Menurut ICW Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif
Bualbual.com, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019 merupakan sebuah langkah progresif.
Sebab, rencana ini bisa mewujudkan pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas.
"Bahkan, jangan cuma mantan narapidana tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Almas yang kutip Bualbual.com dari laman Kompas.com, Jumat (30/3/2018).
Di sisi lain, Almas juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2019.
Ia menilai kewajiban ini sejalan dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat," ungkap dia.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(r)
Berita Lainnya
Pemprov Riau Gelar Pertemuan Dengan DPD RI "Bahas UU Kehutanan"
Bukan Rp113 Miliar: Muhammad Firdaus, “Dana Dibutuhkan untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Rp133 Miliar”
Kurangi Pengangguran di Pekanbaru,Tidak Ada Alasan Menolak Naker Lokal, SPRMII: Jelas Aturannya
Oknum PNS Rohul dan 2 Warga Sipil Ditangkap Polisi Usai Curi Pipa Serta Komponen Instalasi Pengolahan Air Bersih
Beredar Video Bea Cukai Tembilahan Amankan 611 Dus Rokok Ilegal, Chandra: Ia Itu Benar!
Klik Disini..!! Mari Cek DPS Pilkada Serentak 2018 Pastikan Nama Anda Terdaftar
Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW MTs Nurul Wathan Kecamatan Gaung, Dihadiri Bupati Inhil
Polres Lampura Gelar Tes Urin Dadakan
Setelah Keluar Nomor Registrasi, Pertalite di Riau Akan Segera Turun
Pencanangan Bulan Bhakti PKK, KB dan Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2017
Kegiatan PW PTK ke-14 se Indonesia di UIN Tinggal Menghitung Hari Panitia Kekurangan Anggaran
40 Ormas di Pekanbaru Akan Gelar Aksi Tuntut Banser Dibubarkan