PILIHAN
Sudah 15 Korporasi dan 334 Individu Jadi Tersangka Karhutla

BUALBUAL.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 15 korporasi dan 334 individu sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per Rabu (25/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena diangggap lalai dan membiarkan karhutla terjadi.
"Tersangka korporasi bertambah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
15 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah (Polda). Di Polda Kalimantan Tengah adalah PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Polda Riau menetapkan PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai tersangka. Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Hutan Bumo Lestari sebagai tersangka.
Sementara itu, Jambi menetapkan PT Mega Anugerah Sawit sebagai tersangka. Polda Kalimantan Selatan menetapkan PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat menetapkan PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) sebagai tersangka.
Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL) sebagai tersangka.
"Korporasi diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut," ucap Dedi.
Untuk 334 individu yang jadi tersangka terdapat di sejumlah wilayah yaitu Riau (60), Aceh (1), Sumsel (26), Jambi (39), Kalsel (27), Kalteng (87), Kalbar (69), dan Kaltim (25).
Sebelumnya, karhutla telah memburuk beberapa waktu terakhir. Sejumlah penerbangan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu. Kesehatan masyarakat pun ikut terdampak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan ada 919.516 orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Pengusaha Perbengkelan Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Pajak Rp700 Juta
Kapolres Rohil San Kajari Rohil Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Dan Sabu-Sabu
Karena Sering buat gaduh, Amien Rais disarankan pensiun dari dunia politik
Dilarang Melintas di Atas Flyover Pasar Pagi Arengka 'Sepeda Motor'
Sanggar DAPES DANCER Mendapat Penyaji Terbaik I Parade Tari Tingkat kabupaten kepulauan Meranti
Diskominfops Inhil Ikuti Rapat Finalisasi Dan Penandatanganan PKS Dengan BSSN
Bupati H.Suyatno Hadiri Malam Kesenian Warga Tionghoa
Timnas Indonesia U-19 Lolos ke Perempat Final
Team Reskrim Polsek Mandau, Berhasil Ciduk 5 Di Duga Pelaku Narkoba,Jaringan Terkait Dumai - Pekan Baru
Amien Rais Sebut Jangan Menggunakan KPK untuk Menghantam Lawan Politik
Penuhi Undangan Presiden, Bupati Inhil Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla Di Istana Negara