PILIHAN
Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas
BUALBUAL.com - AR dan BY, dua warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Keduanya, tertangkap basah mengambil kayu bernilai ekonomis tinggi di lahan konservasi dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Pelalawan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggl 12 Juni 2019 lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari manajemen PT Musim Mas bahwanya ditemukan di lapangan adanya penjarahan kayu yang berada di lahan konservasi dalam HGU perusahaan tersebut.
Seperti yang disampaikan Humas PT Musim Mas, Kamis (4/7/2019) terkait penahanan dua warga Tanjung Beringin kecamatan Pangkalan Kuras ini. "Sesungguhnya, kita tidak mau membawa persoalan ini sampai ke jalur hukum, dimana Tim Patroli kita menjumpai yang bersangkutan di TKP mengambil kayu ukuran besar dan bernilai ekonomis, dan diingatkan akan tetapi tak diindahkan," terang Ibrahim seraya mengatakan dimana pihak perusahaan sesuai peraturan harus menyisikan sebagian lahan untuk konservasi dan harus pula menjaga serta melestarikannya.
Secara rinci ia memberikan penjelasan tentang penahanan dua warga ini. Pertama pada tanggal 9 Juni 2019, katanya, tim patroli Musim Mas mendengar suara mesin cainsaw di areal konservasi, tepatnya di Estate 5 dalam HGU. Begitu didekati tidak ditemui satu orang pun di lokasi tersebut.
Seterusnya, pada tanggal 10 Juni 2019, tim patroli kembali mendengar suara cainsaw di lokasi yang sama. Begitu didekati dijumpai dua orang yang merupakan AR dan BY.
Penemuan dua orang di hari kedua ini tim patroli, sambung Ibrahim, langsung melarang dan untuk tidak mengolah kayu yang berada di areal konsesi PT Musim Mas.
Akan tetapi larangan tim dari patroli Musim Mas pada hari berikutnya tepatnya tanggal 11 Juni 2019 tidak diindahkan sama sekali oleh dua warga ini. "Dengan berat hati langsung kita amankan dan kita buat laporan ke Polres Pelalawan," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik membenarkan sudah melakukan penahanan terhadap dua warga, atas kasus perambahan areal di lahan konservasi PT Musim Mas.***
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Dari Bumi Melayu Riau, Ani Yudhoyono Posting Foto 11 Tahun Lalu dengan BUAL "Kami Datang Kembali"
Jika Guru dan Kepsek yang Lakukan Pungli, Syamsuar akan Berhentikan 'PPDB SMA/SMK'
Pesan Kapolda Metro Jaya: Kepada Habib Rezieq Mulutmu Harimau mu
Pengusaha Diingatkan Bayar Pajak di Bank atau Kantor Bapenda Pekanbaru, Agar Terhindar Dari Penipuan
Atas Aksi Bela Uighur Di Indonesia, Muslim China Berterimakasih
KPK Sebut Riau Rawan Korupsi, Ini Solusi Menurut Wagubri
Bupati Inhil HM. Wardan Nyatakan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Lahan Gambut
Bupati Rohil Minta Petugas AL dan Polair Serta Camat, Untuk Memperketat Penjagaan di Daerah Perairan dan Pesisir
Perkosa dan Bunuh Empat Permpuan, Pria AS di Suntik Mati
Naas,Seorang Anak 7 Tahun di Inhil Tewas Ditabrak Sepeda Motor
UIR Keluarkan Surat Edaran, Terkait Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona
Damkar Inhil: Turunkan 4 Mobil dan 30 Tim Akhirnya Api Berhasil di Padamkan 'Kebakaran di Tembilahan'