PILIHAN
Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018

BUALBUAL.com, Setelah melengkapi persyaratan administrasinya, mantan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan berencana untuk menyerahkan persyaratannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Riau. Namun rencana ini diurungkannya karena terkendala PKPU nomor 14 Tahun 2018 yang baru dikelaluarkan KPU.
"Setelah secara politik dan administrasi saya memenuhi syarat, akibat adanya PKPU nomor 14 Tahun 2018 pasal 70 poin J yang baru seminggu muncul, maka saya menyatakan membatalkan pencalonan saya di DPD RI asal Riau," kata Faisal 25/04/18
Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggora DPD setelah memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara Faisal sendiri pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau. Mantan Ketua KNPI Riau itu ditahan sejak tahun 2012 hingga 2016 lalu.
Menurut Faisal, aturan dalam PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin G aturan tersebut dituliskan bahwa calon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Berdadarkan UU Pemilu saya berhak mencalonkan diri sebagai Balon DPD RI. Tapi karena perluasan tafsir yang dilakukan KPU di PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut membuat saya tidak bisa ikut serta. Padahal saya telah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 4.428 dukungan," jelas mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu.
Setelah menyatakan sikap mundur dari kontestasi pencalonan DPD RI, Faisal juga tengah berencana mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan UU. "Saya tengah berfikir untuk mengusulkan Uji Publik ke MA," ujarnya.
Namun, Faisal yakin bahwa dirinya tidak dapat memaksa untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai DPD RI. Untuk itu ia menyampaikan terimakasih atas ribuan masyarakat yang sudah mendukungnya di pencalonan DPD.
"Keinginan saya untuk bukan untuk mengejar ambisi, namun lebih kepada mengedepankan aspirasi masyarakat desa di Riau. Sebagai politisi saya akan terap membawa ideologi pembangunan desa tersebut," tutup Faisal.
(cakaplah.com)
Berita Lainnya
MUI: Kalau Konsep Mendukung 'Tapi Tempat Kolam Renang Syariahnya Saya Ragu'
Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati
Bupati Kampar : Selamat Hari Jadi Ke-20 Desa Pandau Jaya
Keberadaan Orang Gila Bertelanjang, Meresahkan Warga dan Karyawan PLTU Parit 21 Tembilahan
Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla, Dua dari Korporasi
Panduan Liburan di Surabaya, Penginapan sampai Kuliner
Iven Terbesar National Pacu Jalur Akan di Gelar Usai Idul Adha
Kesepakatan Dilanggar, Ketum PB HMI Di Gugat
Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Buka Kegiatan O2SN Dan FLS2N Tingkat SD Dan SMP
Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Pakaian Bekas Dari Malaysia
Walaupun Disibukkan Dengan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani Panen Padi
Ikappamma - Pekanbaru Gelar Turnamen Futsal Antar Desa: Batang Tumu Keluar Sebagai Juara Satu, Kelurahan Harus Puas Posisi Dua