Menurut ICW Rencana Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019 Langkah Progresif
Bualbual.com, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019 merupakan sebuah langkah progresif.
Sebab, rencana ini bisa mewujudkan pemilu yang demokratis sekaligus berintegritas.
"Bahkan, jangan cuma mantan narapidana tapi juga calon-calon dengan status hukum tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Almas yang kutip Bualbual.com dari laman Kompas.com, Jumat (30/3/2018).
Di sisi lain, Almas juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam Pileg 2019.
Ia menilai kewajiban ini sejalan dengan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Ini sesuai dengan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat," ungkap dia.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
"Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang itu ya berkhianat terhadap jabatannya," kata dia.
Selain itu, semua calon anggota legislatif yang ikut Pemilu Legislatif 2019 juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kewajiban itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama.
Hasyim mengatakan, LHKPN tersebut nantinya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN, caleg di semua tingkatan," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, nantinya lembaga anti-rasuah akan memberikan bukti bahwa caleg tersebut telah menyerahkan LHKPN.
Bukti tersebut harus diserahkan kepada KPU, sebagai salah satu dokumen yang harus disertakan ketika pendaftaran calon.(r)

Berita Lainnya
Sudah 23 Orang "Mengincar" 4 Jabatan BRK, Ini Nama-namanya
Wow, Thailand Buat Aturan Baru, Koruptor Bakal Dihukum Mati, Indonesia Kapan ?
Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Merespon, Pelajar dan Guru Terpaksa Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Panam
Berikut 25 Nama Petugas Paskibraka yang telah di Kukuhkan Camat Keritang
Air Kelapa Mampu Menurunkan Berat Badan
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Warga Stop Alat Berat HKi Seksi 4, Tanahnya Belum Dibayar
HM. Wardan Serahkan SK CPNS Kepada 329 CPNS
Meski Ada Temuan e-KTP Palsu, Kemendagri Pastikan Database Aman
Viral, Gara Gara Tak Belikan HP Seorang Anak Tega Bakar Rumah Orang Tuanya
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Jenazah Sys NS Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut