi anggaran dana honor pendamping desa pada Bapemas Inhu tahun anggaran 2012-2014, dengan total kerugian negara Rp1,9 miliar rupiah.***(RLC)




Berita Lainnya

Peduli Terhadap Penderita Kelenjar Tiroid, Pak Samsul dapat Bantuan dari Ormas "GAGAK HITAM" Meranti

Kapolri Merotasi Kapolda Sultra, Riau dan Papua

Tiga Kabupaten di Riau Rawan Banjir, Curah Hujan Meningkat

Polisi Kembali Tangkap Tujuh Teroris, Satu Di Antaranya Kelompok Abu Sayyaf

Menurut Quick Count CSIS-Cyrus Network, 7 Parpol Ini Tak Lolos ke Senayan

Orangtua Mengeluh Pelajaran Sekolah Zaman Sekarang Benar-benar Sulit

Setelah PAN dan NasDem Abdul Wahid Kembali Daftar Ke Hanaru

Sedang Krisis Dana, PSPS Riau Justru Didenda Rp50 Juta

Eva Yuliana Jenguk dan Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok

PBB Gagal Lolos Yusril Ihzal Siap Pidanakan Seluruh Komisioner KPU

Mengapung di Laut, Tim Sar Temukan Satu Korban Kapal Karam Tujuan Bengkalis - Malaysia

Sekda Inhil Lantik Pengurus IKA UR dan HNSI Kecamatan Kateman

Terkini +INDEKS

Terbongkar! Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Kuansing, Dua Pria Dibekuk

22 Oktober 2026
Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan
22 Oktober 2026
Misi Besar PSPS! Askar Bertuah Bidik Kemenangan Keenam Beruntun, Persikad Siap Dijegal
22 Oktober 2026
Siap-Siap! Polda Riau Mulai Sikat Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar
22 Oktober 2026
Digerebek di Kebun Sawit! Tiga Pria di Rohil Diamankan, Polisi Sita 46,9 Gram Sabu
22 Oktober 2026
Nyaris Tak Saksikan Anak Pertama Lahir, Kisah Petugas Pemadam Karhutla Ini Bikin Haru
22 Oktober 2026
Gus Muhaimin di Riau: Santri Jangan Cuma Ngaji, Saatnya Berantas Kemiskinan!
22 Oktober 2026
Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
22 Oktober 2026
Tak Beri Ruang Narkoba! Polsek Tembilahan Hulu Kerahkan Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam
22 Oktober 2026
Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
  • 2 Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
  • 3 Misteri Bau Menyengat di Pekanbaru Mulai Terkuak? DLHK Turun Tangan Selidiki Sumbernya
  • 4 Viral Tudingan Polres Kampar Terima Setoran SPBU, Pengelola Kompak Membantah
  • 5 Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
  • 6 Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
  • 7 Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 8 Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media