• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018

Redaksi

Rabu, 25 April 2018 08:32:42 WIB Dibaca : 1252 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Setelah melengkapi persyaratan administrasinya, mantan Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan berencana untuk menyerahkan persyaratannya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Riau. Namun rencana ini diurungkannya karena terkendala PKPU nomor 14 Tahun 2018 yang baru dikelaluarkan KPU. "Setelah secara politik dan administrasi saya memenuhi syarat, akibat adanya PKPU nomor 14 Tahun 2018 pasal 70 poin J yang baru seminggu muncul, maka saya menyatakan membatalkan pencalonan saya di DPD RI asal Riau," kata Faisal 25/04/18 Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggora DPD setelah memenuhi persyaratan: bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara Faisal sendiri pernah tersandung hukum dalam kasus korupsi saat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau. Mantan Ketua KNPI Riau itu ditahan sejak tahun 2012 hingga 2016 lalu. Menurut Faisal, aturan dalam PKPU tersebut bertentangan dengan pasal 181 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam poin G aturan tersebut dituliskan bahwa calon DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pidana pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. "Berdadarkan UU Pemilu saya berhak mencalonkan diri sebagai Balon DPD RI. Tapi karena perluasan tafsir yang dilakukan KPU di PKPU nomor 14 tahun 2018 tersebut membuat saya tidak bisa ikut serta. Padahal saya telah mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 4.428 dukungan," jelas mantan anggota DPRD Riau dari Partai Golkar itu. Setelah menyatakan sikap mundur dari kontestasi pencalonan DPD RI, Faisal juga tengah berencana mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PKPU tersebut. Ia menyebutkan bahwa KPU telah melakukan penafsiran yang bertentangan dengan UU. "Saya tengah berfikir untuk mengusulkan Uji Publik ke MA," ujarnya. Namun, Faisal yakin bahwa dirinya tidak dapat memaksa untuk bisa tetap mencalonkan diri sebagai DPD RI. Untuk itu ia menyampaikan terimakasih atas ribuan masyarakat yang sudah mendukungnya di pencalonan DPD. "Keinginan saya untuk bukan untuk mengejar ambisi, namun lebih kepada mengedepankan aspirasi masyarakat desa di Riau. Sebagai politisi saya akan terap membawa ideologi pembangunan desa tersebut," tutup Faisal.   (cakaplah.com)




Berita Lainnya

MUI: Kalau Konsep Mendukung 'Tapi Tempat Kolam Renang Syariahnya Saya Ragu'

Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati

Bupati Kampar : Selamat Hari Jadi Ke-20 Desa Pandau Jaya

Keberadaan Orang Gila Bertelanjang, Meresahkan Warga dan Karyawan PLTU Parit 21 Tembilahan

Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla, Dua dari Korporasi

Panduan Liburan di Surabaya, Penginapan sampai Kuliner

Iven Terbesar National Pacu Jalur Akan di Gelar Usai Idul Adha

Kesepakatan Dilanggar, Ketum PB HMI Di Gugat

Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Buka Kegiatan O2SN Dan FLS2N Tingkat SD Dan SMP

Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Pakaian Bekas Dari Malaysia

Walaupun Disibukkan Dengan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani Panen Padi

Ikappamma - Pekanbaru Gelar Turnamen Futsal Antar Desa: Batang Tumu Keluar Sebagai Juara Satu, Kelurahan Harus Puas Posisi Dua

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media