PILIHAN
Nekat Edarkan Sabu, Pasutri di Pelalawan Harus Berurusan dengan Polisi

BUALBUAL.com, Pasangan Suami Istri (Pasutri) di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan ditangkap jajaran Res Narkoba Polres Pelalawan, Rabu dinihari (25/4/18) sekira pukul 01.00 WIB. Keduanya, digelandang ke Mapolres Pelalawan lantaran ketahuan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Keduanya, masing-masing DU (27) dan VA (22) ditangkap dirumah kediamannya, di desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. DU ditangkap dihalaman rumah sedang membakar sampah. Sementara VA ditangkap didalam rumahnya.
Penangkapan kedua pelaku diduga pengedar sabu langsung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Romi Irwansyah, SH, MH. Awalnya, jajaran unit Narkoba mendapat informasi dari masyarakat dimana rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.
Berkat informasi ini, jajajran anggota opsnal Narkoba melakukan serangkaian penyidikan. Walhasil dilapangan petugas tidak kesulitan melakukan pengungkapan kasus ini.
Setelah mengamankan, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dibalut kertas tisu berat kotor 2.50 gram.
Enam lembar plastik bening klep merah, satu buah kaca pirek, satu buah mancis gas, satu buah alat hisap/bong, satu buah kotak rokok sampoerna, dua unit HP merk nokia warna hitam dan putih dan satu unit HP merk vivo warna hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SI.k melalui Paur Humas IPTU Maraden terhadap kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.***
riauterkini.com
Berita Lainnya
Massa Reuni Aksi 212 Serukan Prabowo Subianto Presiden 2019
Berkaca Mata Firza Husein Menginap di Polda Metro Jaya
Kalahkan Iran, Timnas Indonesia U-16 Semangat Hadapi Vietnam
H Azhari Syukur Ketua MUI Inhil: Menghimbau Kepada Masyarakat Kompak Tolak 'People Power'
Korut Disebut Punya 13 Pangkalan Rudal yang Disembunyikan
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Hasto Sebut Merindukan Soeharto Berarti Rindu KKN
Bank Indonesia Riau Gelar Kas Keliling ke 7 Pulau Terluar, Gandeng TNI AL
Ketua TP-PKK Kab Inhil Zulaikha Wardan Tetap melaksanakan pengajian rutin bulanan di Kediamannya
GEMASABA Riau Bahas Persiapan Pengurus dan Perencanaan Program Kerja Kedepan
Buka Mukab Kadin Inhil, H. Syamsuddin Uti: Tingkatkan Peran dalam Pembangunan Perekonomian
Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum