Menurut ICW Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif

Bualbual.com, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019 merupakan sebuah langkah progresif.
Sebab, rencana ini bisa mewujudkan pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas.
"Bahkan, jangan cuma mantan narapidana tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Almas yang kutip Bualbual.com dari laman Kompas.com, Jumat (30/3/2018).
Di sisi lain, Almas juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2019.
Ia menilai kewajiban ini sejalan dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat," ungkap dia.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(r)
Berita Lainnya
Ahok Jadi Tersangka, Pelantun Lagu Bongkar Iwan Fals Sebut Buseet
Jika Ada Indikasi Fitnah, LAMR Tanggapi Serius Tuduhan IKAPI, Soal Buku Mulok Budaya Melayu
Demokrat: Mungkin Dia Diuntungkan, Hasto Anggap Situng Cuma Kesalahan Teknis
Malam Penutupan Asian Games 2018, Goyangan Siti Badriah Meriahkan Panggung GBK
Gubri Syamsur Sebut Pekan Depan Tim Pansel Sekdaprov Diumumkan
Hendak Kabur ke Malaysia, Oknum Guru Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru Karena Sodomi Santri
BPS Provinsi Riau Adakan Rakor Satu Data Indonesia
DPW PKB Riau Lakukan Baksos Semprot Disinfektan Fasilitas Umum dan Rumah Ibadah 'Perangi Corona Virus'
Dishub Pekanbaru: Rp8,3 Miliar dari Retribusi Parkir Telah Terkumpul
TNI Inhil Bongkar Pagar Pintu Masuk ke SDN 006 Guntung yang Sempat di Segel
Ini Dia Pemenang Bujang dan Dara Meranti 2018
Batu Keong Berat 1 Ton Yang Berada Di Mesium Sang Nila Utama Riau