PILIHAN
Jangan Gagal Paham Inilah Cara "Unreg", Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
BUALBUAL.com, Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK. Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.
Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg. Bagaimana caranya?
Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia. Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.
Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".
XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".
Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".
Selain dengan cara-cara di atas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan.
Registrasi kartu SIM prabayar akan menemui tenggatnya pada Senin (30/4/2018) mendatang. Pelanggan yang belum registrasi akan diblokir nomornya, namun masih bisa melakukan SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Jembatan Siak IV Pekanbaru Dilarang Berhenti 'Demi Keselamatan Kendaraan'
Fantastis Siapkan Dana Rp.3,7 Triliun Man City Akan Datangkan Harry Kane
IMF Minta Indonesia Bayar Iuran Lebih Besar
Ujian Nasional dihapus hanya menjadi wacana saja
Pengurus E-Sport Indonesia Riau Resmi Dilantik
Bupati Inhil HM.Wardan Pimpin Rakor Pejabat Pemda Bersama Forkopimda
Dewan Anggarkan 118 Miliar dalam RAPBD 2017 Untuk Kelanjutan Pembangunan Jembatan Siak IV
Bukan untuk Urusan Karhutla Riau, Andi Kerap Pakai Helikopter KLHK
Ini Kata Kepala PLN Tembilahan, Terkait Belum Terealisasinya Listrik di Simpang Gaung
Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda
Ketua RW Desa Mepar hilang di laut
Kuliah Umum Unisi Datangkan Pemateri dari Universitas Tun Hussein Onn Malaysia