PILIHAN
Resmi !! Ini 11 Uang Rupiah Desain Baru
Bualbual.com - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
[caption id="attachment_5848" align="alignnone" width="300"]
Foto: Dok BI[/caption]
"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seuruh Indonesia," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
[caption id="attachment_5849" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.
"Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI," kata Agus.
[caption id="attachment_5850" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
[caption id="attachment_5851" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5852" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5853" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5855" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5856" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5857" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
[caption id="attachment_5858" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
[caption id="attachment_5859" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
editor : BB.C/detik.com
Foto: Dok BI[/caption]
"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seuruh Indonesia," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
[caption id="attachment_5849" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.
"Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI," kata Agus.
[caption id="attachment_5850" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
[caption id="attachment_5851" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5852" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5853" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5855" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5856" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok BI[/caption]
[caption id="attachment_5857" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
[caption id="attachment_5858" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
[caption id="attachment_5859" align="alignnone" width="300"]
Foto : Dok. BI[/caption]
editor : BB.C/detik.com

Berita Lainnya
Disela Kesibukannya, Ade Hartati Rahmat Kunjung Lapas Perempuan dan Anak. .
Waduh!!! 4 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Salah Berhubungan Seks
Caleg Partai Nasdem 'Geruduk' KPU Bengkalis
Dijadwalkan Presiden Jokowi, Hadir di Puncak HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas di Pekanbaru
Bersama Pihak Terkait, Anggota Koramil 01/Bengkalis Lakukan Sosialisasi Bakal Diretapkan New Normal
Dituntut 20 Tahun Penjara, Karena Bunuh Pacar Yang Tak Belikan Sabu-Sabu
Didampingi Kadis Dinkes, HM Wardan Besuk Corneyus Anak Penderita Gizi Buruk
Pilkada Serentak: Hasil survei bisa Saja salah jika ada kampanye hitam di masa tenang Pilkada
Polsek Bangko Berhasil Ringkus 3 Orang Pemilik Sabu-sabu
40 Ormas di Pekanbaru Akan Gelar Aksi Tuntut Banser Dibubarkan
RSUD Meranti: Langsung Kita Rujuk, Kalau Ada Pasien Terinfeksi Virus Corona