• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Pelalawan

Dua Warga Pelalawan Ditahan Polisi, Rambah Kayu di Lahan Konservasi PT Musim Mas

Redaksi

Kamis, 04 Juli 2019 16:52:18 WIB Dibaca : 1222 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - AR dan BY, dua warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Keduanya, tertangkap basah mengambil kayu bernilai ekonomis tinggi di lahan konservasi dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Pelalawan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggl 12 Juni 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum penahanan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari manajemen PT Musim Mas bahwanya ditemukan di lapangan adanya penjarahan kayu yang berada di lahan konservasi dalam HGU perusahaan tersebut. Seperti yang disampaikan Humas PT Musim Mas, Kamis (4/7/2019) terkait penahanan dua warga Tanjung Beringin kecamatan Pangkalan Kuras ini. "Sesungguhnya, kita tidak mau membawa persoalan ini sampai ke jalur hukum, dimana Tim Patroli kita menjumpai yang bersangkutan di TKP mengambil kayu ukuran besar dan bernilai ekonomis, dan diingatkan akan tetapi tak diindahkan," terang Ibrahim seraya mengatakan dimana pihak perusahaan sesuai peraturan harus menyisikan sebagian lahan untuk konservasi dan harus pula menjaga serta melestarikannya. Secara rinci ia memberikan penjelasan tentang penahanan dua warga ini. Pertama pada tanggal 9 Juni 2019, katanya, tim patroli Musim Mas mendengar suara mesin cainsaw di areal konservasi, tepatnya di Estate 5 dalam HGU. Begitu didekati tidak ditemui satu orang pun di lokasi tersebut. Seterusnya, pada tanggal 10 Juni 2019, tim patroli kembali mendengar suara cainsaw di lokasi yang sama. Begitu didekati dijumpai dua orang yang merupakan AR dan BY. Penemuan dua orang di hari kedua ini tim patroli, sambung Ibrahim, langsung melarang dan untuk tidak mengolah kayu yang berada di areal konsesi PT Musim Mas. Akan tetapi larangan tim dari patroli Musim Mas pada hari berikutnya tepatnya tanggal 11 Juni 2019 tidak diindahkan sama sekali oleh dua warga ini. "Dengan berat hati langsung kita amankan dan kita buat laporan ke Polres Pelalawan," tandasnya. Di tempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik membenarkan sudah melakukan penahanan terhadap dua warga, atas kasus perambahan areal di lahan konservasi PT Musim Mas.***   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Begini Serunya Pembukaan Ospek STISIP Bunda Tanah Melayu Lingga

Gerindra: Lama-lama Rakyat Bisa Disuruh Jual Diri Sama Sri Mulyani

Cegah Covid 19, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan

Dua Hari Hilang, Faza Ditemukan sudah Meninggal Dunia

Kodim 0314/Inhil Menyayangkan Penebangan Pohon Penghijauan Yang Dilakukan PLN

Abdul Wahid Pertanyakan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan

Diduga Dalam Kondisi Hamil, Ditemukan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Dumai

Menurut ICW Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif

Fokus Ornop Sebut: Tunggakan Membengkak, BPJS Tembilahan Terkesan Tidak Transparan

Dibully, Siswa SMP di Pekanbaru Alami Patah Tulang Hidung

Bupati Harris: Meresmikan Gerai Beras Penyalai di Pasar Baru Pangkalan Kerinci

Suami Pulang Kuliah Pasca Sarjana, Istri Sedang Enak-enakan dengan Selingkuhannya

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media