• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

Ditpolair Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal di Bengkalis

Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 12:39:08 WIB Dibaca : 1221 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Petugas Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Satu unit kapal berisi 20 ton kayu ilegal diamankan. Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, mengatakan, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu sudah diolah dan siap untuk dijualnya. "Kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Meranti," ujar Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan pelaku illegal logging di Kantor Ditpolair, Selasa (25/2/2020). Badarudin menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di Sungai Dedap, Tasik Putri Puyuh. Tim patroli dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan Kapal 4201. "Tim mengintai ke wilayah Sungai Dedap, menunggu kapal keluar bawa kayu," kata Badarudin. Badarudin menyebutkan, tim sengaja menunggu di pinggir sungai karena lokasi sangat sulit. Mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 20.30 WIB, sampai akhirnya kapal pompong pengangkut kayu melintas. Pompong yang dinakhodai Slamet itu membawa rakit berisi kayu. "Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 30 meter kubik atau 20 ton. Kayu akan dibawa ke Bengkalis, " kata Badarudin. Slamet mengaku, kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan Haidir. "Pompong itu milik Slamet. Biasanya memang disewakan untuk bawa barang. Kali ini diorder untuk bawa kayu," kata Badarudin. Sementara, Slamet mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. "Tapi uangnya belum terima. Sudah sampai baru terima," kata Slamet. Menurut Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui toke pembalakan liar itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi bersama Anggota Pramuka Saka Wira Kartika

Sebut Sigma: Format Koalisi Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra

Puluhan ASN dan Pejabat Kedapatan Enak-enakan Nongkrong Saat Jam Kerja, Edy Natar Sidak ke Warung Kopi

KSKP Tembilahan Amankan KM Anugerah, Seludupkan Barang Bekas Ilegal

SumselBabel Permalukan Jakarta Garuda "Proliga 2020"

Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Pencabulan

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Zumi Zola

Inilah Fakta Drone Militer Trump yang Habisi Jenderal Iran

Untuk Cabut Laporan Kasus Perusakan Bendera, Demokrat Riau Tunggu Arahan DPP

APBD Tahun Ini, Kecamatan Bathin Solapan Akan Terima Alokasi Anggaran 113,6 Miliar Rupiah Lebih

Stress Akibat Putus Cinta, Pria Berbaju Putih Nyaris Terjun Dari Gedung Tinggi Jalan Swarna Bumi Tembilahan

Siapa Takizo Iwasaki yang Jadi Google Doodle Hari Ini?

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media