• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018

Redaksi

Rabu, 25 April 2018 08:32:42 WIB Dibaca : 1233 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Setelah melengkapi persyaratan administrasinya, mantan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan berencana untuk menyerahkan persyaratannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Riau. Namun rencana ini diurungkannya karena terkendala PKPU nomor 14 Tahun 2018 yang baru dikelaluarkan KPU. "Setelah secara politik dan administrasi saya memenuhi syarat, akibat adanya PKPU nomor 14 Tahun 2018 pasal 70 poin J yang baru seminggu muncul, maka saya menyatakan membatalkan pencalonan saya di DPD RI asal Riau," kata Faisal 25/04/18 Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggora DPD setelah memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara Faisal sendiri pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau. Mantan Ketua KNPI Riau itu ditahan sejak tahun 2012 hingga 2016 lalu. Menurut Faisal, aturan dalam PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin G aturan tersebut dituliskan bahwa calon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Berdadarkan UU Pemilu saya berhak mencalonkan diri sebagai Balon DPD RI. Tapi karena perluasan tafsir yang dilakukan KPU di PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut membuat saya tidak bisa ikut serta. Padahal saya telah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 4.428 dukungan," jelas mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu. Setelah menyatakan sikap mundur dari kontestasi pencalonan DPD RI, Faisal juga tengah berencana mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan UU. "Saya tengah berfikir untuk mengusulkan Uji Publik ke MA," ujarnya. Namun, Faisal yakin bahwa dirinya tidak dapat memaksa untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai DPD RI. Untuk itu ia menyampaikan terimakasih atas ribuan masyarakat yang sudah mendukungnya di pencalonan DPD. "Keinginan saya untuk bukan untuk mengejar ambisi, namun lebih kepada mengedepankan aspirasi masyarakat desa di Riau. Sebagai politisi saya akan terap membawa ideologi pembangunan desa tersebut," tutup Faisal.   (cakaplah.com)




Berita Lainnya

Tajudin: Penjual Cobek Kini Bisa Kembali Peluk Keluarga, Setelah 9 Bulan Dibui Tanpa Dosa

Menjadi 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok

Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Dulu Bahas Baju Seragam Siswa

Kata BJ Habibie: optimis demokrasi Indonesia berkembang semakin baik

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Riau BOB Temukan Cadangan Minyak di Sumur Benewangi

UNISSA Brunei Darussalam, Anugerahi Ustazd Abdul Somad Gelar Profesor

Pemkab Bengkalis Apresiasi Masyarakat Tionghoa Peduli Covid-19

Pemkab Inhil Lakukan Penguatan "P3MD" meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang kini sangat besar nilainya

Dianggap Kurang Mendidik, Aplikasi Tik Tok Diusulkan di Blokir

Hadiri Acara Isra' Mi'raj, Wabup Syamsuddin uti Sampaikan Antisipasi Kemarau Panjang

Kadiskes Ersan Saputra TH, “ODP yang Diperiksa dengan Rafid Test, Hanya yang Punya Gejala Covid-19”

Ariel: Cs akan Meriahkan Malam Takbir di Inhil

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media