PILIHAN
Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal di Bengkalis

BUALBUAL.com - Petugas Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu unit kapal berisi 20 ton kayu ilegal diamankan.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, mengatakan, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu sudah diolah dan siap untuk dijualnya.
"Kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Meranti," ujar Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan pelaku illegal logging di Kantor Ditpolair, Selasa (25/2/2020).
Badarudin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di Sungai Dedap, Tasik Putri Puyuh.
Tim patroli dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan Kapal 4201. "Tim mengintai ke wilayah Sungai Dedap, menunggu kapal keluar bawa kayu," kata Badarudin.
Badarudin menyebutkan, tim sengaja menunggu di pinggir sungai karena lokasi sangat sulit. Mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 20.30 WIB, sampai akhirnya kapal pompong pengangkut kayu melintas.
Pompong yang dinakhodai Slamet itu membawa rakit berisi kayu. "Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 30 meter kubik atau 20 ton. Kayu akan dibawa ke Bengkalis, " kata Badarudin.
Slamet mengaku, kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan Haidir.
"Pompong itu milik Slamet. Biasanya memang disewakan untuk bawa barang. Kali ini diorder untuk bawa kayu," kata Badarudin.
Sementara, Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. "Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima," kata Slamet.
Menurut Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui toke pembalakan liar itu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi bersama Anggota Pramuka Saka Wira Kartika
Sebut Sigma: Format Koalisi Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra
Puluhan ASN dan Pejabat Kedapatan Enak-enakan Nongkrong Saat Jam Kerja, Edy Natar Sidak ke Warung Kopi
KSKP Tembilahan Amankan KM Anugerah, Seludupkan Barang Bekas Ilegal
SumselBabel Permalukan Jakarta Garuda "Proliga 2020"
Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Pencabulan
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Zumi Zola
Inilah Fakta Drone Militer Trump yang Habisi Jenderal Iran
Untuk Cabut Laporan Kasus Perusakan Bendera, Demokrat Riau Tunggu Arahan DPP
APBD Tahun Ini, Kecamatan Bathin Solapan Akan Terima Alokasi Anggaran 113,6 Miliar Rupiah Lebih
Stress Akibat Putus Cinta, Pria Berbaju Putih Nyaris Terjun Dari Gedung Tinggi Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Siapa Takizo Iwasaki yang Jadi Google Doodle Hari Ini?