• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018

Redaksi

Rabu, 25 April 2018 08:32:42 WIB Dibaca : 1226 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Setelah melengkapi persyaratan administrasinya, mantan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan berencana untuk menyerahkan persyaratannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Riau. Namun rencana ini diurungkannya karena terkendala PKPU nomor 14 Tahun 2018 yang baru dikelaluarkan KPU. "Setelah secara politik dan administrasi saya memenuhi syarat, akibat adanya PKPU nomor 14 Tahun 2018 pasal 70 poin J yang baru seminggu muncul, maka saya menyatakan membatalkan pencalonan saya di DPD RI asal Riau," kata Faisal 25/04/18 Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggora DPD setelah memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara Faisal sendiri pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau. Mantan Ketua KNPI Riau itu ditahan sejak tahun 2012 hingga 2016 lalu. Menurut Faisal, aturan dalam PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin G aturan tersebut dituliskan bahwa calon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Berdadarkan UU Pemilu saya berhak mencalonkan diri sebagai Balon DPD RI. Tapi karena perluasan tafsir yang dilakukan KPU di PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut membuat saya tidak bisa ikut serta. Padahal saya telah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 4.428 dukungan," jelas mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu. Setelah menyatakan sikap mundur dari kontestasi pencalonan DPD RI, Faisal juga tengah berencana mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan UU. "Saya tengah berfikir untuk mengusulkan Uji Publik ke MA," ujarnya. Namun, Faisal yakin bahwa dirinya tidak dapat memaksa untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai DPD RI. Untuk itu ia menyampaikan terimakasih atas ribuan masyarakat yang sudah mendukungnya di pencalonan DPD. "Keinginan saya untuk bukan untuk mengejar ambisi, namun lebih kepada mengedepankan aspirasi masyarakat desa di Riau. Sebagai politisi saya akan terap membawa ideologi pembangunan desa tersebut," tutup Faisal.   (cakaplah.com)




Berita Lainnya

Mobil Pengangkut Buah Sawit Terguling di Jalan Lintas Bono

BNPB Bantu 6.000 Pohon Laban untuk Riau

Koramil 03/Tempuling Lakukan Panen Padi Demplot Koramil 03/Tpl Kodim 0314/Inhil di Kelurahan Kempas Jaya

HM Wardan bersama Syamsuar Tanda Tangani Prasasti Insular Peat Land Ecotourism of Inhil South Riau

Mobil Nyaris Masuk Parit Besar di Pekanbaru 'Terseret Arus'

Presiden Turki Erdogan Ajak Negara-Negara Lain Keroyok Arab Saudi

KPK Tanggapi Beredarnya Rekaman CCTV Pengrusakan Buku Merah

Perguruan Tinggi Diklaim Dukung Prabowo-Sandi 'Dari Alumni 115'

Tak Jera! Butet Perempuan Residivis Bandar Narkoba Jenis Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Gugat Hasil Pilpress 2019, Prabowo Dengarkan Aspirasi Dari Daerah

Korsleting Listrik, Hotel Tasia Ratu Pekanbaru Terbakar

Mengenal Angeli Emitasari, Pedangdut yang jadi Kepala Desa

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media